Kabar5news
Kamis,26 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Argumentasi Sahnya Pilkada Lewat DPRD, Menko Kumham Imipas: Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi

Mekanisme pemilihan kepala daerah, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, dinilai sama-sama sah secara konstitusional.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
20 Januari 2026
in NASIONAL
0
Argumentasi Sahnya Pilkada Lewat DPRD, Menko Kumham Imipas: Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto Instagram : @yusrilihzamhd)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RELATED POSTS

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

“Pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional,” ujar Yusril, dikutip dari laman HukumOnline pada Senin (19/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur secara rinci model Pilkada. Pasal 18 UUD 1945 hanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan apakah mekanismenya harus langsung atau melalui lembaga perwakilan.

“Pasal 18 UUD 1945 tidak pernah memerintahkan pemilihan harus dilakukan secara langsung, yang penting dilakukan secara demokratis,” katanya.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, perdebatan Pilkada kerap terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung.

Padahal, demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemilihan oleh seluruh rakyat secara langsung.

Dalam konteks filosofis, pemilihan melalui DPRD justru sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

“Demokrasi kita berdasar pada asas permusyawaratan dan perwakilan, bukan sekadar pemungutan suara langsung,” tutur Yusril.

Ia menilai demokrasi perwakilan lahir dari kenyataan bahwa musyawarah mufakat tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah besar.

Karena itu, lembaga perwakilan dibentuk untuk menjalankan fungsi deliberatif dan menyalurkan kehendak rakyat secara lebih terstruktur.

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui lembaga perwakilan, inilah filosofi demokrasi yang dirumuskan para pendiri bangsa,” ujarnya.

Dari sisi praktik pemerintahan, Yusril menyoroti persoalan yang melekat pada Pilkada langsung, terutama tingginya biaya politik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah kepala daerah terpilih.

“Biaya politik yang tinggi sering kali mendorong penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup ongkos politik,” kata Yusril.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang besar.

“Lebih mudah mengawasi DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan jutaan pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap bertentangan dengan konstitusi.

“Kata demokratis bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung,” kata Rifqi.

Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut wacana tersebut merupakan bagian dari evaluasi legislasi.

“DPR dan pemerintah memiliki ruang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme Pilkada dan seluruh opsi masih berada dalam tahap kajian kebijakan publik.

Tags: Demokrasi PerwakilanDPRDKabar5NewsKebijakan PublikKonstitusiMenko Kumham Imipaspilkada dprdPolitik NasionalUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Previous Post

Berkenalan dengan TryBuzzer, Platform Penghasil Cuan yang Banyak Dicari Orang

Next Post

Benarkah X Menghasilkan Cuan? Bagaimana Caranya?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

Next Post
Benarkah X Menghasilkan Cuan? Bagaimana Caranya?

Benarkah X Menghasilkan Cuan? Bagaimana Caranya?

Cara Menggunakan Wefluence Pemula dan Tips Tambahan untuk Sukses

Cara Menggunakan Wefluence Pemula dan Tips Tambahan untuk Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Job di TryBuzzer

Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Job di TryBuzzer

26 Maret 2026
5 Tips Agar Tetap Produktif Setelah Cuti Bersama Lebaran 2026 Usai

5 Tips Agar Tetap Produktif Setelah Cuti Bersama Lebaran 2026 Usai

26 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In