Kabar5News – Rekening bank bukan berarti selalu bebas digunakan dalam setiap kondisi. Dalam situasi tertentu, transaksi dapat ditunda atau dihentikan sementara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dikenai pembatasan transaksi menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan: kapan transaksi sebuah rekening dapat ditunda dan apakah tindakan tersebut otomatis berarti pemilik rekening melakukan tindak pidana?
Jika melihat ke belakang, persoalan serupa juga pernah terjadi pada rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Namun, alasan dan konteks hukum kedua kasus tersebut tidak sama.
Rekening Botok, Masih dalam Proses Penyelidikan
Dalam kasus Botok, aparat menyebut tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi, bukan penyitaan.
Penundaan tersebut dilakukan selama lima hari kerja untuk memberikan waktu kepada penyelidik mendalami aliran dana dalam rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi masyarakat.
Dengan kata lain, tindakan tersebut berlangsung ketika proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Pembatasan transaksi dalam kondisi ini tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.
Botok sendiri menyebut dana sekitar Rp80,9 juta di rekeningnya berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional aksi.
“Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya.”
Ia juga mempertanyakan alasan rekening tersebut dikenai pembatasan.
“Uang koruptor ratusan miliar rupiah tidak diblokir, ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh.”
Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”
Rekening FPI, Berkaitan dengan Organisasi Terlarang
Kasus berbeda terjadi pada FPI. Pada akhir 2020, pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan FPI, termasuk penggunaan simbol serta atribut organisasi tersebut.
Melansir Kompas.com, pada Januari 2021 sejumlah rekening yang berkaitan dengan FPI dan pihak yang disebut terafiliasi dengan organisasi tersebut menjadi bagian dari tindakan penghentian transaksi.
Konteksnya berbeda dengan Botok. Jika rekening Botok dikenai penundaan ketika aparat masih melakukan penyelidikan, kasus FPI berlangsung setelah organisasi tersebut dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan.
Artinya, kesamaan keduanya hanya terletak pada adanya tindakan terhadap rekening. Dasar dan konteks hukumnya berbeda.
Apa Dasar Hukumnya?
Secara hukum, mekanisme penundaan dan penghentian transaksi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Pasal 26 ayat (1) menyebut: “Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja.”
Pasal yang sama menjelaskan penundaan dapat dilakukan ketika transaksi patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta tersebut, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.
Sementara itu,
- Pasal 65 ayat (1) mengatur: “PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi.”
Ketentuan mengenai jangka waktunya kemudian diatur dalam Pasal 66, yakni paling lama lima hari kerja dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja.
Aturan tersebut juga diperinci dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. Pasal 47 ayat (2) mengatur kondisi yang memungkinkan penundaan transaksi, sedangkan Pasal 47 ayat (3) menyebut PJK wajib melakukan penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Pemblokiran Tak Sama dengan Penyitaan
Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa istilah pemblokiran, penundaan transaksi, penghentian sementara, dan penyitaan tidak dapat begitu saja disamakan.
Penundaan transaksi dapat menjadi langkah sementara dalam proses penelusuran atau penegakan hukum. Sementara penyitaan merupakan tindakan hukum yang memiliki mekanisme berbeda.
Karena itu, rekening yang untuk sementara tidak dapat digunakan tidak otomatis berarti pemiliknya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam kasus Botok, yang perlu dilihat adalah proses penyelidikan, permintaan aparat, serta jenis tindakan yang diterapkan. Sementara pada kasus FPI, tindakan terhadap rekening berlangsung dalam konteks berbeda, yakni setelah pemerintah menetapkan pembubaran dan pelarangan organisasi tersebut.
Jadi, Kapan Rekening Bisa Dibatasi?
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika sebuah rekening dikenai pembatasan: siapa yang meminta tindakan, apa dasar hukumnya, jenis tindakan yang dilakukan, berapa lama berlaku, serta bagaimana status perkara yang mendasarinya.
Hal ini penting karena satu istilah yang sama-sama disebut sebagai “rekening diblokir” dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Kasus Botok dan FPI pun menunjukkan bahwa pembatasan terhadap rekening tidak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya akses terhadap dana. Konteks perkara dan dasar hukum di balik tindakan tersebut justru menjadi bagian yang paling penting untuk dipahami.











