Kabar5news
Jumat,8 Mei , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mulai 2 Februari 2026 Girik Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Cara Ubahnya Jadi SHM

Masih banyak masyarakat yang menguasai tanah dengan status girik tanpa menyadari bahwa dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan sah secara hukum.

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in NASIONAL
0
Mulai 2 Februari 2026 Girik Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Cara Ubahnya Jadi SHM

Ilustrasi mengubah girik menjadi SHM (Foto: Gemini AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemilik tanah bergirik agar segera mengubah status lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini menjadi semakin penting seiring kebijakan pertahanan yang menegaskan bahwa dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai alas hak.

RELATED POSTS

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut peraturan tersebut, mulai 2 Februari 2026, beberapa jenis surat tanah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan resmi, diantaranya Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Ketikir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal dan Gebruik.

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya hanya catatan administrasi pajak atau desa, bukan bukti hukum kepemilikan.

Kebijakan ini keluar bukan tanpa alasan, yakni untuk menguatkan status kepemilikan tanah agar tak terjadi konflik yang berujung pada sengketa tanah.

Karena itulah pemerintah mengimbau masyarakat yang masih memiliki surat-surat tersebut di atas sebagai bukti kepemilikan tanah, segera mengubahnya menjadi SHM.

Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi SHM? Apa saja syarat, prosedur, dan biaya yang perlu disiapkan oleh pemilik tanah?

Apa Itu Girik dan Mengapa Perlu Diubah?

Girik merupakan dokumen administratif desa yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas sebidang tanah, yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara.

Dokumen ini biasanya diperoleh melalui warisan atau penguasaan turun-temurun. Namun, karena tidak tercatat dalam sistem pertahanan nasional, girik tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat.

Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang diakui negara. Dengan SHM, pemilik tanah memiliki kepastian hukum, kemudahan dalam transaksi jual beli, pewarisan, hingga pengajuan kredit ke lembaga perbankan.

Syarat Mengurus Girik Menjadi SHM

Untuk mengurus perubahan girik menjadi SHM, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:

  1. Surat Girik atau Surat Keterangan Tanah Adat
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan
  3. Surat Keterangan Tidak Sengket
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  5. SPPT PBB dan bukti pembayarannya

Selain itu, diperlukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen pendukung lain seperti akta jual beli atau akta waris jika tanah tersebut telah mengalami peralihan hak.

Prosedur Pengurusan di BPN

Untuk proses kepengurusan dapat dilakukan di Kantor BPN setempat dengan mekanisme pendaftaran tanah pertama kali.

Tahapannya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas, serta pengumuman data tanah untuk memastikan tidak adanya sengketa.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka BPN akan segera menerbitkan Surat Keputusan Hak dan selanjutnya Sertifikat Hak Milik.

Biaya Mengurus Girik menjadi SHM

Biaya pengurusan girik menjadi SHM pun bervariasi, tergantung pada luas tanah, lokasi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Secara umum, biaya mencakup pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, serta biaya administrasi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh pemerintah dan biaya sertifikasi jauh lebih ringan atau bahkan gratis, terkecuali biaya tertentu yang ditetapkan secara resmi.

Dengan mengurus sertifikat tanah sejak dini, pemilik girik tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa dan permasalahan pertahanan di masa depan.(jar)

Tags: ATRBPNBerita NasionalGirikgirik tanahhukum dan regulasiKabar5Newspendaftaran tanah bpnPertanahanpropertisertifikat hak milik tanahSertifikatTanahsyarat ubah girik ke shm
Previous Post

Ratas di Hambalang, Prabowo Dorong Indonesia Bangun Industri Chip Nasional

Next Post

Peran Clipper Video Dalam Ekosistem Digital dan Prinsip Kerjanya

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Kabar5News - Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tetap memerintahkan kehadiran Wakil...

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

Profil Letjen Robi Herbawan, Kepala Bais TNI yang Baru Ditunjuk

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI sebagai bagian dari dinamika...

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

Jembatan Garuda di Paya Besar Rampung Dibangun, Sinergi TNI dan Masyarakat Perkuat Akses Desa

by Fajar Novryanto
7 Mei 2026
0

Kabar5News - Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui rampungnya pembangunan Jembatan Garuda di Desa...

Sinergitas TNI AD dan Kemenko Pangan Perkuat Langkah Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

Sinergitas TNI AD dan Kemenko Pangan Perkuat Langkah Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

by Fajar Novryanto
6 Mei 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Darat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nasional (Kemenko Pangan) menyepakati percepatan implementasi pengelolaan sampah nasional sebagai...

Kampus Jadi Mitra Strategis, Prabowo Subianto Dorong Percepatan Gerakan ASRI di Daerah

Kampus Jadi Mitra Strategis, Prabowo Subianto Dorong Percepatan Gerakan ASRI di Daerah

by Fajar Novryanto
5 Mei 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam pembangunan daerah dengan mengarahkan kampus-kampus di Indonesia menjadi mitra...

Next Post
Peran Clipper Video Dalam Ekosistem Digital dan Prinsip Kerjanya

Peran Clipper Video Dalam Ekosistem Digital dan Prinsip Kerjanya

Pilih Wefluence atau Influencer untuk UMKM? Begini Strategi Pemasaran Digital Efektif Saat Ini

Pilih Wefluence atau Influencer untuk UMKM? Begini Strategi Pemasaran Digital Efektif Saat Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

Salah Satunya Superfood Kelas Dunia, Bangun Ketahanan Pangan Sendiri dengan 10 Tanaman Ini

8 Mei 2026
Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

Ketua Pengadilan Militer Dinilai Tepat, Agus Widjajanto: Kehadiran Saksi adalah Kewajiban Hukum

8 Mei 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In