Kabar5news – Prabowo Subianto menyampaikan pencairan tunjangan hari raya atau THR itu saat konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan kenaikan UMP juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di awal 2025.
“Saudara-saudara sekalian, dalam kuartal pertama tahun ini kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Prabowo di hadapan awak media.
Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025.
Beberapa Kebijakan tersebut itu di antaranya, kenaikan upah minimum provinsi, kemudian optimalisasi penyaluran bantuan sosial, stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2025.
1. Hasil kebijakan kenaikan UMP Tahun 2025.
2. Optimalisasi penyaluran bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) pada Februari dan Maret.
3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta pada bulan Maret.
4. Stimulus HBKN Ramadhan Lebaran sebagai berikut :
a. Diskon Harga Tiket Pesawat.
b. Diskon Tarif Tol.
c. Program Diskon Belanja seperti Harbolnas 2025, program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025.
d. Program Pariwisata Mudik Lebaran.(Kementerian Pariwisata dan BUMN terkait)
e. Stabilisasi Harga Pangan.
5. Paket Stimulus Ekonomi, seperti :
a. Diskon Tarif Listrik.
b. PPN DTP Pembelian Properti dan Otomotif (EV).
c. PPnBM DTP Otomotif (Electronic Vehicle dan Hybrid).
d. Subsidi/Pajak DTP Motor Listrik.
e. PPh DTP Sektor Padat Karya
6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis.
7. Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
8. Panen padi terealisasi secara optimal.
Prabowo juga mengungkapkan beberapa kebijakan bagaimana mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi, yakni :
1. Program ketahanan pangan dan energi.
2. Program makanan bergizi gratis ketahanan pangan dan energi.
3. Optimalisasi pengelolaan BUMN kita melalui Danantara.
4. Kebijakan FLPP untuk melaksanakan program 3 juta rumah, pengendalian inflasi agar sesuai target sasaran.
5. Pembangunan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
6. Kredit investasi untuk industri padat karya
7. Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha.
8. Keberlanjutan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk menjaga iklim investasi.
9. Perpanjangan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri.
10. Realisasi pendirian usaha bullion.
11. Penghapusan buku tagih utang macet bagi UMKM.
12. Kebijakan internasional, di antaranya:
a. Indonesia bergabung ke BRICS
b. Penyelesaian Indonesia-Canada CEPA
c. Aksesi Indonesia dan OECD
d. Penyelesaian kerja sama Indonesia UE – CEPA.
Perlu di garis bawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja,TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan juga berhak mendapatkannya.
Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.
Kebijakan ini ditetapkan bukan untuk kepentingan sesaat. Namun, semua yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan kajian, analisa dari para pembantunya yang ditujukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.