Kabar5News – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, yang berlangsung 4–7 September 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama No. KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, dan optimalisasi penggunaan jalan nasional,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pada Kamis (4/9/2025).
Aan menambahkan, pengaturan lalu lintas selama libur panjang dilakukan melalui beberapa strategi, seperti pembatasan kendaraan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas berupa contra flow maupun tidal flow,Ruas Jalan dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang bertipe tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan maupun gandeng, serta kendaraan pengangkut material seperti hasil galian (tanah, pasir, batu), tambang, dan bahan bangunan.
Sejumlah ruas tol yang masuk dalam pembatasan antara lain:
Tol JORR 1
Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
Beberapa ruas tol di Semarang, seperti Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo, hingga Semarang–Solo.
Jadwal Pembatasan
Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00–24.00 WIB
Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00–18.00 WIB
Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00–22.00 WIB
Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan vital, di antaranya BBM, uang, logistik bencana, hewan serta pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayuran, buah, daging, ikan, telur, serta minyak goreng.
“Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas wajib memenuhi standar keselamatan dan tidak menggunakan kendaraan over dimension over load (ODOL). Hal ini juga harus dibuktikan melalui dokumen perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan,” tegas Aan.