Kabar5News – Di tengah meningkatnya dinamika ancaman keamanan global, Presiden Prabowo Subianto menegaskan strategi nasional pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan melalui enam pilar utama yang dijalankan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kementerian/lembaga terkait.
Pertama, penguatan sistem kesiapsiagaan nasional. Pemerintah menugaskan TNI untuk mengidentifikasi serta menangani secara berkala kerentanan dan potensi penyebaran ekstremisme di berbagai lingkungan strategis. Langkah ini diperkuat melalui pemutakhiran kurikulum dan modul pelatihan di instansi pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta pengelola objek vital dan fasilitas publik.
Selain itu, sistem deteksi dini di seluruh sektor tersebut dioperasionalkan guna memastikan respons cepat terhadap potensi ancaman. TNI juga dilibatkan dalam penyusunan program aksi daerah berbasis data dan kebutuhan wilayah, serta mengoptimalkan pengamanan objek vital strategis, termasuk yang belum memenuhi standar keamanan.
Kedua, penguatan ketahanan komunitas dan keluarga. TNI didorong melaksanakan analisis, penelitian, serta riset kuantitatif dan kualitatif berbasis desa untuk memetakan penyebaran ekstremisme. Dari hasil tersebut, disusun modul pelatihan deteksi dan kewaspadaan dini berbasis desa.
Pemerintah juga melibatkan komunitas adat dan lembaga kebudayaan dalam upaya pencegahan melalui edukasi nilai toleransi, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara damai. Sosialisasi kepada masyarakat desa terus diperluas guna meningkatkan kesadaran kolektif.
Ketiga, perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak. Pemerintah mendorong TNI untuk melakukan sosialisasi dan advokasi yang menekankan pengarusutamaan gender serta perlindungan anak dalam setiap program pencegahan ekstremisme, agar kelompok rentan tidak menjadi target penyebaran paham radikal.
Keempat, penguatan komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik. Pemerintah mengembangkan dan mengimplementasikan peta jalan komunikasi strategis nasional, termasuk dalam situasi krisis, guna memastikan penyampaian informasi terkait ekstremisme dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan mampu menangkal disinformasi.
Kelima, penguatan program deradikalisasi. TNI dilibatkan dalam penguatan tim koordinasi lintas sektor untuk memastikan keberhasilan program deradikalisasi dan pemutusan kekerasan (disengagement). Fokusnya mencakup rehabilitasi dan reintegrasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keenam, penegakan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah mengoptimalkan pelibatan lembaga negara non-struktural guna memperkuat kepatuhan terhadap supremasi hukum dan HAM dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Pendekatan enam pilar ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah dan masyarakat.
Dengan strategi yang terstruktur dan berbasis kolaborasi ini, pemerintah optimistis mampu memperkuat ketahanan nasional serta menekan potensi penyebaran ekstremisme sejak dini, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan sosial di seluruh wilayah Indonesia.












