Kabar5news
Kamis,27 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

Secara hukum motor listrik dapat menjadi objek jaminan, tetapi penerimaannya sebagai agunan masih bergantung pada kebijakan lembaga pembiayaan dan nilai kendaraan.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
27 Agustus 2026
in NASIONAL
0
BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

Ilustrasi foto BPKB motor listrik. Foto: ChatGPT

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Motor listrik kini semakin banyak digunakan di Indonesia. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan lain yang tak kalah menarik: apakah BPKB motor listrik bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman?

Secara prinsip, jawabannya adalah bisa. Persoalannya bukan pada sah atau tidaknya BPKB motor listrik, melainkan pada bagaimana lembaga pembiayaan menilai kendaraan tersebut sebagai aset yang layak dijadikan agunan.

RELATED POSTS

5 Jalur Alternatif Paling Efektif Hindari Macet di Senayan Akibat Demo 27 Agustus 2026

TNI Kerahkan Tim Alfa Gabungan Tiga Matra untuk Atasi Kebakaran Taman Nasional Way Kambas

Melansir Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan BPKB motor listrik pada dasarnya dapat dijaminkan. Namun, praktiknya belum seluas motor dengan mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).

“Beda dengan motor ICE, yang masih ada secondary market-nya. Dan juga BPKB (motor ICE) masih bisa dijaminkan. Bagaimana dengan (BPKB) motor listrik? Ya bisa, cuma belum terbentuk,” ujar Budi, Senin (24/8/2026).

Bukan BPKB-nya yang Jadi Masalah

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang motor listrik dijadikan objek jaminan hanya karena menggunakan tenaga listrik.

Dasarnya dapat dilihat dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Pasal 1 angka 2, disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Ketentuan tersebut berbunyi:

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud…”

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan bermotor pada prinsipnya dapat menjadi objek jaminan fidusia selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan dituangkan dalam perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, mengenai BPKB, ketentuannya terdapat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 1 angka 9, BPKB disebut sebagai dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut berbunyi:

“Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri.”

Dengan demikian, tidak ada larangan khusus yang membuat BPKB motor listrik tidak dapat digunakan dalam skema jaminan.

Namun, aspek legalitas tersebut berbeda dengan kebijakan lembaga pembiayaan. Sebuah lembaga keuangan tetap dapat menentukan jenis kendaraan yang diterima sebagai agunan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan produk pembiayaannya.

Kenapa Belum Semudah Motor Bensin?

Salah satu jawabannya ada pada pasar motor listrik bekas.

Motor bensin sudah memiliki pasar sekunder yang terbentuk selama puluhan tahun. Harga berbagai model dan tahun produksi relatif mudah dibandingkan sehingga lembaga pembiayaan memiliki acuan ketika menentukan nilai kendaraan.

Sementara itu, pasar motor listrik bekas masih berkembang.

Kondisi tersebut membuat nilai jual kembali sejumlah motor listrik belum mudah diprediksi. Padahal, ketika kendaraan digunakan sebagai jaminan, lembaga pembiayaan perlu memperhitungkan nilai aset apabila suatu saat kendaraan harus dijual kembali.

Semakin kuat pasar sekundernya, semakin mudah pula nilai kendaraan ditentukan.

Budi menilai kondisi tersebut akan berubah seiring pertumbuhan populasi motor listrik di Indonesia.

“Untuk terbentuk bagaimana? Pastinya menurut saya, setelah populasi cukup berkembang pesat dan sebagainya,” katanya.

Baterai Jadi Faktor Penting

Motor listrik juga memiliki komponen yang membuat penilaian kendaraan berbeda dari motor konvensional, yaitu baterai.

Usia dan kondisi baterai dapat memengaruhi performa sekaligus nilai jual kendaraan. Biaya penggantian, masa garansi, kapasitas, serta ketersediaan baterai juga menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi harga motor listrik bekas.

Artinya, lembaga pembiayaan tidak hanya perlu melihat kondisi fisik motor, tetapi juga mempertimbangkan komponen utama yang memiliki pengaruh besar terhadap nilai kendaraan.

Hal ini sejalan dengan masih adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan layanan purna jual motor listrik.

“Banyak masyarakat mempertanyakan masalah kualitas (motor listrik). Lalu aftersales, termasuk juga secondary market-nya,” ujar Budi.

Infrastruktur Pengisian Daya Ikut Berpengaruh

Persoalan lain yang turut menentukan perkembangan pasar motor listrik adalah infrastruktur pengisian daya.

Motor bensin memiliki ekosistem pengisian bahan bakar yang sudah sangat matang. Sementara fasilitas pengisian kendaraan listrik masih terus dikembangkan.

Bagi konsumen, ketersediaan fasilitas tersebut dapat memengaruhi keputusan membeli motor listrik. Pada akhirnya, tingkat kepercayaan konsumen juga berpengaruh terhadap perkembangan pasar kendaraan bekas.

Jika permintaan motor listrik bekas semakin tinggi dan harga jualnya semakin stabil, lembaga pembiayaan akan memiliki acuan yang lebih kuat dalam menentukan nilai agunan.

Jadi, Apakah BPKB Motor Listrik Bisa Dijadikan Jaminan?

Bisa secara hukum, tetapi tidak otomatis diterima semua lembaga pembiayaan.

Motor listrik dapat menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan ketentuan mengenai benda bergerak. Sementara penggunaan BPKB sebagai bagian dari agunan tetap bergantung pada mekanisme pembiayaan, persyaratan, serta kebijakan lembaga yang bersangkutan.

Karena itu, pernyataan bahwa “BPKB motor listrik tidak bisa digadai” perlu dilihat secara lebih hati-hati.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidak secara hukum, tetapi juga menyangkut nilai kendaraan, pasar sekunder, kondisi baterai, layanan purna jual, hingga perkembangan ekosistem kendaraan listrik.

Semakin matang faktor-faktor tersebut, semakin mudah pula motor listrik dipandang sebagai aset dengan nilai yang jelas.

Pada akhirnya, masa depan BPKB motor listrik sebagai jaminan bukan hanya ditentukan oleh dokumennya, tetapi juga oleh seberapa kuat nilai ekonomi kendaraan yang berada di balik dokumen tersebut.

Tags: AismoliBPKB Motor ListrikGadai BPKBHarga Motor ListrikJaminan FidusiaJaminan Motor ListrikKabar5Newsmotor listrikMotor Listrik BekasPembiayaan KendaraanPerpol Nomor 7 Tahun 2021Secondary MarketUU Jaminan FidusiaUU Nomor 42 Tahun 1999
Previous Post

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

5 Jalur Alternatif Paling Efektif Hindari Macet di Senayan Akibat Demo 27 Agustus 2026

5 Jalur Alternatif Paling Efektif Hindari Macet di Senayan Akibat Demo 27 Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
27 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pengguna jalan yang hendak melintas atau beraktivitas di sekitaran Senayan, bisa mengantisipasi adanya kepadatan lalu lintas pada Kamis...

TNI Kerahkan Tim Alfa Gabungan Tiga Matra untuk Atasi Kebakaran Taman Nasional Way Kambas

TNI Kerahkan Tim Alfa Gabungan Tiga Matra untuk Atasi Kebakaran Taman Nasional Way Kambas

by Fajar Novryanto
26 Agustus 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, mendapat penanganan khusus dari...

Apa Itu Ekoenzim? Solusi Praktis Mengolah Limbah Sampah Lebih Berdaya Guna

Apa Itu Ekoenzim? Solusi Praktis Mengolah Limbah Sampah Lebih Berdaya Guna

by Mera Puspita Sari
26 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pengelolaan sampah dengan baik masih menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia yang berakibat adanya penumpukan serta timbunan di TPAS....

Kapal Induk Eks Garibaldi Mulai Bertolak ke Tanah Air, Dijadwalkan Tiba pada September Mendatang

Kapal Induk Eks Garibaldi Mulai Bertolak ke Tanah Air, Dijadwalkan Tiba pada September Mendatang

by Fajar Novryanto
25 Agustus 2026
0

Kabar5News - Kapal induk Italia ITS Giuseppe Garibaldi resmi memulai perjalanan menuju Indonesia. Kapal perang tersebut meninggalkan Italia pada Senin...

TNI Gelar Kompetisi Siber, Pecahkan Rekor MURI dan Buka Peluang Jadi Prajurit

TNI Gelar Kompetisi Siber, Pecahkan Rekor MURI dan Buka Peluang Jadi Prajurit

by Fajar Novryanto
24 Agustus 2026
0

Kabar5News - Kemampuan menghadapi ancaman di ruang digital kini menjadi bagian penting dalam pertahanan negara. Hal tersebut terlihat dari kompetisi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

BPKB Motor Listrik Bisa Jadi Jaminan?, Ketahui Dasar Hukum dan Aturannya

27 Agustus 2026
LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

27 Agustus 2026
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In