Kabar5news
Selasa,22 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana.

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
5 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto .(Foto:Google)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (1/8/2025). Narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari korupsi, penghinaan presiden, hingga makar di Papua.

Beberapa nama yang menonjol dalam daftar penerima amnesti adalah mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Hasto resmi dibebaskan dari tahanan pada 1 Agustus.

RELATED POSTS

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang divonis atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ongen, doktor ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya, @ypaonganan.

Tokoh lain yang turut mendapat amnesti adalah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Kasusnya bermula dari video YouTube bersama Bambang Tri Mulyono yang membahas isu ijazah Presiden Jokowi.

Sejumlah terpidana kasus makar di Papua juga dibebaskan melalui amnesti ini. Di antaranya Victor Makamuke bin Paulus (alm), yang dikenal sebagai Panglima TNPB Wilayah IV Bomberay. Ia sebelumnya menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Sorong. Selain Victor, ada juga Adolof Nauw (divonis 4 tahun), Yance Kambuaya (5 tahun), dan Alex Bless (4 tahun).

Tak hanya itu, amnesti turut diberikan kepada Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Fresa Danella Handuran. Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid saat menjalani proses hukum.

Tags: amnestihukum.PapuaPresiden prabowo
Previous Post

Kilang Pertamina Internasional Dukung Transisi Energi di Indonesia, Ini Strateginya

Next Post

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

by Fajar Novryanto
21 September 2026
0

Kabar5News - Sejumlah pesawat militer Prancis singgah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/9/2026). Armada yang terdiri dari pesawat tempur...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Next Post
Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

21 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

21 September 2026
  • 607 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In