Kabar5news
Rabu,25 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana.

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
5 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto .(Foto:Google)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (1/8/2025). Narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari korupsi, penghinaan presiden, hingga makar di Papua.

Beberapa nama yang menonjol dalam daftar penerima amnesti adalah mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Hasto resmi dibebaskan dari tahanan pada 1 Agustus.

RELATED POSTS

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang divonis atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ongen, doktor ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya, @ypaonganan.

Tokoh lain yang turut mendapat amnesti adalah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Kasusnya bermula dari video YouTube bersama Bambang Tri Mulyono yang membahas isu ijazah Presiden Jokowi.

Sejumlah terpidana kasus makar di Papua juga dibebaskan melalui amnesti ini. Di antaranya Victor Makamuke bin Paulus (alm), yang dikenal sebagai Panglima TNPB Wilayah IV Bomberay. Ia sebelumnya menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Sorong. Selain Victor, ada juga Adolof Nauw (divonis 4 tahun), Yance Kambuaya (5 tahun), dan Alex Bless (4 tahun).

Tak hanya itu, amnesti turut diberikan kepada Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Fresa Danella Handuran. Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid saat menjalani proses hukum.

Tags: amnestihukum.PapuaPresiden prabowo
Previous Post

Kilang Pertamina Internasional Dukung Transisi Energi di Indonesia, Ini Strateginya

Next Post

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Next Post
Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In