Kabar5News – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerima tambahan uang rampasan hasil kejahatan dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp49 triliun pada bulan depan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun yang merupakan hasil penegakan hukum di sektor kehutanan. Presiden mengaku terkesan dapat melihat langsung besarnya dana yang berhasil diselamatkan negara.
“Saya senang kalau diundang acara seperti ini, tiap datang bisa lihat langsung triliunan rupiah. Saya juga mendapat informasi bulan depan akan ada penyerahan sekitar Rp49 triliun,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, total tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk sekitar Rp39 triliun yang saat ini berada dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya yang tidak lagi diklaim oleh pemiliknya.
“Uang-uang yang tidak jelas asal-usulnya, mungkin pelakunya sudah lari atau meninggal. Kalau sudah lama tidak diurus dan sudah diumumkan tapi tidak ada yang mengambil, ya kita alihkan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan dana Rp10,27 triliun yang terdiri dari Rp3,423 triliun denda administratif kehutanan serta Rp6,846 triliun dari kewajiban pajak PBB dan non-PBB. Selain itu, pemerintah juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 2,3 juta hektare dari hasil penertiban kawasan hutan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.










