Kabar5news
Senin,21 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Prinsip kewajiban saksi hadir juga dikenal dalam KUHAP, di mana saksi yang telah dipanggil secara sah wajib memenuhi panggilan pengadilan demi membantu proses penegakan hukum.

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026
in NASIONAL
0
Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ilustrasi pengadilan militer (Foto: Gemini AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras sudah sangat tepat serta sesuai koridor hukum acara yang berlaku dalam sistem peradilan militer.

Menurut Agus Widjajanto, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh proses pembuktian berjalan optimal, termasuk menghadirkan saksi yang dinilai penting dalam perkara pidana.

RELATED POSTS

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

“Kehadiran saksi di persidangan bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban hukum. Dalam hukum acara pidana, baik KUHAP maupun Undang-Undang Peradilan Militer, hakim memiliki otoritas untuk memastikan saksi hadir demi kepentingan pembuktian dan pencarian kebenaran materiil,” tegas Agus Widjajanto dalam pernyataan resminya, dikutip Kabar5News pada Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara jelas memberikan kewenangan kepada Hakim Ketua untuk memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan terdapat dugaan tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut.

Agus menilai ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan efektif, objektif, dan tidak terhambat.

“Majelis hakim bahkan memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi. Ini bukan bentuk intimidasi, melainkan mekanisme hukum yang memang diberikan undang-undang agar persidangan tidak mandek dan kepastian hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip kewajiban saksi hadir juga dikenal dalam KUHAP, di mana saksi yang telah dipanggil secara sah wajib memenuhi panggilan pengadilan demi membantu proses penegakan hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang bisa menghindari persidangan padahal keterangannya sangat diperlukan dalam proses pembuktian. Pengadilan harus dijaga kewibawaannya,” kata Agus.

Meski demikian, Agus menilai langkah majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan dilakukan secara daring sudah menunjukkan sikap proporsional dan manusiawi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie Yunus pasca operasi.

“Majelis hakim sudah mengambil jalan tengah yang bijaksana. Pemeriksaan daring menunjukkan pengadilan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan saksi, namun pada saat yang sama proses hukum tidak boleh berhenti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan tetap memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat empat terdakwa. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui mekanisme telekonferensi.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan pemeriksaan daring dipilih karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang masih menjalani pemulihan pasca operasi.

“Kami akan tetap periksa Andrie secara daring tanggal 13 Mei 2026 sekaligus pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan daring saja karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang harus mengalami pemulihan pasca operasi,” ujar Fredy.

Majelis hakim sebelumnya telah tiga kali memanggil Andrie Yunus untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Namun panggilan tersebut belum dipenuhi dengan alasan kondisi kesehatan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua majelis hakim bahkan sempat menegaskan kemungkinan pemanggilan paksa apabila saksi terus tidak memenuhi panggilan pengadilan. Langkah itu merujuk pada Pasal 152 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah pemanggilan tersebut dan menilai majelis hakim seharusnya menolak berkas perkara karena dianggap memiliki cacat formil. Namun pandangan tersebut dinilai Agus Widjajanto tidak menghapus kewajiban saksi untuk tetap memberikan keterangan di depan persidangan.

“Kalau ada keberatan prosedural, itu bisa diuji dalam proses persidangan dan mekanisme hukum lainnya. Tetapi kewajiban saksi tetap melekat selama pengadilan memandang keterangannya relevan dan dibutuhkan,” pungkas Agus Widjajanto

Tags: Agus WidjajantoAndrie HunusKontraSPengadilan MiliterPenyiraman Air Keras
Previous Post

Masih Bisa Diakses Sampai Saat Ini, Siapa Pemilik Situs LK21 dan IndoXX1?

Next Post

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi...

Next Post
Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

3 Alasan Harus Join TryBuzzer di Tahun 2026

3 Alasan Harus Join TryBuzzer di Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

18 September 2026
Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

18 September 2026
  • 608 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In