Kabar5News – Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras sudah sangat tepat serta sesuai koridor hukum acara yang berlaku dalam sistem peradilan militer.
Menurut Agus Widjajanto, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh proses pembuktian berjalan optimal, termasuk menghadirkan saksi yang dinilai penting dalam perkara pidana.
“Kehadiran saksi di persidangan bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban hukum. Dalam hukum acara pidana, baik KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer, hakim memiliki otoritas untuk memastikan saksi hadir demi kepentingan pembuktian dan pencarian kebenaran materiil,” tegas Agus Widjajanto dalam pernyataan resminya, dikutip Kabar5News pada Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara jelas memberikan kewenangan kepada Hakim Ketua untuk memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan terdapat dugaan tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut.
Agus menilai ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan efektif, objektif, dan tidak terhambat.
“Majelis hakim bahkan memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi. Ini bukan bentuk intimidasi, melainkan mekanisme hukum yang memang diberikan undang-undang agar persidangan tidak mandek dan kepastian hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip kewajiban saksi hadir juga dikenal dalam KUHAP, di mana saksi yang telah dipanggil secara sah wajib memenuhi panggilan pengadilan demi membantu proses penegakan hukum.
“Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang bisa menghindari persidangan padahal keterangannya sangat diperlukan dalam proses pembuktian. Pengadilan harus dijaga kewibawaannya,” kata Agus.
Meski demikian, Agus menilai langkah majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan dilakukan secara daring sudah menunjukkan sikap proporsional dan manusiawi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie Yunus pasca operasi.
“Majelis hakim sudah mengambil jalan tengah yang bijaksana. Pemeriksaan daring menunjukkan pengadilan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan saksi, namun pada saat yang sama proses hukum tidak boleh berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan tetap memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat empat terdakwa. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui mekanisme telekonferensi.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan pemeriksaan daring dipilih karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang masih menjalani pemulihan pasca operasi.
“Kami akan tetap periksa Andrie secara daring tanggal 13 Mei 2026 sekaligus pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan daring saja karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang harus mengalami pemulihan pasca operasi,” ujar Fredy.
Majelis hakim sebelumnya telah tiga kali memanggil Andrie Yunus untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Namun panggilan tersebut belum dipenuhi dengan alasan kondisi kesehatan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua majelis hakim bahkan sempat menegaskan kemungkinan pemanggilan paksa apabila saksi terus tidak memenuhi panggilan pengadilan. Langkah itu merujuk pada Pasal 152 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah pemanggilan tersebut dan menilai majelis hakim seharusnya menolak berkas perkara karena dianggap memiliki cacat formil. Namun pandangan tersebut dinilai Agus Widjajanto tidak menghapus kewajiban saksi untuk tetap memberikan keterangan di depan persidangan.
“Kalau ada keberatan prosedural, itu bisa diuji dalam proses persidangan dan mekanisme hukum lainnya. Tetapi kewajiban saksi tetap melekat selama pengadilan memandang keterangannya relevan dan dibutuhkan,” pungkas Agus Widjajanto











