Kabar5news
Minggu,19 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana.

Bima Putra Surya Pranata by Bima Putra Surya Pranata
5 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, dari Kasus Korupsi hingga Makar Papua

Presiden Prabowo Subianto .(Foto:Google)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada 1.178 narapidana. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (1/8/2025). Narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari korupsi, penghinaan presiden, hingga makar di Papua.

Beberapa nama yang menonjol dalam daftar penerima amnesti adalah mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Hasto resmi dibebaskan dari tahanan pada 1 Agustus.

RELATED POSTS

Kolaborasi ANTAM dan Bank Muamalat Perkuat Distribusi Logam Mulia dan Investasi Syariah

Satgas Koops TNI Habema Amankan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Papua Pegunungan

Amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang divonis atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ongen, doktor ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya, @ypaonganan.

Tokoh lain yang turut mendapat amnesti adalah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Kasusnya bermula dari video YouTube bersama Bambang Tri Mulyono yang membahas isu ijazah Presiden Jokowi.

Sejumlah terpidana kasus makar di Papua juga dibebaskan melalui amnesti ini. Di antaranya Victor Makamuke bin Paulus (alm), yang dikenal sebagai Panglima TNPB Wilayah IV Bomberay. Ia sebelumnya menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Sorong. Selain Victor, ada juga Adolof Nauw (divonis 4 tahun), Yance Kambuaya (5 tahun), dan Alex Bless (4 tahun).

Tak hanya itu, amnesti turut diberikan kepada Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Fresa Danella Handuran. Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid saat menjalani proses hukum.

Tags: amnestihukum.PapuaPresiden prabowo
Previous Post

Kilang Pertamina Internasional Dukung Transisi Energi di Indonesia, Ini Strateginya

Next Post

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Bima Putra Surya Pranata

Bima Putra Surya Pranata

Related Posts

Kolaborasi ANTAM dan Bank Muamalat Perkuat Distribusi Logam Mulia dan Investasi Syariah

Kolaborasi ANTAM dan Bank Muamalat Perkuat Distribusi Logam Mulia dan Investasi Syariah

by Fajar Novryanto
18 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat ekosistem...

Satgas Koops TNI Habema Amankan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Papua Pegunungan

Satgas Koops TNI Habema Amankan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Papua Pegunungan

by Fajar Novryanto
17 Juli 2026
0

Kabar5News - Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Komando Operasi (Koops) TNI Habema kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah...

Selama Tiga Hari, Tim Gabungan PT ANTAM Tutup 20 Akses Tambang Ilegal di Gunung Pongkor

Selama Tiga Hari, Tim Gabungan PT ANTAM Tutup 20 Akses Tambang Ilegal di Gunung Pongkor

by Fajar Novryanto
17 Juli 2026
0

Kabar5News - Tim gabungan yang terdiri dari PT ANTAM Tbk UBPE Pongkor, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi,...

PT ANTAM Pongkor Kolaborasi dengan Aparat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal

PT ANTAM Pongkor Kolaborasi dengan Aparat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal

by Fajar Novryanto
16 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor bersama unsur Polri, TNI, dan sejumlah instansi...

Pekan Olahraga TNI AL 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Bibit Atlet Berprestasi Menuju Ajang Nasional dan Internasional

Pekan Olahraga TNI AL 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Bibit Atlet Berprestasi Menuju Ajang Nasional dan Internasional

by Fajar Novryanto
16 Juli 2026
0

Kabar5News - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali secara resmi membuka Pekan Olahraga TNI Angkatan Laut...

Next Post
Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Keren! Pertamina Hulu Mahakam Sabet Dua Penghargaan di Ajang CESA 2025

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Payment ID dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kolaborasi ANTAM dan Bank Muamalat Perkuat Distribusi Logam Mulia dan Investasi Syariah

Kolaborasi ANTAM dan Bank Muamalat Perkuat Distribusi Logam Mulia dan Investasi Syariah

18 Juli 2026
Di Balik Final Piala Dunia 2026, Ada Kisah Guru dan Murid yang Kini Saling Adu Taktik

Di Balik Final Piala Dunia 2026, Ada Kisah Guru dan Murid yang Kini Saling Adu Taktik

18 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In