Kabar5News – Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja maupun buruh dalam bentuk uang tunai.
Setiap individu yang berhak menyandang status sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, nilai nominal BSU yang diterima sebesar Rp 300.000 per bulan, selama 2 bulan.
Sehingga penerima BSU memperoleh Rp 600.000 sekaligus, disalurkan ke rekening sesuai dengan yang tercantum saat pengisian data.
Sebagai penerima BSU, pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Penerima Upah (PU).
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan BSU, asalkan memenuhi beberapa syarat wajib sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
2. Terdata sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Penerima Upah (PU).
3. Besaran gaji atau upah maksimal senilai Rp 3.500.000.
4. Subsidi gaji atau upah diperuntukkan pada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN atau prajurit TNI dan anggota Polri.
Jika ada penerima BSU yang tidak sesuai persyaratan diatas, maka wajib mengembalikan dana ke kas negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, lalu sudah mengisi form. Sekarang bisa melakukan pemeriksaan mandiri dengan mengikuti cara-cara di bawah ini.
1. Silahkan buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Setelah halaman utama terbuka, bisa segera isi NIK serta kode CAPTCHA pada bagian pengecekan NIK.
3. Lanjut klik Cek Penerima.
4. Secara otomatis akan muncul keterangan pemilik NIK sebagai Penerima BSU atau tidak. Kalau statusnya iya, maka memperoleh dananya pada Juni sampai Juli 2025 ke rekening masing-masing.
Benarkan Ada Pencairan BSU November 2025?
Simpang siur kabar pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap dua atau November 2025 telah dijawab secara gamblang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli mengungkapkan bahwa BSU tidak dilanjutkan ke tahap dua. Karena sudah tuntas diberikan pada 15 juta penerima, cair bulan Juni sampai Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sampai sekarang masih belum ada arahan lagi dari Presiden Prabowo Subianto.
“BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” tuturnya di hadapan awak media pada Selasa (4/11/2025) yang dikutip dari Detik.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” imbuhnya.












