Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peran dan Tantangan Kejaksaan Agung Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hingga Intervensi Politik.

Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ferdian Kebe by Ferdian Kebe
11 Juni 2025
in NASIONAL
0
Peran dan Tantangan Kejaksaan Agung Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hingga Intervensi Politik.

Gedung Kejaksaan Agung RI. [Foto : Google].

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Institusi Kejaksaan telah berdiri selama 65 tahun sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

Selama perjalanannya, institusi ini memainkan peran krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus.

Ferdiyansyah (Aktivis Keberagaman).

Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti meningkatnya kompleksitas kasus korupsi, potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, serta pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaporan kasus.

Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi pidana, pemulihan kerugian negara, dan pengembalian aset hasil korupsi. UU Tipikor juga mengatur mengenai gratifikasi, percobaan tindak pidana, serta pemufakatan kejahatan dalam kasus korupsi.

Kasus Korupsi yang Ditangani Kejaksaan

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan telah mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi besar,

di antaranya:

– Kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8,032 triliun.

Tidak tanggung-tanggung, dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. Sejumlah pejabat di kementerian tersebut juga terseret dalam pusaran kasus ini hingga ke meja hijau.

– Skandal Korupsi PT Timah

Dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah menyeret sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

– Kasus Korupsi di Kemendikbud

Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Proyek ini menggunakan anggaran negara senilai Rp 9,9 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim kini masuk dalam radar Kejaksaan dan menjadi salah satu pihak yang ditarget daman kasus dugaan korupsi ini.

Independensi Kejaksaan dan Tantangan Intervensi Politik

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan berpotensi menghadapi intervensi dan tekanan politik, yang dapat mengganggu independensinya dalam menangani perkara. Tekanan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan lainnya.

Upaya untuk mempertahankan independensi Kejaksaan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya:

1. Menyusun regulasi yang jelas mengenai batasan intervensi politik dalam proses hukum.

2. Meningkatkan transparansi publik dalam penanganan kasus.

3. Memastikan proses pemilihan pejabat Kejaksaan bebas dari kepentingan politik.

4. Memperkuat peran lembaga pengawas Kejaksaan.

Komitmen Jaksa Agung

Menanggapi pentingnya menjaga integritas Kejaksaan, dalam sebuah video yang diunggah YouTube Kompas.com, pada 14 Maret 2025 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, institusinya tidak bisa ditekan oleh pihak manapun.

Menurutnya, hal itu merupakan bukti kalau Kejaksaan tidak akan akan menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.

Ia berjanji, Kejaksaan akan menjadi lembaga penegak hukum yang memberikan rasa keadilan pada masyarakat Indonesia, dimanapun dan kapanpun.

“Dan, kami kejaksaan akan memulainya, memenuhi rasa adil yang ada di masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Tags: Harvei MoeisJaksa AgungKejaksaan AgungKemendikbudKemeninfoKPKNadiem MakarimPT. TimahST BurhanuddinTipikor
Previous Post

Aksi Nyata Selamatkan Lingkungan, DPD PCI MA Kabupaten Bogor dan Warga Tanam Pohon di Sukajaya

Next Post

Respons Cepat Arahan Mentan, Pupuk Indonesia Tutup Kios Penjual Pupuk di Atas HET

Ferdian Kebe

Ferdian Kebe

Porque no te callas

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Respons Cepat Arahan Mentan, Pupuk Indonesia Tutup Kios Penjual Pupuk di Atas HET

Respons Cepat Arahan Mentan, Pupuk Indonesia Tutup Kios Penjual Pupuk di Atas HET

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In