Kabar5News – Motor listrik kini semakin banyak digunakan di Indonesia. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan lain yang tak kalah menarik: apakah BPKB motor listrik bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman?
Secara prinsip, jawabannya adalah bisa. Persoalannya bukan pada sah atau tidaknya BPKB motor listrik, melainkan pada bagaimana lembaga pembiayaan menilai kendaraan tersebut sebagai aset yang layak dijadikan agunan.
Melansir Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan BPKB motor listrik pada dasarnya dapat dijaminkan. Namun, praktiknya belum seluas motor dengan mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).
“Beda dengan motor ICE, yang masih ada secondary market-nya. Dan juga BPKB (motor ICE) masih bisa dijaminkan. Bagaimana dengan (BPKB) motor listrik? Ya bisa, cuma belum terbentuk,” ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Bukan BPKB-nya yang Jadi Masalah
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang motor listrik dijadikan objek jaminan hanya karena menggunakan tenaga listrik.
Dasarnya dapat dilihat dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam Pasal 1 angka 2, disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Ketentuan tersebut berbunyi:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud…”
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan bermotor pada prinsipnya dapat menjadi objek jaminan fidusia selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan dituangkan dalam perjanjian pembiayaan.
Sementara itu, mengenai BPKB, ketentuannya terdapat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 1 angka 9, BPKB disebut sebagai dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut berbunyi:
“Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri.”
Dengan demikian, tidak ada larangan khusus yang membuat BPKB motor listrik tidak dapat digunakan dalam skema jaminan.
Namun, aspek legalitas tersebut berbeda dengan kebijakan lembaga pembiayaan. Sebuah lembaga keuangan tetap dapat menentukan jenis kendaraan yang diterima sebagai agunan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan produk pembiayaannya.
Kenapa Belum Semudah Motor Bensin?
Salah satu jawabannya ada pada pasar motor listrik bekas.
Motor bensin sudah memiliki pasar sekunder yang terbentuk selama puluhan tahun. Harga berbagai model dan tahun produksi relatif mudah dibandingkan sehingga lembaga pembiayaan memiliki acuan ketika menentukan nilai kendaraan.
Sementara itu, pasar motor listrik bekas masih berkembang.
Kondisi tersebut membuat nilai jual kembali sejumlah motor listrik belum mudah diprediksi. Padahal, ketika kendaraan digunakan sebagai jaminan, lembaga pembiayaan perlu memperhitungkan nilai aset apabila suatu saat kendaraan harus dijual kembali.
Semakin kuat pasar sekundernya, semakin mudah pula nilai kendaraan ditentukan.
Budi menilai kondisi tersebut akan berubah seiring pertumbuhan populasi motor listrik di Indonesia.
“Untuk terbentuk bagaimana? Pastinya menurut saya, setelah populasi cukup berkembang pesat dan sebagainya,” katanya.
Baterai Jadi Faktor Penting
Motor listrik juga memiliki komponen yang membuat penilaian kendaraan berbeda dari motor konvensional, yaitu baterai.
Usia dan kondisi baterai dapat memengaruhi performa sekaligus nilai jual kendaraan. Biaya penggantian, masa garansi, kapasitas, serta ketersediaan baterai juga menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi harga motor listrik bekas.
Artinya, lembaga pembiayaan tidak hanya perlu melihat kondisi fisik motor, tetapi juga mempertimbangkan komponen utama yang memiliki pengaruh besar terhadap nilai kendaraan.
Hal ini sejalan dengan masih adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan layanan purna jual motor listrik.
“Banyak masyarakat mempertanyakan masalah kualitas (motor listrik). Lalu aftersales, termasuk juga secondary market-nya,” ujar Budi.
Infrastruktur Pengisian Daya Ikut Berpengaruh
Persoalan lain yang turut menentukan perkembangan pasar motor listrik adalah infrastruktur pengisian daya.
Motor bensin memiliki ekosistem pengisian bahan bakar yang sudah sangat matang. Sementara fasilitas pengisian kendaraan listrik masih terus dikembangkan.
Bagi konsumen, ketersediaan fasilitas tersebut dapat memengaruhi keputusan membeli motor listrik. Pada akhirnya, tingkat kepercayaan konsumen juga berpengaruh terhadap perkembangan pasar kendaraan bekas.
Jika permintaan motor listrik bekas semakin tinggi dan harga jualnya semakin stabil, lembaga pembiayaan akan memiliki acuan yang lebih kuat dalam menentukan nilai agunan.
Jadi, Apakah BPKB Motor Listrik Bisa Dijadikan Jaminan?
Bisa secara hukum, tetapi tidak otomatis diterima semua lembaga pembiayaan.
Motor listrik dapat menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan ketentuan mengenai benda bergerak. Sementara penggunaan BPKB sebagai bagian dari agunan tetap bergantung pada mekanisme pembiayaan, persyaratan, serta kebijakan lembaga yang bersangkutan.
Karena itu, pernyataan bahwa “BPKB motor listrik tidak bisa digadai” perlu dilihat secara lebih hati-hati.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidak secara hukum, tetapi juga menyangkut nilai kendaraan, pasar sekunder, kondisi baterai, layanan purna jual, hingga perkembangan ekosistem kendaraan listrik.
Semakin matang faktor-faktor tersebut, semakin mudah pula motor listrik dipandang sebagai aset dengan nilai yang jelas.
Pada akhirnya, masa depan BPKB motor listrik sebagai jaminan bukan hanya ditentukan oleh dokumennya, tetapi juga oleh seberapa kuat nilai ekonomi kendaraan yang berada di balik dokumen tersebut.










