Kabar5news
Jumat,8 Mei , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo, Jadi Acuan Kenaikan UMP dan UMK

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Rizky SN by Rizky SN
17 Desember 2025
in NASIONAL
0
PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo Jadi Acuan Kenaikan UMP dan UMK

Presiden Prabowo Subianto pada saat memimpin sidang kabinet. Sumber Foto Website Resmi Kemensetneg RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

RELATED POSTS

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha menjelang penetapan upah minimum tahun depan.

Kemnaker menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui pembahasan yang panjang dan komprehensif.

Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Seluruh hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengombinasikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rumus yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), Nilai Alfa ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa),” terang Kemnaker.

Penetapan formula ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait kebijakan pengupahan.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.

Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Kemnaker berharap PP Pengupahan yang baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Tags: Berita Hari IniBerita UpdatePeraturan PemerintaPP PengupahanSidang KabinetUMKUMPUpah Minimum Kabupaten KotaUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Waspada Modus Baru! Kuras Rekening Pakai QRIS

Next Post

Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Kabar5News - Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil...

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI sebagai bagian dari dinamika...

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui rampungnya pembangunan Jembatan Garuda di Desa...

Sinergitas TNI AD dan Kemenko Pangan Perkuat Langkah Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

Sinergitas TNI AD dan Kemenko Pangan Perkuat Langkah Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

by Fajar Novryanto
6 Mei 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Darat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nasional (Kemenko Pangan) menyepakati percepatan implementasi pengelolaan sampah nasional sebagai...

Kampus Jadi Mitra Strategis, Prabowo Subianto Dorong Percepatan Gerakan ASRI di Daerah

Kampus Jadi Mitra Strategis, Prabowo Subianto Dorong Percepatan Gerakan ASRI di Daerah

by Fajar Novryanto
5 Mei 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam pembangunan daerah dengan mengarahkan kampus-kampus di Indonesia menjadi mitra...

Next Post
Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Liburan Akhir Tahun 2025: 5 Destinasi Anyer Favorit Keluarga

Liburan Akhir Tahun 2025: 5 Destinasi Anyer Favorit Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

8 Mei 2026
Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

8 Mei 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In