Kabar5News – Wacana pilkada melalui DPRD telah mencuri perhatian publik dan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan dalam beberapa waktu terakhir.
Perdebatan ini muncul seiring dengan usulan perubahan regulasi yang memungkinkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sistem pemilihan yang baru ini mengalihkan hak suara dari rakyat kepada DPRD. Hal ini berarti, masyarakat tidak dapat langsung memilih kepala daerahnya.
Sebagai dampak, proses pemilihan ini berpotensi mengurangi keterlibatan masyarakat dalam politik lokal
Perubahan ini memicu perdebatan yang sengit. Penentang perubahan berargumen bahwa pemilihan langsung adalah bentuk demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara pendukung menganggap bahwa sistem baru ini dapat mengurangi politisasi dan manipulasi dalam pemilihan kepala daerah.
Di parlemen sendiri, terdapat banyak fraksi yang menunjukan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD.
Sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa model ini lebih mengedepankan stabilitas politik dan mengurangi ketegangan yang sering terjadi dalam pemilihan langsung.
Salah satu partai yang mendukung wacana ini adalah Partai Demokrat. Sebelumnya partai tersebut sempak menolak, namun kini berbalik dan menyatakan mendukung Pilkada lewat DPRD.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron juga mengungkapkan, sikap partainya ini berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui UU, karena itu baik pemilihan lansung maupun melalui DPRD, menurut dia, merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia
Pilkada langsung dianggap lebih kental dengan elemen-elemen demokrasi liberal yang terkadang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pendukung Pancasila berargumen, sistem pemilihan seharusnya mencerminkan nilai-nilai tersebut, dimana keadilan sosial dan musyawarah menjadi landasan penting
Sistem pemilihan langsung cenderung mahal, baik dalam hal biaya kampanye maupun proses administrasi.
Hal ini meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi. Berdasarkan catatan KPK, telah tercatat ada sebanyak 51 persen dari kasus korupsi yang telah mereka tangani berasal dari pejabat daerah.
Selama rentang tahun 2004-2024 ada sekitar 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi.
Dilansir dari Komisi Pemberantasan Korupsi selama rentang bulan Agustus hingga November 2025, setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang terdiri para Gubernur dan Bupati.
Kondisi seperti ini dinilai sangatlah memprihatinkan karena para kepala daerah belum setahun menjabat namun sudah terjerat kasus korupsi.
Guru Besar UGM Bidang Tata Kelola Kebijakan Publik Prof. Gabiel Lele, mengatakan motif utama yang memungkinkan para pejabat melakukan tindak pidana korupsi mahalnya biaya politik ketika pencalonan dan kurangnya tindak adil negara dalam memperlakukan ‘kesejahteraan; kepala daerah untuk mengembalikan dana yang telah mereka gunakan dalam pencalonan.
Sehingga berdasarkan pendapat tersebut menurut penulis hal ini dapat meningkatkan resiko praktik korupsi.
Korupsi dianggap sebagai salah satu musuh terbesar yang menghambat kemajuan bangsa.
Praktik ini merugikan masyarakat secara luas, menganggu hak-hak mereka dalam bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
Kesadaran akan dampak buruk korupsi menjadi faktor pendorong untuk memperbaiki sistem
Dengan sistem pemilihan lewat DPRD, proses menjadi lebih berbiaya rendah. Biaya yang lebih sedikit dapat mengurangi insentif untuk melakukan korupsi.
Pendukung sistem ini percaya bahwa dengan mengurangi biaya, kita juga mengurangi penyimpangan dan praktik korupsi
Sistem pilkada lewat DPRD juga dianggap mencerminkan sila ke-4 Pancasila, yakni ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Ini artinya, keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan perwakilan masyarakat, yang diharapkan dapat lebih adil dan bijaksana
Pancasila sebagai dasar negara indonesia tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga merupakan jati diri bangsa.
Mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pemerintahan, termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah, merupakan langkah penting untuk membangun identitas nasional yang kuat dan berintegritas.
Dengan pemahaman mendalam ini diharapkan masyarakat dapat melihat relevansi dari perubahan sistem pilkada dan bagaimana hal itu dapat berkontirbusi pada perbaikan tata kelola pemerintahan indonesia.












