Kabar5news
Rabu,7 Oktober , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Sanksi Perusahaan yang Memotong Hak Karyawan Saat WFH?

Kanal Lapor Menaker bisa dipakai untuk pengaduan kalau ada pengurangan hak selama WFH hingga berujung pada pemberian sanksi perusahaan.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
2 April 2026
in NASIONAL
0
Apa Sanksi Perusahaan yang Memotong Hak Karyawan Saat WFH?

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Instagram).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Penerapan WFH satu hari dalam sepekan sudah mulai diterapkan awal April 2026, sehingga bagi ASN maupun sektor swasta yang terdampak harus segera adaptif terhadap kebijakan tersebut. Dengan begitu akan tetap produktif tanpa mengurangi apapun.

Termasuk masalah hak karyawan, bagaimanapun juga hal tersebut tetap harus terpenuhi meskipun statusnya Work From Home. Jika, ada pelanggaran terkait pemotongan, sanksi tegas akan berlaku bagi perusahaan.

RELATED POSTS

TNI AD Gandeng Unhan RI Perkuat Sinergi Menghadapi Ancaman Nonkonvensional

Memperingati HUT ke-81 TNI, Menyusuri Jejak Sejarah hingga Lahirnya Enam Kodam Baru

Sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kanal pengaduan bagi pekerja dalam pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pelanggaran hak.

Yassierli mengungkapkan, pengawasan dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia di Kementerian. Selanjutnya, pekerja bisa langsung melaporkan jika terjadi ketidakcocokan saat implementasi kebijakan.

“Ya, jadi yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tutur Yassierli saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa, kebijakan tersebut sebaiknya harus segera dilakukan. Awal April 2026 merupakan momen tepat untuk melaksanakannya.

“Yang kedua, sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, ya kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” jelasnya.

Sanksi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan Saat WFH

Berkaitan dengan sanksi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak karyawan saat WFH, Yassierli menegaskan bahwa fokus utama pemerintah terletak pada tidak ada pengurangan hak. Terutama praktik merugikan terhadap buruh.

Pengawasan tetap terus dilakukan seiring penerapan kebijakan WFH, jika ada pelanggaran terkait pengurangan hak. Maka, pekerja bisa langsung mengadu ke Lapor Menaker.

“Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi. Setuju ya Pak Carlos (Perwakilan LKS Tripartit Nasional unsur Serikat Pekerja, Carlos Rajagukguk) ya? Maka disitulah kemudian nanti kita akan lakukan pengawasan ya, dan kita akan buka sebagaimana sekarang sudah ada kanal pengaduan lapor Menaker,” ungkap Yassierli.

Ia menambahkan bahwa, WFH merupakan cara baru untuk adaptasi terhadap ketahanan energi nasional. Dengan demikian bagi perusahaan maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat.

“Jadi sekali lagi kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden, cara baru, cara lebih bijak ya dalam optimasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional. Sehingga sekali lagi saya yakin cara baru kita ini, cara lebih bijak, cara lebih adaptif ini akan memberikan kemanfaatan bagi perusahaan, bagi pekerja juga, dan tentu juga kemudian dampak secara nasional pada ketahanan energi,” jelasnya.

Tags: BeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralhak karyawan WFHkebijakan WFHLapor MenakerMenteri Ketenagakerjaan Yassierlisanksi perusahaan mengurangi hak karyawan WFH
Previous Post

Prabowo Terima The Grand Order of Mugunghwa dari Korsel, Apa Maknanya?

Next Post

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

TNI AD Gandeng Unhan RI Perkuat Sinergi Menghadapi Ancaman Nonkonvensional

TNI AD Gandeng Unhan RI Perkuat Sinergi Menghadapi Ancaman Nonkonvensional

by Fajar Novryanto
6 Oktober 2026
0

Kabar5News - Ancaman nonkonvensional seperti Chemical, Biological, Radiological, and Nuclear (CBRN) menuntut kesiapsiagaan yang tidak hanya bersandar pada teori. Karena...

Memperingati HUT ke-81 TNI, Menyusuri Jejak Sejarah hingga Lahirnya Enam Kodam Baru

Memperingati HUT ke-81 TNI, Menyusuri Jejak Sejarah hingga Lahirnya Enam Kodam Baru

by Fajar Novryanto
5 Oktober 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari jadinya yang ke-81 pada 5 Oktober 2026. Peringatan ini tidak hanya menjadi...

Karya Bakti TNI Rampungkan Jalan Beton di Desa Manding, Akses Warga Makin Lancar

Karya Bakti TNI Rampungkan Jalan Beton di Desa Manding, Akses Warga Makin Lancar

by Fajar Novryanto
3 Oktober 2026
0

Kabar5News - Pembangunan jalan rabat beton melalui program Karya Bakti TNI Tahun 2026 di Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung,...

Pushidrosal Dorong Integrasi Peta Laut untuk Perkuat Keamanan ALKI

Pushidrosal Dorong Integrasi Peta Laut untuk Perkuat Keamanan ALKI

by Fajar Novryanto
1 Oktober 2026
0

Kabar5News - Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal) mendorong penggunaan satu data peta laut yang terintegrasi oleh berbagai instansi pemerintah. Langkah...

TNI Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bengkulu

TNI Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bengkulu

by Fajar Novryanto
30 September 2026
0

Kabar5News - Komando Distrik Militer (Kodim) 0407/Kota Bengkulu menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan dan mengalami kesulitan...

Next Post
Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Jadwal Piala Dunia 2026: Simak Hari, Tanggal, dan Jam nya

Jadwal Piala Dunia 2026: Simak Hari, Tanggal, dan Jam nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI AD Gandeng Unhan RI Perkuat Sinergi Menghadapi Ancaman Nonkonvensional

TNI AD Gandeng Unhan RI Perkuat Sinergi Menghadapi Ancaman Nonkonvensional

6 Oktober 2026
Bukan Sekadar Camilan, Kalium Pisang Punya Manfaat Penting untuk Tubuh

Bukan Sekadar Camilan, Kalium Pisang Punya Manfaat Penting untuk Tubuh

6 Oktober 2026
  • 596 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In