Kabar5news
Rabu,25 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Hanya Orang Bodoh yang Melanggar Aturan Dua Detik

Dalam konteks mengemudi, aturan dua detik adalah pedoman keselamatan yang dalam membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman dari kendaraan yang ada di depan.

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in GAYA HIDUP
0
Hanya Orang Bodoh yang Melanggar Aturan Dua Detik

Ilustrasi mengemudi mobil (Foto: Microsoft Copilot)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Oleh: Yoega Diliyanto

Aktivis 98, Pemerhati Ekonomi dan Praktisi Mengemudi

RELATED POSTS

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

Bukan Hanya Opor Ayam, Inilah 5 Makanan Khas Idul Fitri dari Berbagai Daerah di Indonesia

Kabar5News – Ada pernah mendengar istilah “Hanya orang bodoh yang melanggar aturan dua detik”? Kalimat itu pernah muncul dalam salah satu tayangan informasi publik di Inggris. Dalam bahasa Inggris frasanya adalah “Only a fool breaks the two-second rule”.

Tayangan yang diproduksi pada tahun 1975 tersebut memberi informasi tentang panduan perhitungan jarak mengemudi yang aman dengan kendaraan di depannya.

Dalam konteks mengemudi, aturan dua detik adalah pedoman keselamatan yang dalam membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman dari kendaraan yang ada di depan.

Yoega Diliyanto, Pemerhati Ekonomi dan mantan Aktivis 98 (Foto: dok. pribadi)

Lantas, bagaimana cara mengaplikasikannya?

Pertama pada saat mengendara, cari obyek yang di diam yang dilalui oleh kendaraan di depan anda. Obyek ini bisa berupa rambu papan petunjuk, tiang lampu jalan atau obyek lain yang diam (stationary)

Lalu perhatikan pada saat kendaraan di depan anda melewati obyek tersebut mulailah mengucapkan “only a fool breaks the two-second rule”.

Jika anda melewati obyek diam yang ditentukan sebelum menyelesaikan kalimat ini maka anda terlalu dekat dengan kendaraan di depan anda.

Anda juga bisa berhitung manual dengan prosedur yang sama jika bisa memperkirakan waktu 2 detik.

Waktu dua detik penting untuk mencegah tabrak belakang. Waktu dua detik adalah waktu yang cukup untuk bereaksi  jika ada pengereman mendadak atau ada hazard (kondisi bahaya) lainnya.

Jika kondisi hujan atau basah, maka waktu yang diperlukan adalah dua kali lipatnya atau empat detik. Ini untuk mengantisipasi friksi antara ban dengan aspal yang berkurang karena jalan yang basah.

Jadi pilihlah jadi orang yang cerdas! Ikuti aturan dua detik untuk keselamatan berkendara

Tags: aturan dua detikmengemudiYoega Diliyanto
Previous Post

Program TJSL Tajumase Pupuk Indonesia Borong Penghargaan di Ajang “TJSL & CSR Award 2025*

Next Post

TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

Wujud Akulturasi Budaya, Begini Asal Usul Tradisi Makan Ketupat Saat Lebaran

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Momen Hari Raya Idul Fitri belum lengkap tanpa hadirnya ketupat sebagai hidangan utama yang disantap bersama opor ayam,...

Bukan Hanya Opor Ayam, Inilah 5 Makanan Khas Idul Fitri dari Berbagai Daerah di Indonesia

Bukan Hanya Opor Ayam, Inilah 5 Makanan Khas Idul Fitri dari Berbagai Daerah di Indonesia

by Mera Puspita Sari
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Momen Lebaran 2026 tinggal menghitung hari, umat muslim di Indonesia sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk makanan khas yang...

Resep Opor Ayam Sehat, Agar Tubuh Tetap Sehat Setelah Idul Fitri

Resep Opor Ayam Sehat, Agar Tubuh Tetap Sehat Setelah Idul Fitri

by Mera Puspita Sari
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Opor ayam sehat merupakan hidangan khas Hari Raya Idul Fitri, biasanya dikonsumsi bersama ketupat maupun kerupuk udang. Menu...

5 Tradisi Perayaan Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia yang Penuh Makna

5 Tradisi Perayaan Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia yang Penuh Makna

by Fajar Novryanto
18 Maret 2026
0

Kabar5News - Perayaan Idul Fitri di Indonesia tidak hanya identik dengan salat Id dan silaturahmi, tetapi juga diwarnai oleh berbagai...

5 Tips Mudik Ramah Lingkungan yang Aman dan Nyaman 

5 Tips Mudik Ramah Lingkungan yang Aman dan Nyaman 

by Mera Puspita Sari
18 Maret 2026
0

Kabar5News - Pekan Mudik Lebaran 2026 sudah di depan mata. Momen merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman bersama...

Next Post
TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

TNI Angkatan Udara Hibahkan Helikopter Untuk Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In