Kabar5News – Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran kembali jabatan Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, atau yang lebih dikenal secara historis sebagai Kaster (Kepala Staf Teritorial) TNI.
Jabatan disematkan kepada Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi. Sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan III, yang bertanggung jawab pertahanan wilayah Papua dan sekitarnya..
Keputusan yang diambil pada saat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sorotan, mengingat posisi tersebut sempat dihapus pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan tidak ada selama lebih dari 2 dekade.
Mengenal Kaster TNI: Apa Tugas dan Fungsinya?
​Sebelum dihapus pada tahun 2000, posisi Kaster TNI memegang peranan krusial dalam struktur militer. Secara historis, Kaster bertanggung jawab penuh dalam merancang, mengendalikan, dan mengawasi fungsi teritorial TNI.
Fungsi utama Kaster bukan menangani pertempuran, melainkan membangun kemanunggalan antara TNI dan rakyat. Tugas-tugas utamanya meliputi:
1. ​Pembinaan Teritorial (Binter)
Mengelola kegiatan militer yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil untuk mendukung pertahanan negara.
2. Manajemen Komunikasi
Menjadi jembatan antara kebijakan militer dengan dinamika sosial-politik di akar rumput.
3. ​Operasi Non-Perang
Mengoordinasikan bantuan TNI dalam penanggulangan bencana, bakti sosial, dan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil.
Pada masanya, Kaster dipandang sebagai posisi strategis yang memastikan tentara tidak hanya ahli dalam taktik perang, tetapi juga paham bagaimana menjaga stabilitas sosial di lapangan.
​Kala itu Presiden Gus Dur menghapus posisi Kaster sebagai bagian dari agenda reformasi militer paska Orde Baru. Penghapusan ini didasari oleh semangat untuk memisahkan peran militer dari urusan politik praktis dan membatasi dwifungsi ABRI.
Dengan meniadakan Kaster, diharapkan militer lebih fokus pada tugas pertahanan profesional di barak daripada terlibat terlalu dalam dalam manajemen teritorial yang berpotensi bersinggungan dengan urusan sipil.
Alasan Pengaktifan Kembali
​Langkah Presiden Prabowo mengaktifkan kembali posisi ini melalui keputusan Panglima TNI didorong oleh pergeseran tantangan pertahanan pada situasi terkini.  ​ Saat ini, ancaman bukan hanya datang dari agresi militer asing, tetapi juga radikalisme, konflik sosial, dan ancaman ketahanan pangan. Kaster dinilai mampu mengorkestrasi keterlibatan TNI dalam isu-isu domestik ini secara lebih terukur.
Selain itu pula Pemerintahan Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada akselerasi pembangunan dan ketahanan nasional membutuhkan keikutsertaan militer untuk membantu koordinasi di wilayah yang sulit dijangkau oleh birokrasi sipil.
Hal yang juga penting adalah untuk merampingkan alur komando agar koordinasi antara satuan kewilayahan (seperti Kodam/Kodim) dengan Mabes TNI lebih efisien, terutama dalam penanganan krisis nasional.
​Kembalinya Kaster TNI menandai era baru di mana militer dituntut untuk lebih adaptif dalam mengawal kedaulatan, baik secara pertahanan fisik maupun sosial.
Tentu saja, publik menaruh harapan agar posisi ini tetap berjalan dalam koridor profesionalisme, menjaga jarak dari politik praktis, dan tetap menjadikan rakyat sebagai mitra utama dalam pertahanan negara.










