Oleh: Suryadi, dikenal sebagai Bung Bram
Aktivis Lingkungan dan Pendidikan Kabupaten Bogor
Mahasiswa FTIK MPI Institut Agama Islam Bogor (IAIB)
Kabar5News – Supremasi hukum adalah pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Penegakan hukum yang independen menjadi elemen krusial dalam memastikan keadilan serta menjaga integritas birokrasi pemerintahan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Keadilan sejatinya harus berada dalam koridor yang netral, tanpa intervensi dari kelompok tertentu. Independensi hukum menjadi syarat utama agar supremasi hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi. Dalam proses penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas wajib dijunjung tinggi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Peran Kejaksaan Agung dan Tantangannya
Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki slogan Satya Adhi Wicaksana. “Satya” berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, sedangkan “Adhi Wicaksana” berarti kesempurnaan dalam bertugas dan bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku. Prinsip ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk turut serta mengawal independensi institusi kejaksaan. Musuh utama bangsa ini adalah para koruptor, yang tidak cukup ditangani oleh institusi hukum semata. Peran serta rakyat dalam mengawasi serta mendukung kejaksaan sangat diperlukan agar praktik korupsi bisa diberantas secara tuntas.
Baru-baru ini, kejaksaan mengusut sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp 692 miliar. Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020), serta Dicky Syahbandinata (mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020).
Selain itu, kejaksaan juga tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun.

Mahasiswa FTIK MPI Institut Agama Islam Bogor (IAIB).
Mengusut kasus-kasus korupsi besar, seperti yang disebutkan di atas, bukanlah tugas mudah bagi kejaksaan. Tantangan terbesar bisa berasal dari kelompok-kelompok elit yang berusaha merecoki jalannya proses hukum, bahkan hingga menebar teror pada jaksa yang menangani kasus. Tekanan politik dan intervensi juga dimungkinkan terjadi dan menjadi ancaman bagi institusi kejaksaan yang berupaya menjaga independensinya. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat penting agar Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus-kasus tersebut dan tetap menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat dan Pemuda Sebagai Garda Terdepan
Dalam era demokrasi, supremasi hukum bukan sekadar konsep abstrak, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum. Keberhasilan supremasi hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam menjalankan proses hukum yang adil dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan.
Dan lagi-lagi kita berharap pada institusi kejaksaan. Peran pemuda dan masyarakat tak kalah vital. Keduanya adalah kekuatan riil untuk mengawal penegakan hukum agar tidak dimanipulasi oleh oknum-oknum yang berupaya merusak integritas kejaksaan. Kesadaran publik terhadap pentingnya supremasi hukum menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bersatu Demi Indonesia Emas
Saatnya rakyat Indonesia bersatu dan ikut andil dalam mengawal kejaksaan yang berada di garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat 2 menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta mendapatkan layanan dalam proses pelaporan kasus korupsi.
Pemuda Indonesia harus berdiri tegak dalam mengawal supremasi hukum. Indonesia menuju era keemasan 2045 yang penuh harapan, dan untuk mencapainya, hukum harus menjadi panglima yang tegak lurus tanpa intervensi. Saatnya bersatu dan membangun peradaban baru menuju Indonesia Emas 2045.