Kabar5news – Kemajuan teknologi dewasa ini sudah merambah ke ranah syariat agama. Salah satu contohnya adalah hadirnya layanan hewan kurban berbasis online.
Dengan hadirnya layanan ini, ibadah kurban jadi lebih mudah dan praktis tanpa terbatas oleh jarak dan waktu dengan jangkauan penerima manfaat lebih luas.
Apakah kemajuan teknologi yang semakin memudahkan praktik keislaman ini selaras dengan nilai-nilai agama? Terutama dalam melaksanakan ibadah kurban, dimana dalam prosesnya menutut adanya niat dan akad.
Hukum Ibadah Kurban
Dikutip dari dompetdhuafa.org, kurban merupakan salah satu ibadah yang sarat akan nilai-nilai Islam. Kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunah yang sangat dianjurkan dilakukan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Bahkan, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu, sepeti terekam dalam salah satu hadis sahih HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi:
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami,”.
Hadis tersebut diperkuat oleh dalil Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).
Dalil-dalil tersebut semakin menegaskan bahwa kurban merupakan ibadah yang sangat penting dilaksanakan karena memiliki dampak sosial.
Dengan berkurban sekaligus mengajarkan kita untuk peduli dengan orang-orang sekitar, terutama mereka yang tidak mampu dan berada di bawah garis kemiskinan.

Hukum Kurban Online
Dikutip dari jatim.nu.or.id, ada banyak platform-platform ataupun situs digital yang menawarkan kurban secara online.
Salah satunya, NU Online yang bekerja sama dengan NU Care LAZISNU melalui program Nusantara Berqurban.
Program ini bertujuan untuk menghimpun kepedulian dari seluruh umat muslim dunia untuk memberikan kurban terbaik bagi sesama yang membutuhkan.
Hukum berkurban secara online, diperbolehkan dan sah. Pemesan dapat hadir dalam proses penyembelihan untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah memenuhi persyaratan.
Alternatif lainnya, pemesan dapat mewakilkan niat penyembelihan kepada penyedia jasa kurban online terpercaya saat menyerahkan uang.
Ternyata, praktik seperti ini sudah dilakukan orang-orang Nusantara terdahulu, dimana pemesan mewakilkan pembelian hewan kurban di Makkah untuk selanjutnya disembelih dan dibagikan di sana.
Berikut keterangan Syaikh Abu Bakar as-Syatho dalam I’anah at-Tholibin:
(سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا. (الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته
Artinya: “Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa beliau ada orang bertanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk aqiqah maupun kurban, dan menyembelihknya di Mekah. Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawab: “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan aqiqah.” (I’anah Ath-Thalibin 2/381).
Tata Cara Kurban Online
Sebelum memutuskan berkurban secara online, ada baiknya memperhatikan beberapa langkah berikut ini agar kurban yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik:
- Pilih Platform Terpercaya
Sebelum berkurban secara online, pastikan memilih platform yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam hal penyaluran daging kurban.
- Pilih Hewan Kurban
Setelah memilih platform terpercaya, kita dapat memilih jenis hewan kurban sesuai dengan keinginan dan kemampuan.
Disarankan memilih hewan kurban yang mengacu pada syariat Islam seperti sapi, kambing, atau domba.
- Tentukan Metode Penyembelihan
Ada dua metode penyembelihan yang umum digunakan, yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau penyembelihan oleh lembaga yang ditunjuk oleh platfom.
Pilih platform yang berpengalaman dan dapat dipercaya dengan amanah yang dititipkan.
- Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di platform yang dipilih. Pastikan melakukan pembayaran dengan jelas dan sesuai prosuder yang berlaku.
- Salurkan Daging Kurban
Setelah rentetan proses 1-4 selesai, selanjutnya platform akan menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan.
Pastikan platform yang Anda pilih menebar berkah hewan kurban ke jangkauan yang lebih luas agar manfaat terbagi rata, tidak menumpuk di satu wilayah saja.












