Kabar5News – Upaya penyelundupan komoditas alam ilegal kembali berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut bersama aparat terkait di Sorong.
Operasi ini melibatkan tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong dan Polisi Hutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya.
Penggagalan terjadi pada Kamis (14/5) dini hari, sekitar pukul 06.20 WIT, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Sorong.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah komoditas ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) serta 117 kilogram kayu gaharu dengan nilai taksiran mencapai Rp17.550.000.
Satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahkan tanpa izin. Sementara itu, gaharu merupakan komoditas yang masuk dalam kategori Apendiks II, yang pemanfaatannya wajib disertai dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.
Dalam keterangannya, Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kekayaan hayati nasional.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan sumber daya alam,” tegasnya.
TNI AL juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.











