Kabar5news
Senin,21 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo, Jadi Acuan Kenaikan UMP dan UMK

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Rizky SN by Rizky SN
17 Desember 2025
in NASIONAL
0
PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo Jadi Acuan Kenaikan UMP dan UMK

Presiden Prabowo Subianto pada saat memimpin sidang kabinet. Sumber Foto Website Resmi Kemensetneg RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

RELATED POSTS

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha menjelang penetapan upah minimum tahun depan.

Kemnaker menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui pembahasan yang panjang dan komprehensif.

Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Seluruh hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengombinasikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rumus yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), Nilai Alfa ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa),” terang Kemnaker.

Penetapan formula ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait kebijakan pengupahan.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.

Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Kemnaker berharap PP Pengupahan yang baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Tags: Berita Hari IniBerita UpdatePeraturan PemerintaPP PengupahanSidang KabinetUMKUMPUpah Minimum Kabupaten KotaUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Waspada Modus Baru! Kuras Rekening Pakai QRIS

Next Post

Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Sumur Bor di Beberapa Wilayah Nusantara

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap konektivitas dan kebutuhan dasar. Salah...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

by Fajar Novryanto
16 September 2026
0

Kabar5News - Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi...

Next Post
Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Liburan Akhir Tahun 2025: 5 Destinasi Anyer Favorit Keluarga

Liburan Akhir Tahun 2025: 5 Destinasi Anyer Favorit Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

Naik Taksi Online Malam Hari Sendirian, Ini 7 Hal yang Wajib Dicek

18 September 2026
Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Yoga Ardika Jadi Wajah Baru Teqball Indonesia

18 September 2026
  • 608 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In