Kabar5news
Minggu,19 Oktober , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana.

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
5 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto .(Foto:Google)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (1/8/2025). Narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari korupsi, penghinaan presiden, hingga makar di Papua.

Beberapa nama yang menonjol dalam daftar penerima amnesti adalah mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Hasto resmi dibebaskan dari tahanan pada 1 Agustus.

RELATED POSTS

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

Amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang divonis atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ongen, doktor ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya, @ypaonganan.

Tokoh lain yang turut mendapat amnesti adalah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Kasusnya bermula dari video YouTube bersama Bambang Tri Mulyono yang membahas isu ijazah Presiden Jokowi.

Sejumlah terpidana kasus makar di Papua juga dibebaskan melalui amnesti ini. Di antaranya Victor Makamuke bin Paulus (alm), yang dikenal sebagai Panglima TNPB Wilayah IV Bomberay. Ia sebelumnya menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Sorong. Selain Victor, ada juga Adolof Nauw (divonis 4 tahun), Yance Kambuaya (5 tahun), dan Alex Bless (4 tahun).

Tak hanya itu, amnesti turut diberikan kepada Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Fresa Danella Handuran. Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid saat menjalani proses hukum.

Tags: amnestihukum.PapuaPresiden prabowo
Previous Post

Kilang Pertamina Internasional Dukung Transisi Energi di Indonesia, Ini Strateginya

Next Post

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

PGN Rayakan Hari Pangan Dunia 2025 Bersama Warga Pesisir Muara Gembong

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News — Di tepian utara Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, keceriaan tampak memenuhi lapangan di...

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding Gas

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News - PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka), anak perusahaan Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menerima kunjungan kerja dari Direktur...

Jurus Kilang Pertamina Optimalkan Operasional Perusahaan Melalui Digitalisasi

Jurus Kilang Pertamina Optimalkan Operasional Perusahaan Melalui Digitalisasi

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Kabar5News - Kemajuan teknologi di berbagai bidang sudah menjadi keniscayaan, termasuk di industri energi. Karena itulah PT Kilang Pertamina Internasional...

Kode Keras Ala Taufan Hunneman: Satu Lagi Ulasan Prosa ‘Kiri Namanya’

Kode Keras Ala Taufan Hunneman: Satu Lagi Ulasan Prosa ‘Kiri Namanya’

by Noni Devitasari Silaban
17 Oktober 2025
0

Oleh Bobby Revolta. Penulis buku “Operasi Seroja”, Blogger & Novelis Kabar5News - Kemarin sore (16 Oktober 2025) aplikasi WhatsApp saya...

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Forbes Bhinneka Tunggal Ika Minta MK Jaga Keseimbangan Hukum

by Redaksi
17 Oktober 2025
0

Kabar5news - Ketua Forum Bersama Bhineka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga keseimbangan hukum...

Next Post
Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bahari Eksotis di Pesisir Selatan Banten

18 Oktober 2025
Ciptakan Sensasi Berlibur Virtual! Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Liburan Keliling Dunia

Ciptakan Sensasi Berlibur Virtual! Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Liburan Keliling Dunia

18 Oktober 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Prompt Gemini AI Ketemu Diri Sendiri di Masa Kecil, Nostalgia dan Bikin Haru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In