Kabar5News – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengambil langkah besar dalam reformasi tata kelola perdagangan sumber daya alam nasional dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam agenda jumpa pers pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pembentukan perusahaan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan pengendalian terhadap ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia yang selama ini dinilai masih memiliki banyak celah dalam sistem pelaporannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah dibentuk oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan akan memiliki peran penting dalam sistem ekspor nasional ke depan.
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai badan ekspor biasa, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan transaksi perdagangan internasional Indonesia.
Menurut Rosan, selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi persoalan under invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam. Praktik tersebut menyebabkan nilai transaksi ekspor yang tercatat tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” jelas Rosan.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui sistem tata kelola yang lebih terpusat dan transparan. Karena itu, negara akan menunjuk satu BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk beberapa komoditas strategis Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan tersebut menjadi dasar hukum baru dalam pengawasan aktivitas ekspor nasional.
Melalui kebijakan ini, ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Mekanisme tersebut disebut sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat kontrol terhadap arus perdagangan komoditas Indonesia di pasar global.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” sambungnya.
Meski ekspor dilakukan melalui BUMN, pemerintah memastikan hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha atau pengelola komoditas terkait. Dalam hal ini, BUMN bertindak sebagai fasilitator pemasaran atau “marketing facility” yang menghubungkan perdagangan ekspor dengan pengawasan negara.
Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat monitoring ekspor nasional, meningkatkan transparansi transaksi, serta memastikan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat lebih optimal.
Kebijakan ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem ekonomi nasional yang lebih mandiri dan terintegrasi, terutama dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang selama ini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dan devisa ekspor.
Dengan hadirnya PT Danantara Sumber Daya Indonesia, pemerintah berharap pengawasan perdagangan internasional Indonesia dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mampu menekan potensi kebocoran nilai ekspor di masa mendatang.










