Kabar5news
Kamis,26 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Naik Transjakarta, LRT dan MRT Bisa Gratis Pakai Kartu Pekerja Jakarta, Begini Caranya

Pegawai swasta daerah Jakarta hendaknya memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk mendapatkan manfaat lebih, seperti gratis naik transportasi umum Transjakarta, MRT, LRT, cara bikinnya mudah banget.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
6 November 2025
in NASIONAL
0
Naik Transjakarta, LRT dan MRT Bisa Gratis Pakai Kartu Pekerja Jakarta, Begini Caranya

Kartu Pekerja Jakarta(The Jakarta Observer).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kabar baik bagi pegawai swasta pemilik Kartu Pekerja Jakarta, kini bisa gratis naik Transjakarta, LRT maupun MRT. Sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pada peraturan tersebut tercantum dari 15 golongan penerima manfaat, pekerja yang sudah memiliki KPJ atau Kartu Pekerja Jakarta termasuk punya keistimewaan. Salah satunya kemudahan biaya untuk transportasi umum harian.

RELATED POSTS

Persiapkan Rencana Liburanmu! Berikut Daftar Tanggal Merah April 2026

Sosok Hendrik Iriawan Pemilik SPPG Viral Karena Joget di Medsos, Kini Minta Maaf Pada Prabowo

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?

Berdasarkan penelusuran, Kartu Pekerja Jakarta termasuk program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja dalam jangka panjang.

Ketika seorang pekerja sudah memiliki KPJ, maka otomatis berhak menerima manfaat lebih seperti bantuan pendidikan untuk anak pekerja, adanya keringanan biaya pangan maupun transportasi.

Karena manfaat yang diperoleh begitu berarti, sebaiknya pekerja di wilayah Jakarta segera mengurus KPJ, dengan memperhatikan persyaratan, prosedur dan lain-lain.

Persyaratan dan Kriteria Umum Pekerja Pemilik KPJ

Jika pekerja ingin mempunyai KPJ, sebaiknya perlu memperhatikan beberapa kriteria umum berikut ini.

1. Mempunyai KTP Jakarta.

2. Lokasi bekerja masih berada di wilayah DKI Jakarta.

3. Penghasilan maksimal harus setara UMP Jakarta ditambah 15 persen atau senilai Rp 6.206.275.

4. Sebagai pencari nafkah utama keluarga.

Setelah semua kriteria umum sebagai penerima KPJ terpenuhi, selanjutnya siapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama. Seperti penjelasan di bawah ini.

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi NPWP

4. Fotokopi slip gaji

5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Ketika semua berkas penting telah disiapkan, Anda bisa mengunduh format formulir pendaftaran di laman resmi https://bit.ly/formatkpj.

Kalau sudah diunduh, segera lakukan pengisian secara lengkap dan benar, lalu kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, jangan lupa sertakan tembusan ke alamat email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Cara Mudah Membuat Kartu Pekerja

Setelah semua kriteria, persyaratan telah terkumpul. Selanjutnya proses pengajuannya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta maupun bisa lewat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) pada wilayah masing-masing pekerja.

Secara garis besar berikut langkah mudah saat pengajuan KPJ.

1. Pemohon daftar dulu di Disnakertrans maupun Sudin Nakertrans.

2. Disnakertrans melakukan verifikasi data.

3. Setelah lolos verifikasi, pemohon bisa langsung buka rekening Bank DKI dengan setoran awal Rp 50.000.

4. Selanjutnya, Disnakertrans dan Bank DKI akan mendistribusikan kartu sesuai lokasi yang ditentukan.

Prosedur Membuat Kartu Layanan Gratis untuk Transportasi

Ketika KPJ sudah jadi, pekerja bisa mendaftar lagi untuk menerima Kartu Layanan Gratis (KLG). Supaya saat naik transportasi umum bisa bebas biaya apapun.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi Transjakarta yaitu https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

Cara pendaftaran online seperti ini:

1. Setelah halaman utama terbuka, segera pilih menu Pembuatan Kartu Baru.

2. Isi data diri sesuai yang tertera, unggah dokumen.

3. Tunggu sebentar untuk diverifikasi oleh sistem.

4. Setelah lolos verifikasi, kartu dicetak. Lalu pemohon mendapat informasi lokasi pengambilan.

5. Status pengajuan bisa diperiksa pakai NIK KTP pada menu Cek Status.

Tags: cara membuat Kartu Pekerja JakartaKartu Layanan GratisKartu Pekerja JakartaLRT gratisMRTNaik Transjakartapersyaratan Kartu Pekerja Jakarta
Previous Post

GEMA PUAN Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Semua Mantan Presiden, Termasuk Soeharto

Next Post

Sekolah Terintegrasi Tiap Kecamatan: Mandat Prabowo Untuk Pendidikan Vokasi dan Seni

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Persiapkan Rencana Liburanmu! Berikut Daftar Tanggal Merah April 2026

Persiapkan Rencana Liburanmu! Berikut Daftar Tanggal Merah April 2026

by Mera Puspita Sari
26 Maret 2026
0

Kabar5News - Kalender April 2026 menjadi hal penting bagi setiap orang, khususnya untuk merencanakan waktu istirahat setelah libur perayaan Nyepi...

Sosok Hendrik Iriawan Pemilik SPPG Viral Karena Joget di Medsos, Kini Minta Maaf Pada Prabowo

Sosok Hendrik Iriawan Pemilik SPPG Viral Karena Joget di Medsos, Kini Minta Maaf Pada Prabowo

by Mera Puspita Sari
26 Maret 2026
0

Kabar5News - Sosok Hendrik Iriawan tengah ramai diperbincangkan publik pasca viral gegara joget di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Next Post
Sekoah Terintegrasi Tiap Kecamatan Mandat Prabowo Untuk Pendidikan Vokasi dan Seni.

Sekolah Terintegrasi Tiap Kecamatan: Mandat Prabowo Untuk Pendidikan Vokasi dan Seni

Apa itu Pendidikan Vokasi Fokus Baru Gagasan Prabowo Tingkatkan Keterampilan Anak Muda Di Tiap Kecamatan

Apa Itu Pendidikan Vokasi? Fokus Baru Gagasan Prabowo Tingkatkan Keterampilan Anak Muda di Tiap Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Persiapkan Rencana Liburanmu! Berikut Daftar Tanggal Merah April 2026

Persiapkan Rencana Liburanmu! Berikut Daftar Tanggal Merah April 2026

26 Maret 2026
Sosok Hendrik Iriawan Pemilik SPPG Viral Karena Joget di Medsos, Kini Minta Maaf Pada Prabowo

Sosok Hendrik Iriawan Pemilik SPPG Viral Karena Joget di Medsos, Kini Minta Maaf Pada Prabowo

26 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In