Kabar5News – Desakan agar kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diungkap tuntas kian menguat. Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Taufan Hunneman menduga aksi penyadapan tersebut dilakukan lebih dari sekali. Hal ini didasari atas ketersediaan peralatan dan infrastruktur canggih yang dimiliki Listyo beserta jajarannya.
Berdasarkan informasi yang diterima Taufan, Listyo Sigit pernah melakukan penyadapan terhadap pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2025. Menurutnya, saat itu Listyo Sigit mendapat teguran atas perbuatannya, namun ia berusaha menghindar dan tidak mengakuinya.
Karena itulah, lanjut Taufan, untuk membuktikan dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit secara berulang kali, dibutuhkan momentum yang tepat. Hal ini untuk memperkuat dugaan tersebut agar memiliki kekuatan di mata hukum. Menurut Taufan, penetapan Listyo Sigit menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi saat yang tepat untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
“Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya berhenti pada dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga harus diungkap apakah praktik serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain,” ujar Taufan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dugaan yang disampaikan Taufan diperkuat dengan pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat melakukan konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Saat itu ia menyatakan, pada periode 2025-2026, Listyo Sigit dan para tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Karena itu, Taufan meminta Polri mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menjadi sasaran penyadapan. Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa karena menyangkut keamanan negara dan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap stabilitas pemerintahan.
“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Jika benar penyadapan dilakukan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan ini menyangkut keamanan negara dan harus diusut secara menyeluruh. Bahkan, perlu didalami apakah ada indikasi tindakan yang dapat mengarah pada upaya makar,” pungkas Taufan.
Dengan demikian, Polri didesak tidak hanya mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi sasaran. Pengungkapan kasus secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan sekaligus menjaga keamanan dan stabilitas negara.










