Kabar5news
Rabu,25 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Viral! Artis dan Influencer Mau Beli Hutan Untuk Selamatkan Alam, Bagaimana Caranya?

Secara hukum hutan di Indonesia tidak dapat dimiliki secara pribadi ini sudah tercantum dalam UUD 1945, bahwa hutan merupakan aset negara yang dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Rizky SN by Rizky SN
10 Desember 2025
in NASIONAL
0
Viral! Artis dan Influencer Mau Beli Hutan Untuk Selamatkan Alam, Bagaimana Caranya?

Fakta menurut hukum Indonesia yang tercantum di UUD 45 bahwa Hutan tidak bisa di beli. Illustrator Foto by Pexels.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Dukungan publik terhadap isu lingkungan kembali menguat setelah wacana membeli hutan yang pertama kali dicetuskan oleh Pandawara Group mendadak viral.

Gagasan yang awalnya hanya berupa obrolan ringan itu kini berubah menjadi gerakan serius setelah para artis ikut menyuarakan dukungannya.

RELATED POSTS

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Pandawara Group mengusulkan penggalangan dana untuk “membeli” hutan-hutan di Indonesia agar tidak jatuh ke tangan pihak yang dapat mengalihfungsikan lahan secara serampangan.

Isu ini dengan cepat menyita perhatian, terutama setelah serangkaian bencana ekologis terjadi belakangan ini, salah satunya akibat deforestasi masif di Sumatera.

Banyak publik yang kemudian bertanya-tanya: mungkinkah membeli hutan demi menyelamatkannya?

Salah satu dukungan paling vokal datang dari penyanyi Denny Caknan.

Lewat unggahan media sosialnya, ia secara terbuka menyatakan kesediaannya menyumbang Rp1 miliar, meski mengaku tidak sepenuhnya memahami mekanismenya. “Terlihat ngawur, tapi masuk akal lamunannya,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pandawara Group adalah simbol cinta lingkungan yang harus menjadi gerakan bersama.

Respons serupa muncul dari Denny Sumargo yang menulis, “Rp1 miliar pertama gue,” diikuti komentar singkat tapi tegas dari Vidi Aldiano dan Atta Halilintar yang sama-sama menuliskan, “Ikut.” Tak ketinggalan sejumlah kreator konten seperti Ladislao Camara dan musisi Rayi Putra yang turut meramaikan diskusi, antusiasme publik pun semakin besar.

Namun di tengah semangat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: Apakah hutan di Indonesia benar-benar bisa dibeli?

Bisakah “Membeli” Hutan di Indonesia? Ini Fakta Hukumnya

Secara hukum, hutan di Indonesia tidak dapat dimiliki secara pribadi. Amanat ini sudah jelas tercantum dalam UUD 1945, di mana hutan merupakan aset negara yang dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, konsep “membeli hutan” seperti membeli sebidang tanah pribadi tidaklah berlaku.

Tetapi, publik bisa mendapatkan hak untuk mengelola, memanfaatkan, atau melindungi kawasan hutan melalui mekanisme perizinan resmi.

Konsep inilah yang paling mendekati istilah “membeli hutan”, meskipun sebenarnya bukan jual-beli melainkan pemberian hak kelola berbatas waktu dan syarat ketat.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Lalu, Bagaimana Caranya Jika Ingin “Membeli” atau Mengelola Hutan?

Untuk masyarakat umum, komunitas, koperasi, perusahaan, atau bahkan selebritas yang ingin ikut menjaga hutan secara legal, berikut penjelasan lengkap mengenai caranya:

  1. Memahami Mekanisme PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

PBPH adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada individu maupun badan usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, baik di:

  • Hutan Lindung, atau
  • Hutan Produksi

Pemanfaatan ini bisa berupa:

  • usaha jasa lingkungan,
  • pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK),
  • multiusaha kehutanan,
  • ekowisata,
  • konservasi berbasis komunitas, dan lainnya.

Pemegang izin tidak berhak memiliki tanah hutan, tetapi berhak mengelola dan mengembangkan usaha secara legal.

  1. Mengajukan Izin Melalui Sistem OSS-RBA

Saat ini seluruh proses permohonan PBPH dilakukan melalui sistem elektronik OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum namun tetap menjaga aspek ekologis, proses pengajuannya mencakup:

  • Membuat akun dan mengajukan permohonan di OSS-RBA: Pemohon harus memiliki akses resmi sebagai individu, koperasi, atau badan usaha.
  • Melengkapi Administrasi Legal: Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:
  • Akta pendirian dan pengesahan badan usaha
  • NPWP
  • SIUP atau izin usaha lain sesuai bidang
  • Profil perusahaan atau komunitas
  • Surat Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas: Disahkan oleh notaris, berisi komitmen pengelolaan hutan secara lestari dan sesuai aturan.
  • Peta Teknis Lokasi (Shape File): Pemohon harus melampirkan peta wilayah yang ingin dikelola dengan skala tertentu—umumnya 1:50.000 atau 1:10.000—dalam format digital.
  • Verifikasi Teknis & Administrasi oleh Kementerian LHK: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) akan mengevaluasi kelayakan pemohon, kesesuaian lokasi, dan dampak ekologisnya.

Jika dinyatakan layak, izin PBPH diterbitkan dan pemohon dapat mengelola hutan tersebut secara resmi.

  1. Alternatif Lain: Perhutanan Sosial untuk Kelompok Komunitas

Selain izin PBPH, pemerintah juga membuka skema Perhutanan Sosial, yang ditujukan bagi:

  • Lembaga desa
  • Koperasi
  • Kelompok Masyarakat
  • Komunitas lokal

Model ini mencakup:

  • Hutan Desa
  • Hutan Kemasyarakatan (HKm)
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  • Kemitraan Kehutanan

Perhutanan Sosial memberi hak kelola jangka panjang kepada masyarakat untuk menjaga hutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu, wisata alam, dan pemberdayaan ekonomi.

 

Jadi, Apakah Hutan Bisa Dibeli?

Secara sederhana tidak, hutan tidak bisa dibeli sebagai aset pribadi, tetapi Hak kelola hutan dapat diperoleh melalui mekanisme legal seperti PBPH atau Perhutanan Sosial, Inilah jalur paling realistis dan legal jika publik atau komunitas ingin menjaga hutan dari kerusakan.

Gerakan seperti yang digagas Pandawara Group dan didukung para artis sebenarnya sangat mungkin diarahkan ke jalur ini bukan membeli hutan, tetapi mendapatkan izin kelola untuk melindunginya, menggunakannya untuk ekowisata, atau memastikan tidak ada pihak yang mengalihfungsikan lahan secara semena-mena.

Dengan proses yang tepat, gerakan kolektif masyarakat, selebritas, dan komunitas bisa menjadi salah satu kekuatan nyata untuk menyelamatkan hutan Indonesia.

Tags: Beli HutanBerita UpdateBerita ViralIsu HangatMengelola HutanPandawara GroupProsedur Mengelola HutanViral Artis Beli Hutan
Previous Post

Siapa KH Zulfa Mustafa? Ini Profil Lengkap Pj Ketua Umum PBNU 2025–2026

Next Post

Pasang Surut Hubungan Indonesia-Rusia. Dari Soekarno hingga Era Prabowo

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Next Post
Pasang Surut Hubungan Indonesia-Rusia. Dari Soekarno hingga Era Prabowo

Pasang Surut Hubungan Indonesia-Rusia. Dari Soekarno hingga Era Prabowo

Gotong Royong Bersama Warga, Motor Angkut Sawit Bantu PGN Salurkan Bantuan di Desa Putus Akses di Aceh Tamiang

Gotong Royong Bersama Warga, Motor Angkut Sawit Bantu PGN Salurkan Bantuan di Desa Putus Akses di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In