Kabar5news
Kamis,2 April , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Sanksi Perusahaan yang Memotong Hak Karyawan Saat WFH?

Kanal Lapor Menaker bisa dipakai untuk pengaduan kalau ada pengurangan hak selama WFH hingga berujung pada pemberian sanksi perusahaan.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
2 April 2026
in NASIONAL
0
Apa Sanksi Perusahaan yang Memotong Hak Karyawan Saat WFH?

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Instagram).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Penerapan WFH satu hari dalam sepekan sudah mulai diterapkan awal April 2026, sehingga bagi ASN maupun sektor swasta yang terdampak harus segera adaptif terhadap kebijakan tersebut. Dengan begitu akan tetap produktif tanpa mengurangi apapun.

Termasuk masalah hak karyawan, bagaimanapun juga hal tersebut tetap harus terpenuhi meskipun statusnya Work From Home. Jika, ada pelanggaran terkait pemotongan, sanksi tegas akan berlaku bagi perusahaan.

RELATED POSTS

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Prabowo Terima The Grand Order of Mugunghwa dari Korsel, Apa Maknanya?

Sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kanal pengaduan bagi pekerja dalam pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pelanggaran hak.

Yassierli mengungkapkan, pengawasan dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia di Kementerian. Selanjutnya, pekerja bisa langsung melaporkan jika terjadi ketidakcocokan saat implementasi kebijakan.

“Ya, jadi yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tutur Yassierli saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa, kebijakan tersebut sebaiknya harus segera dilakukan. Awal April 2026 merupakan momen tepat untuk melaksanakannya.

“Yang kedua, sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, ya kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” jelasnya.

Sanksi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan Saat WFH

Berkaitan dengan sanksi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak karyawan saat WFH, Yassierli menegaskan bahwa fokus utama pemerintah terletak pada tidak ada pengurangan hak. Terutama praktik merugikan terhadap buruh.

Pengawasan tetap terus dilakukan seiring penerapan kebijakan WFH, jika ada pelanggaran terkait pengurangan hak. Maka, pekerja bisa langsung mengadu ke Lapor Menaker.

“Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi. Setuju ya Pak Carlos (Perwakilan LKS Tripartit Nasional unsur Serikat Pekerja, Carlos Rajagukguk) ya? Maka disitulah kemudian nanti kita akan lakukan pengawasan ya, dan kita akan buka sebagaimana sekarang sudah ada kanal pengaduan lapor Menaker,” ungkap Yassierli.

Ia menambahkan bahwa, WFH merupakan cara baru untuk adaptasi terhadap ketahanan energi nasional. Dengan demikian bagi perusahaan maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat.

“Jadi sekali lagi kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden, cara baru, cara lebih bijak ya dalam optimasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional. Sehingga sekali lagi saya yakin cara baru kita ini, cara lebih bijak, cara lebih adaptif ini akan memberikan kemanfaatan bagi perusahaan, bagi pekerja juga, dan tentu juga kemudian dampak secara nasional pada ketahanan energi,” jelasnya.

Tags: BeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralhak karyawan WFHkebijakan WFHLapor MenakerMenteri Ketenagakerjaan Yassierlisanksi perusahaan mengurangi hak karyawan WFH
Previous Post

Prabowo Terima The Grand Order of Mugunghwa dari Korsel, Apa Maknanya?

Next Post

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

by Kurt Morrison
2 April 2026
0

Kabar5News – Di balik gemerlap kemajuan teknologi dan budaya populer "K-Pop", Korea Selatan tetap menjadi salah satu destinasi utama bagi para...

Prabowo Terima The Grand Order of Mugunghwa dari Korsel, Apa Maknanya?

Prabowo Terima The Grand Order of Mugunghwa dari Korsel, Apa Maknanya?

by Fajar Novryanto
2 April 2026
0

Kabar5News - Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa. Penghargaan...

Prabowo dan PM Jepang Sepakat Jadi Mediator Perdamaian Dunia

Prabowo dan PM Jepang Sepakat Jadi Mediator Perdamaian Dunia

by Fajar Novryanto
1 April 2026
0

Kabar5News - Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan komitmen bersama untuk menjaga perdamaian dunia dan...

Sektor Pekerjaan yang Tetap Berjalan Meski Ada Kebijakan WFH Setiap Jum’at

Sektor Pekerjaan yang Tetap Berjalan Meski Ada Kebijakan WFH Setiap Jum’at

by Mera Puspita Sari
1 April 2026
0

Kabar5News - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari jumat. Keputusan tersebut...

Dinamika Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang

Dinamika Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang

by Kurt Morrison
1 April 2026
0

Kabar5News - Hubungan Indonesia dan Jepang bagaikan sebuah buku tebal yang penuh dengan bab-bab kompleks. Dari masa kelam pendudukan hingga...

Next Post
Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Wajah Pekerja Indonesia di Korea Selatan

Jadwal Piala Dunia 2026: Simak Hari, Tanggal, dan Jam nya

Jadwal Piala Dunia 2026: Simak Hari, Tanggal, dan Jam nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Rekomendasi 5 Motor Listrik yang Bisa Dicas di Rumah, Solusi Hemat di Tengah Imbauan Penghematan BBM

Rekomendasi 5 Motor Listrik yang Bisa Dicas di Rumah, Solusi Hemat di Tengah Imbauan Penghematan BBM

2 April 2026
Jadwal Piala Dunia 2026: Simak Hari, Tanggal, dan Jam nya

Jadwal Piala Dunia 2026: Simak Hari, Tanggal, dan Jam nya

2 April 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In