Kabar5news
Senin,6 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kayu Gaharu di Sorong

Tim gabungan TNI AL dan BBKSDA berhasil mengamankan burung kasturi kepala hitam serta ratusan kilogram gaharu ilegal tanpa dokumen resmi.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
16 Mei 2026
in NASIONAL
0
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kayu Gaharu di Sorong

Ilustrasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kayu Gaharu di Sorong. Foto: Chatgpt

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Upaya penyelundupan komoditas alam ilegal kembali berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut bersama aparat terkait di Sorong.

Operasi ini melibatkan tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong dan Polisi Hutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya.

RELATED POSTS

ANTAM Percepat Hilirisasi Nikel Lewat Proyek Baterai EV Terintegrasi

ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

Penggagalan terjadi pada Kamis (14/5) dini hari, sekitar pukul 06.20 WIT, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Sorong.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah komoditas ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) serta 117 kilogram kayu gaharu dengan nilai taksiran mencapai Rp17.550.000.

Satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahkan tanpa izin. Sementara itu, gaharu merupakan komoditas yang masuk dalam kategori Apendiks II, yang pemanfaatannya wajib disertai dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.

Dalam keterangannya, Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kekayaan hayati nasional.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan sumber daya alam,” tegasnya.

TNI AL juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.

Tags: bbksdaberita indonesiaburung kasturiKabar5Newskayu gaharuKonservasi Alampenyelundupan satwasorongTNI AL
Previous Post

Lowongan Kerja Cilegon Terbaru Mei 2026, Kesempatan Emas di Sektor Industri

Next Post

Prabowo Ungkap Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Masuk ke Negara Bulan Depan

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

ANTAM Percepat Hilirisasi Nikel Lewat Proyek Baterai EV Terintegrasi

by Fajar Novryanto
5 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terus mempercepat langkah hilirisasi mineral melalui pengembangan ekosistem industri baterai kendaraan listrik (electric...

ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

by Fajar Novryanto
5 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Kolaka terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan melalui...

TNI AU Kerahkan Dua Sukhoi Kawal Kedatangan Presiden Belarus

TNI AU Kerahkan Dua Sukhoi Kawal Kedatangan Presiden Belarus

by Fajar Novryanto
3 Juli 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Udara (TNI AU) mengerahkan dua pesawat tempur Sukhoi dari Skadron Udara 11 untuk mengawal pesawat yang...

Memperingati HUT ke-58, ANTAM Resmi Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Masyarakat

Memperingati HUT ke-58, ANTAM Resmi Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Masyarakat

by Fajar Novryanto
3 Juli 2026
0

Kabar5News - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menggelar Sayembara Maskot dan Jingle...

Pandangan Rocky Gerung Soal Tiyo Ardianto: Bodoh Dia Saya Bilang!

Pandangan Rocky Gerung Soal Tiyo Ardianto: Bodoh Dia Saya Bilang!

by Mera Puspita Sari
3 Juli 2026
0

Kabar5News - Sosok Tiyo Ardianto sempat menghebohkan jagat media sosial yang berani berkata kasar pada Presiden Prabowo Subianto, hingga membuat...

Next Post
Prabowo Ungkap Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Masuk ke Negara Bulan Depan

Prabowo Ungkap Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Masuk ke Negara Bulan Depan

Tips Supaya Konten Medsos FYP untuk Kreator Pemula

Tips Supaya Konten Medsos FYP untuk Kreator Pemula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

ANTAM Percepat Hilirisasi Nikel Lewat Proyek Baterai EV Terintegrasi

5 Juli 2026
ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Hubungan dengan TNI-Polri Melalui Olahraga Bersama

5 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In