Kabar5News – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tujuh warga keturunan Filipina yang sudah lama bermukim di Bitung, Sulawesi Utara.
Belum lama ini, beredar video singkat yang diunggah di Instagram antaratv terkait sejumlah warga keturunan Filipina terlihat bahagia menjadi WNI.
Isak tangis bahagia begitu terlihat setelah beberapa petugas mendatangi rumah mereka dengan menyerahkan map berisi dokumen penting yang menegaskan mereka menjadi WNI.
“Tentang penegasan status kewarganegaraan ibu sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan diterimanya ini berita ibu sekarang sudah menjadi Warga Negara Indonesia,” ungkap salah seorang petugas berwenang.
Senyum bahagia terkembang hingga ungkapan terima kasih pun terlontar dari salah seorang keturunan warga keturunan Filipina tersebut.
“Merasa bahagia saja sih, terima kasih,” ucap salah seorang warga keturunan Filipina yang sah jadi WNI.
Status sah menjadi WNI membuat mereka berhak menerima segala hak sebagai warga negara serta penduduk Sulawesi Utara.
“Mudah-mudahan nanti ibu berhak mendapatkan segala hak sebagai Warga Negara Indonesia. Termasuk juga sebagai penduduk di Sulawesi Utara ini,” kata petugas.
“Dari Pemda jika ada program-program Pemerintah bisa menggunakan dokumen ini,” imbuhnya.
Lantas, apa saja hak-hak yang diperoleh oleh mereka sebagai WNI? Simak ulasannya di sini.
Hak yang Diperoleh WNI
Pasca mendapatkan dokumen resmi dari Pemerintah sebagai WNI. Maka, ada hak yang akan diterima mereka sebagai warga negara.
Hak yang diperoleh Warga Negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
Berikut deretan hak WNI dilansir dari berbagai sumber:
1. Hukum dan Pemerintahan
• Kesamaan di hadapan hukum
WNI berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminasi (Pasal 27 ayat 1).
• Hak berpartisipasi dalam pemerintahan
Setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam urusan pemerintahan (Pasal 26 & 27).
2. Ekonomi dan Kesejahteraan
• Pekerjaan dan penghidupan layak
Berhak memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup (Pasal 27 ayat 2).
• Hak atas jaminan sosial
Khusus bagi masyarakat lemah dan miskin untuk hidup bermartabat (Pasal 34).
3. Politik dan Kebebasan Berpendapat
• Hak memilih dan dipilih
Bebas memberikan suara atau mencalonkan diri dalam Pemilu (Pasal 27 dan 28).
• Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Bebas mendirikan organisasi dan mengeluarkan pendapat lisan maupun tulisan (Pasal 28).
4. Hak Asasi dan Kebebasan Pribadi
• Hak untuk hidup
WNI berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A).
• Kebebasan beragama
Bebas memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing (Pasal 29 ayat 2).
5. Sosial, Budaya, dan Pendidikan
• Mendapatkan pendidikan
Setiap WNI berhak memperoleh pengajaran demi meningkatkan kualitas hidup (Pasal 31 ayat 1).
• Mengembangkan kebudayaan
Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah (Pasal 32).
6. Pertahanan dan Keamanan
• Pembelaan negara
Berhak ikut serta dalam upaya pembelaan serta pertahanan keamanan negara (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1).












