Kabar5news
Rabu,23 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Prabowo Mencabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Presiden Prabowo sudah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir di Sumatera.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
21 Januari 2026
in NASIONAL
0
Presiden Prabowo Mencabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Melalui Satgas PKH Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan (Foto: YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menetapkan keputusan besar yaitu mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat sampai menyebabkan kerusakan dan banjir Sumatera.

Hal tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RELATED POSTS

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.

Satgas PKH langsung mengambil tindakan cepat audit beberapa perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lingkungan.

Selanjutnya, saat Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026). Prabowo Subianto menerima laporan dari Satgas PKH mengenai hasil investigasi pada perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Setelah mendapat laporan, Presiden langsung memberikan keputusan mengejutkan berupa pencabutan izin perusahaan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa 28 perusahaan yang dimaksud terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas 1.010.592 hektare.

Selain berhubungan tentang pemanfaatan hutan, ternyata ada 6 perusahaan dalam bidang tambang, perkebunan serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Jajaran petinggi pemerintah juga turut menghadiri konferensi pers tersebut, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenhut Rohmat Marzuki.

Ada juga, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.

Daftar 28 Perusahaan yang Resmi Dicabut Izin Usahanya

Deretan nama-nama perusahaan berikut ini, secara sah izin usahanya dicabut karena berdampak buruk bagi lingkungan sampai menyebabkan banjir bandang selama beberapa hari.

1. 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Nama-nama perusahaan yang izin usahanya dicabut berada pada tiga titik wilayah terkena bencana banjir, berikut penjabarannya.

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk

2. 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Daftar perusahaan non kehutanan berikut ini juga berada pada tiga titik wilayah terdampak banjir. Sekarang izin usahanya sah dicabut.

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatera Hydro Energy

Sumatera Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Tags: 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)6 Badan Usaha Non KehutananBanjir SumateraBerita UpdateBerita ViralBeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniMenteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiPresiden prabowoPresiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaanSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Previous Post

Keunggulan Wefluence dalam Ekosistem Digital Marketing untuk Publisher Maupun Kreator

Next Post

Ini Dia Spesifikasi Pesawat ATR 42-500

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif di Perbatasan RI-Malaysia

by Fajar Novryanto
22 September 2026
0

Kabar5News - Pengawasan di wilayah perbatasan RI-Malaysia kembali membuahkan hasil. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 Kostrad...

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

by Fajar Novryanto
21 September 2026
0

Kabar5News - Sejumlah pesawat militer Prancis singgah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/9/2026). Armada yang terdiri dari pesawat tempur...

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Siap Masuki Babak Baru Bersama TNI AL

by Fajar Novryanto
18 September 2026
0

Kabar5News - Setelah menempuh perjalanan ribuan mil laut dari Italia, ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya tiba di Indonesia. Kapal induk helikopter...

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

Kapal Induk Garibaldi Telah Masuk Perairan Indonesia, Besok Sandar di Tanjung Priok

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi (551) akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang dari Italia. Kapal...

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

Pelaku Karhutla Bakal Dijerat “Terorisme Ekologi”? Ini yang Perlu Dipahami

by Fajar Novryanto
17 September 2026
0

Kabar5News - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar kawasan hutan maupun perkebunan. Ketika kebakaran...

Next Post
Ini Dia Spesifikasi Pesawat ATR 42-500

Ini Dia Spesifikasi Pesawat ATR 42-500

7 Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah

7 Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Apa yang Membuatnya Istimewa?

23 September 2026
Menjaga Gaya Hidup Tanpa Menguras Dompet di Tengah Inflasi

Menjaga Gaya Hidup Tanpa Menguras Dompet di Tengah Inflasi

23 September 2026
  • 606 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In