Kabar5news
Kamis,23 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman apa yang bisa menjeratnya?

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
4 Juni 2026
in NASIONAL
0
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Berapa Tahun Ancaman Hukuman Untuk Dadan Hindayana?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ilustrasi Foto: pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

RELATED POSTS

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

TNI AU Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Multinasional Pitch Black 2026

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari proses pengadaan hingga pengelolaan anggaran yang kini masih terus didalami.

Meski proses hukum masih berjalan, banyak pihak mulai mempertanyakan ancaman hukuman yang dapat diterima Dadan Hindayana apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat sejumlah sanksi yang berpotensi dikenakan.

Berikut lima ancaman hukum yang dapat menjerat Dadan Hindayana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi:

1. Dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Dijerat Pasal 3 UU Tipikor

Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dimiliki sehingga merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal ini juga mengatur denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Berpotensi Dikenakan Pasal tentang Penyertaan

Apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut, para tersangka dapat dikenakan ketentuan mengenai penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Ketentuan ini memungkinkan penegak hukum menjerat lebih dari satu pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

4. Berpotensi Dijerat Pasal Terkait Pengadaan dan Pengelolaan Anggaran

Jika penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan dana program, penyidik dapat menambahkan pasal lain yang relevan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

5. Berpotensi Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa kasus korupsi yang terbukti merugikan negara juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Jika tidak mampu membayar, harta benda yang dimiliki dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci pasal sangkaan yang akan dikenakan kepada para tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Karena itu, status Dadan Hindayana saat ini masih sebagai tersangka dan tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tags: Berita NasionalBgnDadan HindayanaHukum IndonesiaKabar5NewsKejaksaan AgungkorupsiMakan Bergizi GratisMBGtersangka korupsi
Previous Post

TNI dan Militer Singapura Perkuat Kemitraan Strategis Lewat TSASM ke-22

Next Post

Lebih Hemat Mana, Masak Sendiri atau Beli di Warteg?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

by Fajar Novryanto
22 Juli 2026
0

Kabar5News - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memastikan kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi hibah dari Pemerintah Italia akan...

TNI AU Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Multinasional Pitch Black 2026

TNI AU Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Multinasional Pitch Black 2026

by Fajar Novryanto
21 Juli 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional melalui partisipasi pada Air...

Jakarta Ditetapkan PBB Sebagai Kota Terbesar di Dunia Kalahkan Tokyo hingga Canada

Jakarta Ditetapkan PBB Sebagai Kota Terbesar di Dunia Kalahkan Tokyo hingga Canada

by Mera Puspita Sari
21 Juli 2026
0

Kabar5News - Jakarta baru saja mendapat predikat dari PBB sebagai kota terbesar di dunia dengan segala pertimbangan mendasar yang mempengaruhinya....

Dua Perwira TNI AD Tuntaskan Pendidikan Militer Elite, Diwisuda Langsung oleh Presiden Erdogan di Turki

Dua Perwira TNI AD Tuntaskan Pendidikan Militer Elite, Diwisuda Langsung oleh Presiden Erdogan di Turki

by Fajar Novryanto
20 Juli 2026
0

Kabar5News - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di kancah internasional. Dua perwira terbaik TNI...

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

Melalui Program CSR, ANTAM UBPE Pongkor Siapkan Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Fajar Novryanto
20 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor segera merealisasikan pembangunan sumur bor di sejumlah...

Next Post
Lebih Hemat Mana, Masak Sendiri atau Beli di Warteg?

Lebih Hemat Mana, Masak Sendiri atau Beli di Warteg?

Sejarah Hotel Sultan: Dari Proyek Strategis Jakarta hingga Pengakuan Ali Sadikin yang Merasa Dikelabui

Sejarah Hotel Sultan: Dari Proyek Strategis Jakarta hingga Pengakuan Ali Sadikin yang Merasa Dikelabui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Bukan Sekedar Trend Kebugaran Baru, Mengenal Hyrox dan Manfaatnya Bagi Tubuh

Bukan Sekedar Trend Kebugaran Baru, Mengenal Hyrox dan Manfaatnya Bagi Tubuh

22 Juli 2026
Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

22 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In