Kabar5news
Selasa,7 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kubu Andrie Yunus Tolak Sidang Peradilan Militer, TNI Tegaskan Independensi Sistem Hukum

Perbedaan pandangan mencuat antara TNI dan pihak korban terkait transparansi, independensi, serta kewenangan peradilan dalam kasus penyiraman air keras.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
14 Mei 2026
in NASIONAL
0
Kubu Andrie Yunus Tolak Sidang Peradilan Militer, TNI Tegaskan Independensi Sistem Hukum

Sejumlah aktivis dan pihak pendukung korban Andrie Yunus menggelar aksi menolak persidangan kasus penyiraman air keras di peradilan militer, sambil menuntut transparansi, independensi, dan pengalihan perkara ke peradilan umum. Foto: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Polemik peradilan militer kembali menguat seiring penolakan dari kubu korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Di satu sisi, Panglima TNI melalui perwakilannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem peradilan militer telah berjalan independen dan transparan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

RELATED POSTS

TNI AU Perkuat Hubungan Strategis dengan Angkatan Udara Thailand Lewat JOEVP 2026

23 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Irjen TNI Laksamana Madya TNI Hersan menyampaikan bahwa kekhawatiran mengenai intervensi komando dalam proses peradilan tidak berdasar. Menurutnya, hakim militer tetap memiliki kemandirian karena berada di bawah pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung.

“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan memerintahkan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi tetap dijalankan melalui sidang terbuka untuk umum serta publikasi putusan pengadilan militer melalui direktori Mahkamah Agung. Menurutnya, sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung menjamin independensi hakim dari intervensi kekuasaan mana pun.

Namun di sisi lain, kubu Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) justru menyampaikan penolakan tegas terhadap proses peradilan militer. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi sekaligus pernyataan hak ingkar korban.

“Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar perwakilan KontraS.

TAUD menilai bahwa perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diperiksa di peradilan umum, bukan peradilan militer. Mereka menyoroti adanya potensi konflik kepentingan struktural dalam proses hukum yang berjalan.

“Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama: TNI. Kondisi tersebut secara objektif menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan.”

Selain itu, TAUD juga menyoroti kondisi korban yang masih menjalani pemulihan, namun tetap dihadapkan pada kemungkinan pemanggilan paksa hingga ancaman pidana apabila tidak hadir sebagai saksi.

“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM,” tegasnya.

Dalam maklumat sikapnya, TAUD juga menilai proses hukum saat ini belum sepenuhnya mengungkap fakta secara menyeluruh, khususnya terkait kemungkinan adanya pihak lain di balik peristiwa tersebut. Hingga kini, proses hukum dinilai masih berfokus pada pelaku lapangan.

Sebagai penegasan prinsip, TAUD menyampaikan sikap terbuka kepada publik:

“Keadilan tidak boleh menyetujui solidaritas korps. Peradilan yang adil hanya dapat diwujudkan melalui forum yang independen, imparsial, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan institusional.”

Perbedaan pandangan ini mencerminkan tarik-menarik antara pendekatan institusional militer yang menekankan disiplin dan sistem internal, dengan tuntutan masyarakat sipil yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan korban dalam proses hukum.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menguji sejauh mana sistem hukum mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dirasakan adil oleh masyarakat.

Tags: Andrie Yunushukum.IndonesiaKabar5NewsKontraSMahkamah AgungMahkamah KonstitusiPeradilan MiliterTNI
Previous Post

5 Kegiatan Alternatif Habiskan Long Weekend Tanpa Keluar Rumah

Next Post

Panduan Praktis Agar Penghasilan di TryBuzzer Awet dan Berkembang

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI AU Perkuat Hubungan Strategis dengan Angkatan Udara Thailand Lewat JOEVP 2026

TNI AU Perkuat Hubungan Strategis dengan Angkatan Udara Thailand Lewat JOEVP 2026

by Fajar Novryanto
7 Juli 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Udara (TNI AU) terus memperkuat hubungan strategis dengan Angkatan Udara Thailand atau Royal Thai Air Force...

23 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

23 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

by Fajar Novryanto
6 Juli 2026
0

Kabar5News - Sebanyak 23 prajurit TNI yang bertugas di wilayah Papua menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) sebagai bentuk penghargaan...

Komitmen ANTAM dalam Pemberdayaan Masyarakat Berlanjut lewat Pelatihan Kain Tenun dan Tali Rajut

Komitmen ANTAM dalam Pemberdayaan Masyarakat Berlanjut lewat Pelatihan Kain Tenun dan Tali Rajut

by Fajar Novryanto
6 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Kolaka resmi menutup pelatihan pengembangan Kain Tenun dan...

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

ANTAM Percepat Hilirisasi Nikel Lewat Proyek Baterai EV Terintegrasi

by Fajar Novryanto
5 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terus mempercepat langkah hilirisasi mineral melalui pengembangan ekosistem industri baterai kendaraan listrik (electric...

ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

by Fajar Novryanto
5 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Kolaka terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan melalui...

Next Post
Panduan Praktis Agar Penghasilan di TryBuzzer Awet dan Berkembang

Panduan Praktis Agar Penghasilan di TryBuzzer Awet dan Berkembang

Peluang Karier Terbaru! Lowongan Kerja Denpasar Mei 2026 Hadir di Berbagai Sektor

Peluang Karier Terbaru! Lowongan Kerja Denpasar Mei 2026 Hadir di Berbagai Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Amerika Serikat Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Mauricio Pochettino Akui Timnya Kehilangan Ritme

Amerika Serikat Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Mauricio Pochettino Akui Timnya Kehilangan Ritme

7 Juli 2026
TNI AU Perkuat Hubungan Strategis dengan Angkatan Udara Thailand Lewat JOEVP 2026

TNI AU Perkuat Hubungan Strategis dengan Angkatan Udara Thailand Lewat JOEVP 2026

7 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In