Kabar5news
Rabu,16 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Kasus rekening Botok dan FPI sama-sama pernah menjadi sorotan, tetapi alasan, konteks, serta mekanisme hukum yang mendasarinya berbeda.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
26 Agustus 2026
in EKONOMI
0
Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Ilustrasi yang menggambarkan pembatasan transaksi rekening dalam proses hukum, dengan konteks kasus Botok dan perbedaan mekanisme hukum pada rekening FPI. Foto: ChatGPT

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Rekening bank bukan berarti selalu bebas digunakan dalam setiap kondisi. Dalam situasi tertentu, transaksi dapat ditunda atau dihentikan sementara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dikenai pembatasan transaksi menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta.

RELATED POSTS

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan: kapan transaksi sebuah rekening dapat ditunda dan apakah tindakan tersebut otomatis berarti pemilik rekening melakukan tindak pidana?

Jika melihat ke belakang, persoalan serupa juga pernah terjadi pada rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Namun, alasan dan konteks hukum kedua kasus tersebut tidak sama.

Rekening Botok, Masih dalam Proses Penyelidikan

Dalam kasus Botok, aparat menyebut tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi, bukan penyitaan.

Penundaan tersebut dilakukan selama lima hari kerja untuk memberikan waktu kepada penyelidik mendalami aliran dana dalam rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi masyarakat.

Dengan kata lain, tindakan tersebut berlangsung ketika proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Pembatasan transaksi dalam kondisi ini tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.

Botok sendiri menyebut dana sekitar Rp80,9 juta di rekeningnya berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional aksi.

“Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya.”

Ia juga mempertanyakan alasan rekening tersebut dikenai pembatasan.

“Uang koruptor ratusan miliar rupiah tidak diblokir, ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh.”

Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”

Rekening FPI, Berkaitan dengan Organisasi Terlarang

Kasus berbeda terjadi pada FPI. Pada akhir 2020, pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan FPI, termasuk penggunaan simbol serta atribut organisasi tersebut.

Melansir Kompas.com, pada Januari 2021 sejumlah rekening yang berkaitan dengan FPI dan pihak yang disebut terafiliasi dengan organisasi tersebut menjadi bagian dari tindakan penghentian transaksi.

Konteksnya berbeda dengan Botok. Jika rekening Botok dikenai penundaan ketika aparat masih melakukan penyelidikan, kasus FPI berlangsung setelah organisasi tersebut dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan.

Artinya, kesamaan keduanya hanya terletak pada adanya tindakan terhadap rekening. Dasar dan konteks hukumnya berbeda.

Apa Dasar Hukumnya?

Secara hukum, mekanisme penundaan dan penghentian transaksi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

  • Pasal 26 ayat (1) menyebut: “Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja.”

Pasal yang sama menjelaskan penundaan dapat dilakukan ketika transaksi patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta tersebut, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

Sementara itu,

  • Pasal 65 ayat (1) mengatur: “PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi.”

Ketentuan mengenai jangka waktunya kemudian diatur dalam Pasal 66, yakni paling lama lima hari kerja dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja.

Aturan tersebut juga diperinci dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. Pasal 47 ayat (2) mengatur kondisi yang memungkinkan penundaan transaksi, sedangkan Pasal 47 ayat (3) menyebut PJK wajib melakukan penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Pemblokiran Tak Sama dengan Penyitaan

Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa istilah pemblokiran, penundaan transaksi, penghentian sementara, dan penyitaan tidak dapat begitu saja disamakan.

Penundaan transaksi dapat menjadi langkah sementara dalam proses penelusuran atau penegakan hukum. Sementara penyitaan merupakan tindakan hukum yang memiliki mekanisme berbeda.

Karena itu, rekening yang untuk sementara tidak dapat digunakan tidak otomatis berarti pemiliknya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam kasus Botok, yang perlu dilihat adalah proses penyelidikan, permintaan aparat, serta jenis tindakan yang diterapkan. Sementara pada kasus FPI, tindakan terhadap rekening berlangsung dalam konteks berbeda, yakni setelah pemerintah menetapkan pembubaran dan pelarangan organisasi tersebut.

Jadi, Kapan Rekening Bisa Dibatasi?

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika sebuah rekening dikenai pembatasan: siapa yang meminta tindakan, apa dasar hukumnya, jenis tindakan yang dilakukan, berapa lama berlaku, serta bagaimana status perkara yang mendasarinya.

Hal ini penting karena satu istilah yang sama-sama disebut sebagai “rekening diblokir” dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Kasus Botok dan FPI pun menunjukkan bahwa pembatasan terhadap rekening tidak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya akses terhadap dana. Konteks perkara dan dasar hukum di balik tindakan tersebut justru menjadi bagian yang paling penting untuk dipahami.

Tags: aparat penegak hukumBank MandiriFPIFront Pembela IslamHukum PerbankanKabar5NewsOJKPasal 26 UU TPPUPasal 65 UU TPPUPemblokiran RekeningPenghentian TransaksiPenundaan TransaksiPenyitaan RekeningPOJK 8 Tahun 2023ppatkRekening BotokRekening FPIRizieq ShihabSupriyono BotokUU TPPU
Previous Post

Senjata Paling Mematikan Asal Minangkabau Ini Mendunia Dipakai Agnez Mo dalam Reacher 4

Next Post

Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

by Fajar Novryanto
11 September 2026
0

Kabar5News - Memasuki usia 17 tahun biasanya menjadi momen penting bagi seorang remaja karena mulai memiliki identitas kependudukan melalui KTP....

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok pada 3 September 2026 membuka sejumlah peluang...

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

by Fajar Novryanto
4 September 2026
0

Kabar5News - Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Rencana...

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

by Fajar Novryanto
31 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki September 2026, pasar saham Indonesia tidak hanya menawarkan peluang bagi investor untuk mencari keuntungan. Sejumlah sentimen justru...

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

by Fajar Novryanto
28 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pergerakan pasar saham yang sulit diprediksi membuat sebagian investor mulai meninggalkan kebiasaan mengejar waktu terbaik untuk membeli aset....

Next Post
Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

TNI Kerahkan Tim Alfa Gabungan Tiga Matra untuk Atasi Kebakaran Taman Nasional Way Kambas

TNI Kerahkan Tim Alfa Gabungan Tiga Matra untuk Atasi Kebakaran Taman Nasional Way Kambas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI AD Turun Tangan Rombak Total Jembatan Pongpet yang Ambruk di Pangandaran

TNI AD Turun Tangan Rombak Total Jembatan Pongpet yang Ambruk di Pangandaran

15 September 2026
Kabar Baik! Legenda Arsenal Thierry Henry Bakal Tampil di GBK Lawan MU

Kabar Baik! Legenda Arsenal Thierry Henry Bakal Tampil di GBK Lawan MU

15 September 2026
  • 611 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In