Kabar5news
Minggu,8 Februari , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mengecek Statusnya

Pekerja atau buruh kini berhak sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, jika sudah memenuhi syarat, silahkan cek statusnya pakai cara tertentu.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
11 November 2025
in NASIONAL
0
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mengecek Statusnya

Syarat dan cara cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan(Foto: umsu.ac.id).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja maupun buruh dalam bentuk uang tunai.

Setiap individu yang berhak menyandang status sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat tertentu.

RELATED POSTS

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, nilai nominal BSU yang diterima sebesar Rp 300.000 per bulan, selama 2 bulan.

Sehingga penerima BSU memperoleh Rp 600.000 sekaligus, disalurkan ke rekening sesuai dengan yang tercantum saat pengisian data.

Sebagai penerima BSU, pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Penerima Upah (PU).

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan BSU, asalkan memenuhi beberapa syarat wajib sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

2. Terdata sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Penerima Upah (PU).

3. Besaran gaji atau upah maksimal senilai Rp 3.500.000.

4. Subsidi gaji atau upah diperuntukkan pada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan ASN atau prajurit TNI dan anggota Polri.

Jika ada penerima BSU yang tidak sesuai persyaratan diatas, maka wajib mengembalikan dana ke kas negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, lalu sudah mengisi form. Sekarang bisa melakukan pemeriksaan mandiri dengan mengikuti cara-cara di bawah ini.

1. Silahkan buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.

2. Setelah halaman utama terbuka, bisa segera isi NIK serta kode CAPTCHA pada bagian pengecekan NIK.

3. Lanjut klik Cek Penerima.

4. Secara otomatis akan muncul keterangan pemilik NIK sebagai Penerima BSU atau tidak. Kalau statusnya iya, maka memperoleh dananya pada Juni sampai Juli 2025 ke rekening masing-masing.

Benarkan Ada Pencairan BSU November 2025?

Simpang siur kabar pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap dua atau November 2025 telah dijawab secara gamblang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Yassierli mengungkapkan bahwa BSU tidak dilanjutkan ke tahap dua. Karena sudah tuntas diberikan pada 15 juta penerima, cair bulan Juni sampai Juli 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sampai sekarang masih belum ada arahan lagi dari Presiden Prabowo Subianto.

“BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” tuturnya di hadapan awak media pada Selasa (4/11/2025) yang dikutip dari Detik.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” imbuhnya.

Tags: BSU BPJS Ketenagakerjaancara cek Penerima BSU BPJS KetenagakerjaanPenerima BSUsyarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Gak Banyak Yang Tau! 5 Deretan HP Murah Dengan Fitur Canggih: Bisa Jadi Remote AC

Next Post

Budget Terbatas? Ini 5 HP di Bawah Rp2 Juta Terbaik 2025

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

Pertamina Drilling Raih Penghargaan HSSE 2025

by Noni Devitasari Silaban
7 Februari 2026
0

Kabar5News -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali menorehkan capaian positif sepanjang tahun 2025. Anak usaha PT Pertamina...

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

Prabowo Pastikan Renovasi Rumah Korban Bencana Jadi Prioritas Nasional

by Fajar Novryanto
6 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi bencana yang melanda sejumlah wilayah, khususnya...

Pemerintah Menerapkan WFA dan Diskon Tarif Transportasi Umum Pada Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Pemerintah Menerapkan WFA dan Diskon Tarif Transportasi Umum Pada Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

by Mera Puspita Sari
6 Februari 2026
0

Kabar5News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan bahwa, Pemerintah akan menerapkan kerja di mana saja...

Prabowo Serukan Gentengisasi, Bagaimana Sikap Menteri PKP?

Prabowo Serukan Gentengisasi, Bagaimana Sikap Menteri PKP?

by Fajar Novryanto
5 Februari 2026
0

Kabar5News - Program Gentengisasi yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu agenda strategis dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah...

Keunggulan Rumah Beratap Genteng, Program Gentengisasi Prabowo untuk Indonesia ASRI

Keunggulan Rumah Beratap Genteng, Program Gentengisasi Prabowo untuk Indonesia ASRI

by Fajar Novryanto
4 Februari 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penggunaan genteng sebagai atap rumah di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan dalam...

Next Post
Budget Terbatas? Ini 5 HP di Bawah Rp2 Juta Terbaik 2025

Budget Terbatas? Ini 5 HP di Bawah Rp2 Juta Terbaik 2025

Tips Video Clipper Agar Tidak Terkena Copyright

Tips Video Clipper Agar Tidak Terkena Copyright

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Hanya Ada di Indonesia! 5 Satwa Unik yang Menjadikan Indonesia Kaya

Hanya Ada di Indonesia! 5 Satwa Unik yang Menjadikan Indonesia Kaya

8 Februari 2026
5 Rekomendasi Pemanis Alami untuk Pecinta Kopi dan Teh, Aman Bagi Penderita Diabetes

5 Rekomendasi Pemanis Alami untuk Pecinta Kopi dan Teh, Aman Bagi Penderita Diabetes

7 Februari 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In