Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Prinsip kewajiban saksi hadir juga dikenal dalam KUHAP, di mana saksi yang telah dipanggil secara sah wajib memenuhi panggilan pengadilan demi membantu proses penegakan hukum.

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026
in NASIONAL
0
Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ilustrasi pengadilan militer (Foto: Gemini AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras sudah sangat tepat serta sesuai koridor hukum acara yang berlaku dalam sistem peradilan militer.

Menurut Agus Widjajanto, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh proses pembuktian berjalan optimal, termasuk menghadirkan saksi yang dinilai penting dalam perkara pidana.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

“Kehadiran saksi di persidangan bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban hukum. Dalam hukum acara pidana, baik KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer, hakim memiliki otoritas untuk memastikan saksi hadir demi kepentingan pembuktian dan pencarian kebenaran materiil,” tegas Agus Widjajanto dalam pernyataan resminya, dikutip Kabar5News pada Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara jelas memberikan kewenangan kepada Hakim Ketua untuk memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan terdapat dugaan tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut.

Agus menilai ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan efektif, objektif, dan tidak terhambat.

“Majelis hakim bahkan memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi. Ini bukan bentuk intimidasi, melainkan mekanisme hukum yang memang diberikan undang-undang agar persidangan tidak mandek dan kepastian hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip kewajiban saksi hadir juga dikenal dalam KUHAP, di mana saksi yang telah dipanggil secara sah wajib memenuhi panggilan pengadilan demi membantu proses penegakan hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang bisa menghindari persidangan padahal keterangannya sangat diperlukan dalam proses pembuktian. Pengadilan harus dijaga kewibawaannya,” kata Agus.

Meski demikian, Agus menilai langkah majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan dilakukan secara daring sudah menunjukkan sikap proporsional dan manusiawi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie Yunus pasca operasi.

“Majelis hakim sudah mengambil jalan tengah yang bijaksana. Pemeriksaan daring menunjukkan pengadilan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan saksi, namun pada saat yang sama proses hukum tidak boleh berhenti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan tetap memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat empat terdakwa. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui mekanisme telekonferensi.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan pemeriksaan daring dipilih karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang masih menjalani pemulihan pasca operasi.

“Kami akan tetap periksa Andrie secara daring tanggal 13 Mei 2026 sekaligus pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan daring saja karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang harus mengalami pemulihan pasca operasi,” ujar Fredy.

Majelis hakim sebelumnya telah tiga kali memanggil Andrie Yunus untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Namun panggilan tersebut belum dipenuhi dengan alasan kondisi kesehatan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua majelis hakim bahkan sempat menegaskan kemungkinan pemanggilan paksa apabila saksi terus tidak memenuhi panggilan pengadilan. Langkah itu merujuk pada Pasal 152 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah pemanggilan tersebut dan menilai majelis hakim seharusnya menolak berkas perkara karena dianggap memiliki cacat formil. Namun pandangan tersebut dinilai Agus Widjajanto tidak menghapus kewajiban saksi untuk tetap memberikan keterangan di depan persidangan.

“Kalau ada keberatan prosedural, itu bisa diuji dalam proses persidangan dan mekanisme hukum lainnya. Tetapi kewajiban saksi tetap melekat selama pengadilan memandang keterangannya relevan dan dibutuhkan,” pungkas Agus Widjajanto

Tags: Agus WidjajantoAndrie HunusKontraSPengadilan MiliterPenyiraman Air Keras
Previous Post

Masih Bisa Diakses Sampai Saat Ini, Siapa Pemilik Situs LK21 dan IndoXX1?

Next Post

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Redaksi

Redaksi

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

3 Alasan Harus Join TryBuzzer di Tahun 2026

3 Alasan Harus Join TryBuzzer di Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In