Kabar5News – Memasuki akhir tahun, para guru di seluruh Indonesia bersiap menerima pencairan tahap keempat dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan regulasi terbaru dan sejumlah laporan media, pembayaran untuk Triwulan IV dijadwalkan mulai November 2025.
TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional, baik yang berstatus Badan Kepegawaian Negara (ASN) maupun non-ASN, dengan data terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pencairan kali ini menjadi sorotan karena menggunakan skema baru: dana akan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke rekening guru penerima tanpa melalui kas daerah.
Jadwal Pencairan TPG November 2025
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan tiap triwulan. Penyaluran untuk Triwulan IV meliputi kedua golongan (ASN daerah dan non-ASN) dan dijadwalkan pencairan mulai bulan November.
Rincian jadwal:
- Triwulan I: Maret 2025 (ASN) / April 2025 (non-ASN)
- Triwulan II: Juni 2025 (ASN) / Juli 2025 (non-ASN)
- Triwulan III: September 2025 (ASN) / Oktober 2025 (non-ASN)
- Triwulan IV: November 2025 — ASN dan non-ASN.
Cara Cek Status Pencairan via Info GTK
Para guru dapat memantau status pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK (info.gtk.dikdasmen.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs dan login menggunakan akun PTK Dapodik (username & password) ditambah captcha.
- Verifikasi data diri yang tampil dalam dashboard.
- Masuk menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)” untuk melihat status SKTP dan validasi data.
- Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening.
- Guru disarankan mencetak halaman informasi sebagai bukti administrasi bila diperlukan.
Besaran Tunjangan dan Persyaratan Utama
Besaran tunjangan berbeda antar status guru:
- Untuk guru ASN (PNS/PPPK) lokal: setara satu kali gaji pokok per bulan.
- Untuk guru non-ASN bersertifikasi: diperkirakan Rp2 juta per bulan pada 2025.
Syarat utama penerima meliputi: memiliki sertifikat pendidik, NRG aktif, data Dapodik valid, beban mengajar minimum 24 jam per minggu, serta rekening bank aktif dan sesuai data.
Peran Guru dan Dampak Pencairan
Pencairan TPG November 2025 menjadi momentum penting bagi kesejahteraan guru dan profesionalisme pendidikan nasional. Dengan dana rutin yang tepat waktu, guru dapat lebih tenang menjalankan tugasnya dan mengembangkan kompetensi. Pemerintah sendiri berharap aliran dana berjalan lancar sehingga kualitas pembelajaran makin meningkat dan motivasi guru tetap tinggi.
Catatan Penting bagi Guru
- Pastikan data Dapodik dan Info GTK selalu diperbarui.
- Tunda pencairan bisa terjadi jika muncul status kode problem seperti rekening tidak aktif, SKTP belum terbit, atau data jam mengajar belum lengkap.
Awasi jadwal pencairan secara berkala dan lakukan koordinasi dengan operator sekolah bila terjadi kendala.












