Kabar5News – Penerapan WFH satu hari dalam sepekan sudah mulai diterapkan awal April 2026, sehingga bagi ASN maupun sektor swasta yang terdampak harus segera adaptif terhadap kebijakan tersebut. Dengan begitu akan tetap produktif tanpa mengurangi apapun.
Termasuk masalah hak karyawan, bagaimanapun juga hal tersebut tetap harus terpenuhi meskipun statusnya Work From Home. Jika, ada pelanggaran terkait pemotongan, sanksi tegas akan berlaku bagi perusahaan.
Sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kanal pengaduan bagi pekerja dalam pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pelanggaran hak.
Yassierli mengungkapkan, pengawasan dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia di Kementerian. Selanjutnya, pekerja bisa langsung melaporkan jika terjadi ketidakcocokan saat implementasi kebijakan.
“Ya, jadi yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tutur Yassierli saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa, kebijakan tersebut sebaiknya harus segera dilakukan. Awal April 2026 merupakan momen tepat untuk melaksanakannya.
“Yang kedua, sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, ya kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” jelasnya.
Sanksi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan Saat WFH
Berkaitan dengan sanksi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak karyawan saat WFH, Yassierli menegaskan bahwa fokus utama pemerintah terletak pada tidak ada pengurangan hak. Terutama praktik merugikan terhadap buruh.
Pengawasan tetap terus dilakukan seiring penerapan kebijakan WFH, jika ada pelanggaran terkait pengurangan hak. Maka, pekerja bisa langsung mengadu ke Lapor Menaker.
“Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi. Setuju ya Pak Carlos (Perwakilan LKS Tripartit Nasional unsur Serikat Pekerja, Carlos Rajagukguk) ya? Maka disitulah kemudian nanti kita akan lakukan pengawasan ya, dan kita akan buka sebagaimana sekarang sudah ada kanal pengaduan lapor Menaker,” ungkap Yassierli.
Ia menambahkan bahwa, WFH merupakan cara baru untuk adaptasi terhadap ketahanan energi nasional. Dengan demikian bagi perusahaan maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat.
“Jadi sekali lagi kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden, cara baru, cara lebih bijak ya dalam optimasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional. Sehingga sekali lagi saya yakin cara baru kita ini, cara lebih bijak, cara lebih adaptif ini akan memberikan kemanfaatan bagi perusahaan, bagi pekerja juga, dan tentu juga kemudian dampak secara nasional pada ketahanan energi,” jelasnya.












