Kabar5news
Senin,27 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home IPTEK

Alhamdulillah, MK Putuskan Sisa Kuota Tak Hangus Meski Masa Berlaku Habis, Mulai Kapan Penerapannya?

Persoalan sisa kuota internet yang tidak terpakai saat masa berlaku habis ada putusan MK mengatur hal itu, catat waktu penerapannya.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
27 Juli 2026
in IPTEK
0
Alhamdulillah, MK Putuskan Sisa Kuota Tak Hangus Meski Masa Berlaku Habis, Mulai Kapan Penerapannya?

Ilustrasi kuota internet tidak hangus (Foto: Gemini AI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sisa kuota internet yang tidak terpakai saat masa berlaku habis, sekarang tidak lagi hangus. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Sebelum putusan dibuat, terdapat permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online serta pedagang kuliner.

RELATED POSTS

Di Balik Fitur Terbaru Threads, Meta Bangun Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Geely Coolray vs Hyundai Creta, Mana yang Lebih Layak Dipilih?

Mereka mempersoalkan tentang skema sisa kuota internet yang masih belum terpakai akan hangus saat masa aktif habis.

Keduanya diketahui sebagai pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja MK.

Berkat perwakilan Ojol dan pedagang kuliner tersebut, kini permasalahan sisa kuota internet yang hangus saat masa berlakunya sudah habis sudah mencapai putusan final MK serta mengikat.

Keputusan MK Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

MK memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi.

Hal itu dikarenakan pelanggan sudah membayar paket kuota internet, sebagai nilai ekonomi dan manfaat harian.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Hakim MK Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026)

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ungkapnya dikutip dari Kompas.

Pada persoalan ini bukan tentang melindungi kuota internet, melainkan nilai ekonomi maupun manfaat jasa yang dibayar. Namun belum dinikmati semuanya sampai habis.

“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelasnya.

Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Opsi Layanan Supaya Kuota Tidak Hangus

Dalam proses putusan tersebut, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menawarkan aneka pilihan layanan untuk menjamin sisa kuota internet milik pengguna tidak hangus.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies.

Waktu Penerapan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Penerapan aturan terkait sisa kuota internet tidak boleh hangus sudah mulai 23 Juli 2026 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, penerapan teknis operator seluler masih menunggu aturan Pemerintah.

Secara garis besar, waktu keputusan resmi ditetapkan pada pada Kamis, 23 Juli 2026 pada Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Karakteristik hukum bersifat langsung mengikat saat pertama kali dibacakan. Namun, belum memperoleh tanggal pasti karena terhubung dengan penyesuaian sistem oleh provider.

Penerapan saat ini harus menunggu Pemerintah, karena instansi terkait masih menyusun petunjuk teknis serta masuk sebagai batas waktu penyesuaian bagi operator seluler.

Dengan demikian, masih belum tersedia jadwal bersamaan dari berbagai perusahaan telekomunikasi, karena masih menunggu penyesuaian auran pusat.

 

Tags: BeritaHariIniBeritaIptekBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralMahkamah KonstitusiMKPutusan MK Sisa Kuota Internet Tidak Hangussisa kuota internet tidak hangus
Previous Post

TNI dan ICRC Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Penerapan Hukum Humaniter Internasional

Next Post

TNI AU Tingkatkan Kemampuan Antiteror Personel melalui Pelatihan ATCM 2026

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Di Balik Fitur Terbaru Threads, Meta Bangun Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Di Balik Fitur Terbaru Threads, Meta Bangun Ekosistem Digital yang Lebih Aman

by Fajar Novryanto
22 Juli 2026
0

Kabar5News - Kehadiran fitur pengawasan orang tua (parental supervision) di Threads bukan sekadar pembaruan aplikasi. Di balik fitur tersebut, Meta...

Geely Coolray vs Hyundai Creta, Mana yang Lebih Layak Dipilih?

Geely Coolray vs Hyundai Creta, Mana yang Lebih Layak Dipilih?

by Fajar Novryanto
21 Juli 2026
0

Kabar5News - Persaingan di segmen SUV ringkas Tanah Air semakin kompetitif dengan kehadiran Geely Coolray. Model terbaru dari Geely ini...

Penggemar Ponsel Lipat Merapat! Ini Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 yang Akan Rilis

Penggemar Ponsel Lipat Merapat! Ini Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 yang Akan Rilis

by Mera Puspita Sari
18 Juli 2026
0

Kabar5News - Samsung Galaxy Z Fold 8 akan segera rilis pada 22 Juli 2026 yang mengutamakan fungsional, kenyamanan, kecanggihan bagi...

Arah Kiblat Punya Potensi Berubah, Ini Cara dan Peralatan untuk Pemeriksaan Mandiri

Arah Kiblat Punya Potensi Berubah, Ini Cara dan Peralatan untuk Pemeriksaan Mandiri

by Mera Puspita Sari
16 Juli 2026
0

Kabar5News - Kondisi matahari tepat di atas Ka’bah kembali terjadi 15-17 Juli 2026. Ini merupakan fenomena astronomi yang selalu terjadi...

Meta Resmi Cabut Fitur Pakai Foto Instagram Publik untuk AI

Meta Resmi Cabut Fitur Pakai Foto Instagram Publik untuk AI

by Mera Puspita Sari
15 Juli 2026
0

Kabar5News - Meta belum lama ini mengumumkan telah resmi mencabut fitur kecerdasan buatan (AI) di Instagram yang memungkinkan pengguna untuk...

Next Post
TNI AU Tingkatkan Kemampuan Antiteror Personel melalui Pelatihan ATCM 2026

TNI AU Tingkatkan Kemampuan Antiteror Personel melalui Pelatihan ATCM 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI AU Tingkatkan Kemampuan Antiteror Personel melalui Pelatihan ATCM 2026

TNI AU Tingkatkan Kemampuan Antiteror Personel melalui Pelatihan ATCM 2026

27 Juli 2026
Alhamdulillah, MK Putuskan Sisa Kuota Tak Hangus Meski Masa Berlaku Habis, Mulai Kapan Penerapannya?

Alhamdulillah, MK Putuskan Sisa Kuota Tak Hangus Meski Masa Berlaku Habis, Mulai Kapan Penerapannya?

27 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In