Kabar5News – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 16 ton di kawasan gudang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III yang dilakukan pada Sabtu (9/5), bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum.
Wakil Komandan Kodaeral III, Dian Suryansyah menjelaskan, penindakan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman pasir timah menggunakan dua truk dari Tanjung Balai, Karimun menuju Jakarta.
Pergerakan tersebut dinilai mencurigakan karena secara prosedur, muatan pasir timah seharusnya dikirim ke wilayah Bangka untuk diproses oleh perusahaan resmi. Namun, kedua truk justru menempuh jalur berbeda dengan melintasi Lampung sebelum menyeberang ke Pulau Jawa.
“Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa,” ujar Dian Suryansyah.
Setelah tiba di Pulau Jawa, pergerakan truk terus dipantau hingga memasuki wilayah Cilegon dan akhirnya menuju kawasan pergudangan di PIK 2. Lokasi tujuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal, karena tidak berada di area pengolahan atau pemurnian timah.
“Artinya kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” tegas Dian Suryansyah.
Saat truk tiba di lokasi, personel TNI AL langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta dokumen yang dibawa pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fotokopi dokumen lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang menyebutkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa truk pengangkut berasal dari perusahaan berbeda dan tidak memiliki dokumen sah atas kepemilikan pasir timah tersebut. Selain itu, terdapat dokumen kerja sama yang menyatakan bahwa pasir timah seharusnya dijual ke PT Timah di Bangka, bukan dibawa ke Jakarta.
“Seharusnya dari Tanjung Balai Karimun kalau memang untuk dijual kepada PT Timah, seyogyanya sudah dibelokkan ke arah Bangka,” jelas Dian Suryansyah.
Berdasarkan kejanggalan jalur distribusi dan kelengkapan dokumen, TNI AL menduga kuat adanya upaya penyelundupan yang berpotensi mengarah pada ekspor ilegal. Seluruh barang bukti pun langsung diamankan dengan melibatkan tim penyidik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal. Selain itu, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari hasil bumi Indonesia.











