Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo, Jadi Acuan Kenaikan UMP dan UMK

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Rizky SN by Rizky SN
17 Desember 2025
in NASIONAL
0
PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo Jadi Acuan Kenaikan UMP dan UMK

Presiden Prabowo Subianto pada saat memimpin sidang kabinet. Sumber Foto Website Resmi Kemensetneg RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha menjelang penetapan upah minimum tahun depan.

Kemnaker menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui pembahasan yang panjang dan komprehensif.

Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Seluruh hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengombinasikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rumus yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), Nilai Alfa ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa),” terang Kemnaker.

Penetapan formula ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait kebijakan pengupahan.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.

Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Kemnaker berharap PP Pengupahan yang baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Tags: Berita Hari IniBerita UpdatePeraturan PemerintaPP PengupahanSidang KabinetUMKUMPUpah Minimum Kabupaten KotaUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Waspada Modus Baru! Kuras Rekening Pakai QRIS

Next Post

Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Basral Graito, Bintang Muda Skateboard, Emas Dramatis untuk Indonesia di SEA Games 2025

Liburan Akhir Tahun 2025: 5 Destinasi Anyer Favorit Keluarga

Liburan Akhir Tahun 2025: 5 Destinasi Anyer Favorit Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In