Kabar5News – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara online pada 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Bentuk pelecehan yang dilakukan berupa pesan merendahkan sarat akan makna sensual tidak sepatutnya disampaikan dalam grup chat. Sebagaimana diutarakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” ujar Dimas.
Kasus tersebut sampai mendapat perhatian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto yang memastikan adanya perlindungan pada korban pelecehan seksual.
Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan pihak UI untuk memantau perkembangan kasus yang melibatkan mahasiswa FH UI.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tutur Brian dalam keterangannya Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” ungkap Brian.
Persoalan yang tengah melanda beberapa mahasiswa FH UI, menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Bahwa pelecehan seksual apapun bentuknya akan meninggalkan dampak bagi korban, maka diperlukan langkah pemulihan yang tepat.
Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual
Korban pelecehan seksual umumnya akan mengalami dampak psikologis luar biasa dalam hidupnya. Bahkan, berkembang sampai beberapa jenis.
1. Dampak Psikologis Utama
• Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD)
Bayang-bayang kelam kejadian yang terus menghantui, seringkali memicu kepanikan dan kecemasan kronis.
• Depresi dan Kecemasan
Perasaan sedih mendalam, putus asa, serta ketakutan atau kecemasan yang konstan.
• Trauma Batin dan Syok
Rasa tidak aman, syok, frustasi, dan tidak berdaya yang intens.
• Perasaan Malu dan Bersalah
Seringkali korban menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi, padahal itu bukan kesalahan mereka.
• Trust Issues (Krisis Kepercayaan)
Kesulitan mempercayai orang lain, termasuk orang terdekat, karena merasa tidak aman.
2. Dampak Emosional dan Perilaku
• Isolasi Sosial
Menarik diri dari lingkungan sosial dan keluarga karena takut dihakimi atau merasa malu.
• Perubahan Perilaku
Menjadi agresif, murung, atau perilaku tidak wajar, terutama pada anak-anak.
• Gangguan Tidur
Mengalami insomnia atau mimpi buruk yang terus-menerus.
• Mencoba Melukai Diri/Bunuh Diri
Dalam kasus berat, timbul keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau mengakhiri hidup.
3. Dampak Kognitif
• Sulit Fokus/Konsentrasi
Kesulitan berkonsentrasi, sering lupa, dan pikiran yang terganggu.
• Intrusive Thoughts
Bayangan kejadian pelecehan terus muncul dalam pikiran secara paksa.
Meskipun dampak akan terasa pada individu bersangkutan, tetap ada cara terbaik untuk memulihkannya.
Cara Memulihkan Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual
Korban pelecehan seksual bisa pulih dari trauma berkepanjangan melalui berbagai cara terbaik berupa pendekatan komprehensif dan lainnya.
Berikut cara efektif memulihkan dampak psikologis korban pelecehan seksual:
1. Penanganan Profesional
• Terapi Perilaku Kognitif (CBT)
Membantu mengubah pola pikir negatif dan perilaku yang tidak sehat akibat trauma.
• EMDR (Eye Movement Desensitization and Reprocessing)
Sangat efektif untuk mengatasi gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
• Konseling/Psikoterapi
Konsultasi dengan psikolog, khususnya yang ahli dalam penanganan trauma atau melalui lembaga layanan seperti Yayasan Pulih.
2. Langkah Mandiri dan Dukungan Sosial
• Bercerita ke Orang Terpercaya
Mengurangi beban emosional dengan berbagi kepada teman atau keluarga yang suportif.
• Berhenti Menyalahkan Diri Sendiri
Menyadari bahwa pelecehan bukanlah salah korban. Fokus pada penyembuhan, bukan rasa bersalah.
• Menerima Kenyataan & Emosi
Mengakui trauma tanpa menghindarinya, lalu perlahan membiasakan diri untuk berdamai.
• Menulis Buku Harian (Journaling)
Alat untuk meluapkan emosi yang terpendam.
3. Self-Care dan Pemulihan Gaya Hidup
• Mencintai Diri Sendiri
Menjaga pola makan, tidur cukup, dan aktivitas fisik.
• Aktivitas Positif & Hobi
Mengalihkan pikiran dari trauma dengan kegiatan yang menyenangkan.
• Teknik Relaksasi
Melakukan meditasi, yoga, atau latihan pernapasan untuk mengatasi flashback atau kecemasan.
4. Mencari Rasa Keadilan
Melaporkan kasus ke lembaga bantuan hukum seperti LBH Apik Jakarta untuk pendampingan hukum dan psikologis.











