Kabar5News – Sisa kuota internet yang tidak terpakai saat masa berlaku habis, sekarang tidak lagi hangus. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Sebelum putusan dibuat, terdapat permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online serta pedagang kuliner.
Mereka mempersoalkan tentang skema sisa kuota internet yang masih belum terpakai akan hangus saat masa aktif habis.
Keduanya diketahui sebagai pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja MK.
Berkat perwakilan Ojol dan pedagang kuliner tersebut, kini permasalahan sisa kuota internet yang hangus saat masa berlakunya sudah habis sudah mencapai putusan final MK serta mengikat.
Keputusan MK Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
MK memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi.
Hal itu dikarenakan pelanggan sudah membayar paket kuota internet, sebagai nilai ekonomi dan manfaat harian.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Hakim MK Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026)
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ungkapnya dikutip dari Kompas.
Pada persoalan ini bukan tentang melindungi kuota internet, melainkan nilai ekonomi maupun manfaat jasa yang dibayar. Namun belum dinikmati semuanya sampai habis.
“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelasnya.
Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Opsi Layanan Supaya Kuota Tidak Hangus
Dalam proses putusan tersebut, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menawarkan aneka pilihan layanan untuk menjamin sisa kuota internet milik pengguna tidak hangus.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies.
Waktu Penerapan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Penerapan aturan terkait sisa kuota internet tidak boleh hangus sudah mulai 23 Juli 2026 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, penerapan teknis operator seluler masih menunggu aturan Pemerintah.
Secara garis besar, waktu keputusan resmi ditetapkan pada pada Kamis, 23 Juli 2026 pada Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Karakteristik hukum bersifat langsung mengikat saat pertama kali dibacakan. Namun, belum memperoleh tanggal pasti karena terhubung dengan penyesuaian sistem oleh provider.
Penerapan saat ini harus menunggu Pemerintah, karena instansi terkait masih menyusun petunjuk teknis serta masuk sebagai batas waktu penyesuaian bagi operator seluler.
Dengan demikian, masih belum tersedia jadwal bersamaan dari berbagai perusahaan telekomunikasi, karena masih menunggu penyesuaian auran pusat.










