Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (1/8/2025). Narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari korupsi, penghinaan presiden, hingga makar di Papua.
Beberapa nama yang menonjol dalam daftar penerima amnesti adalah mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Hasto resmi dibebaskan dari tahanan pada 1 Agustus.
Amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang divonis atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ongen, doktor ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya, @ypaonganan.
Tokoh lain yang turut mendapat amnesti adalah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Kasusnya bermula dari video YouTube bersama Bambang Tri Mulyono yang membahas isu ijazah Presiden Jokowi.
Sejumlah terpidana kasus makar di Papua juga dibebaskan melalui amnesti ini. Di antaranya Victor Makamuke bin Paulus (alm), yang dikenal sebagai Panglima TNPB Wilayah IV Bomberay. Ia sebelumnya menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Sorong. Selain Victor, ada juga Adolof Nauw (divonis 4 tahun), Yance Kambuaya (5 tahun), dan Alex Bless (4 tahun).
Tak hanya itu, amnesti turut diberikan kepada Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Fresa Danella Handuran. Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid saat menjalani proses hukum.