Kabar5News – Polemik peradilan militer kembali menguat seiring penolakan dari kubu korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Di satu sisi, Panglima TNI melalui perwakilannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem peradilan militer telah berjalan independen dan transparan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Irjen TNI Laksamana Madya TNI Hersan menyampaikan bahwa kekhawatiran mengenai intervensi komando dalam proses peradilan tidak berdasar. Menurutnya, hakim militer tetap memiliki kemandirian karena berada di bawah pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung.
“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan memerintahkan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi tetap dijalankan melalui sidang terbuka untuk umum serta publikasi putusan pengadilan militer melalui direktori Mahkamah Agung. Menurutnya, sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung menjamin independensi hakim dari intervensi kekuasaan mana pun.
Namun di sisi lain, kubu Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) justru menyampaikan penolakan tegas terhadap proses peradilan militer. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi sekaligus pernyataan hak ingkar korban.
“Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar perwakilan KontraS.
TAUD menilai bahwa perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diperiksa di peradilan umum, bukan peradilan militer. Mereka menyoroti adanya potensi konflik kepentingan struktural dalam proses hukum yang berjalan.
“Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama: TNI. Kondisi tersebut secara objektif menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan.”
Selain itu, TAUD juga menyoroti kondisi korban yang masih menjalani pemulihan, namun tetap dihadapkan pada kemungkinan pemanggilan paksa hingga ancaman pidana apabila tidak hadir sebagai saksi.
“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM,” tegasnya.
Dalam maklumat sikapnya, TAUD juga menilai proses hukum saat ini belum sepenuhnya mengungkap fakta secara menyeluruh, khususnya terkait kemungkinan adanya pihak lain di balik peristiwa tersebut. Hingga kini, proses hukum dinilai masih berfokus pada pelaku lapangan.
Sebagai penegasan prinsip, TAUD menyampaikan sikap terbuka kepada publik:
“Keadilan tidak boleh menyetujui solidaritas korps. Peradilan yang adil hanya dapat diwujudkan melalui forum yang independen, imparsial, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan institusional.”
Perbedaan pandangan ini mencerminkan tarik-menarik antara pendekatan institusional militer yang menekankan disiplin dan sistem internal, dengan tuntutan masyarakat sipil yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan korban dalam proses hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menguji sejauh mana sistem hukum mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dirasakan adil oleh masyarakat.












