Kabar5News – Pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon bakal memiliki aturan baru. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme yang mengaitkan akses terhadap LPG bersubsidi dengan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini disiapkan untuk membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Pasalnya, selama ini LPG 3 kg masih dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, sementara subsidi seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah akan menggunakan data desil sebagai salah satu dasar pengaturan.
“Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN,” ujar Laode dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Apa Itu Desil?
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Penentuan desil tidak hanya melihat penghasilan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan posisi sebuah keluarga dalam kelompok kesejahteraan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memiliki gambaran mengenai kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima berbagai program bantuan maupun subsidi.
Namun, penggunaan desil untuk LPG 3 kg belum berarti seluruh masyarakat di luar kelompok tertentu otomatis tidak dapat membeli gas melon.
Desil Mana yang Boleh Membeli LPG 3 Kg?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memiliki jawaban final.
Pemerintah masih membahas batas desil yang nantinya berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pertamina.
Karena itu, informasi mengenai kelompok desil tertentu yang disebut tidak lagi boleh membeli LPG 3 kg sebaiknya tidak dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku.
Mekanisme pembelian dan kelompok penerima masih perlu ditetapkan pemerintah sebelum diterapkan secara penuh.
Mengapa Subsidi LPG 3 Kg Diubah?
Salah satu alasan utamanya adalah persoalan ketepatan sasaran subsidi.
LPG 3 kg memiliki harga yang mendapat dukungan subsidi pemerintah sehingga permintaannya cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat konsumsi LPG bersubsidi terus menjadi perhatian.
Pada 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai sekitar 8,52 juta metrik ton, melampaui kuota APBN sebesar 8,17 juta metrik ton.
Sementara pada 2026, kuota LPG 3 kg ditetapkan sekitar 8 juta metrik ton. Pemerintah pun perlu mengendalikan konsumsi sekaligus memastikan subsidi tidak terlalu banyak dinikmati kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli LPG nonsubsidi.
Tantangan Ada pada Akurasi Data
Penggunaan DTSEN dapat menjadi cara pemerintah untuk menyaring penerima subsidi. Namun, kebijakan tersebut juga menghadirkan tantangan baru.
Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data yang digunakan harus terus diperbarui agar status kesejahteraan seseorang tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika data tidak akurat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi berpotensi ikut terdampak.
Sebaliknya, jika data mampu menggambarkan kondisi masyarakat dengan baik, pemerintah dapat lebih mudah mengarahkan subsidi kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Pada akhirnya, rencana pengaturan LPG 3 kg berdasarkan desil bukan sekadar persoalan siapa yang boleh membeli gas melon.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengubah pola penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Tantangannya adalah memastikan aturan, data, dan sistem distribusinya siap sehingga subsidi bisa lebih efisien tanpa menyulitkan masyarakat yang memang membutuhkan.










