Kabar5News – TNI Angkatan Darat melalui Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,269 kilogram di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di jalur tidak resmi Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Personel Satgas Pamtas melakukan penyergapan dan menghentikan seorang pelintas batas untuk memeriksa barang bawaannya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima bungkus kemasan teh China berwarna hijau bermerek QING SHAN yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,269 kilogram. Barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Koki Sajingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai Brigjen TNI Purnomosidi menjelaskan bahwa narkotika tersebut ditemukan setelah personel menghentikan dan memeriksa pelintas batas di jalur tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 bungkus kemasan teh Cina berwarna hijau merek ‘QING SHAN’ yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,269 kg,” ungkap Purnomosidi, dikutip dari Indonesia Defense, Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga berasal dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial M yang bekerja sebagai sopir travel di Sematan, Sarawak, Malaysia.
Seorang WNI berinisial AA diduga bertugas sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar 500 ringgit Malaysia untuk membawa barang tersebut. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seorang sopir travel berinisial R yang bertugas menjemput kiriman di wilayah Indonesia.
Purnomosidi menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan memiliki dugaan peran berbeda dalam pengiriman tersebut. AA diduga bertindak sebagai kurir, sedangkan R diduga berperan sebagai sopir travel penjemput. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Setelah pengungkapan, barang bukti dan kedua terduga pelaku diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Purnomosidi juga menyampaikan apresiasi Pangdam XII/Tanjungpura kepada prajurit yang terlibat dalam operasi tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan perbatasan negara dari penyelundupan narkotika.
Keberhasilan tersebut menunjukkan peran Satgas Pamtas dalam mengawasi jalur perlintasan Indonesia-Malaysia, termasuk jalur tidak resmi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Proses penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










