Kabar5News – Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemilik tanah bergirik agar segera mengubah status lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini menjadi semakin penting seiring kebijakan pertahanan yang menegaskan bahwa dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai alas hak.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut peraturan tersebut, mulai 2 Februari 2026, beberapa jenis surat tanah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan resmi, diantaranya Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Ketikir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal dan Gebruik.
Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya hanya catatan administrasi pajak atau desa, bukan bukti hukum kepemilikan.
Kebijakan ini keluar bukan tanpa alasan, yakni untuk menguatkan status kepemilikan tanah agar tak terjadi konflik yang berujung pada sengketa tanah.
Karena itulah pemerintah mengimbau masyarakat yang masih memiliki surat-surat tersebut di atas sebagai bukti kepemilikan tanah, segera mengubahnya menjadi SHM.
Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi SHM? Apa saja syarat, prosedur, dan biaya yang perlu disiapkan oleh pemilik tanah?
Apa Itu Girik dan Mengapa Perlu Diubah?
Girik merupakan dokumen administratif desa yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas sebidang tanah, yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara.
Dokumen ini biasanya diperoleh melalui warisan atau penguasaan turun-temurun. Namun, karena tidak tercatat dalam sistem pertahanan nasional, girik tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang diakui negara. Dengan SHM, pemilik tanah memiliki kepastian hukum, kemudahan dalam transaksi jual beli, pewarisan, hingga pengajuan kredit ke lembaga perbankan.
Syarat Mengurus Girik Menjadi SHM
Untuk mengurus perubahan girik menjadi SHM, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:
- Surat Girik atau Surat Keterangan Tanah Adat
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan
- Surat Keterangan Tidak Sengket
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- SPPT PBB dan bukti pembayarannya
Selain itu, diperlukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen pendukung lain seperti akta jual beli atau akta waris jika tanah tersebut telah mengalami peralihan hak.
Prosedur Pengurusan di BPN
Untuk proses kepengurusan dapat dilakukan di Kantor BPN setempat dengan mekanisme pendaftaran tanah pertama kali.
Tahapannya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas, serta pengumuman data tanah untuk memastikan tidak adanya sengketa.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka BPN akan segera menerbitkan Surat Keputusan Hak dan selanjutnya Sertifikat Hak Milik.
Biaya Mengurus Girik menjadi SHM
Biaya pengurusan girik menjadi SHM pun bervariasi, tergantung pada luas tanah, lokasi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Secara umum, biaya mencakup pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, serta biaya administrasi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh pemerintah dan biaya sertifikasi jauh lebih ringan atau bahkan gratis, terkecuali biaya tertentu yang ditetapkan secara resmi.
Dengan mengurus sertifikat tanah sejak dini, pemilik girik tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa dan permasalahan pertahanan di masa depan.(jar)












