Kabar5news
Rabu,26 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Kasus rekening Botok dan FPI sama-sama pernah menjadi sorotan, tetapi alasan, konteks, serta mekanisme hukum yang mendasarinya berbeda.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
26 Agustus 2026
in EKONOMI
0
Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Ilustrasi yang menggambarkan pembatasan transaksi rekening dalam proses hukum, dengan konteks kasus Botok dan perbedaan mekanisme hukum pada rekening FPI. Foto: ChatGPT

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Rekening bank bukan berarti selalu bebas digunakan dalam setiap kondisi. Dalam situasi tertentu, transaksi dapat ditunda atau dihentikan sementara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dikenai pembatasan transaksi menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta.

RELATED POSTS

Mengenal Nilam Si “Emas Hijau” Terlihat Daun Biasa Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah

BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, Siapa yang Masih Berhak Menikmatinya?

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan: kapan transaksi sebuah rekening dapat ditunda dan apakah tindakan tersebut otomatis berarti pemilik rekening melakukan tindak pidana?

Jika melihat ke belakang, persoalan serupa juga pernah terjadi pada rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Namun, alasan dan konteks hukum kedua kasus tersebut tidak sama.

Rekening Botok, Masih dalam Proses Penyelidikan

Dalam kasus Botok, aparat menyebut tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi, bukan penyitaan.

Penundaan tersebut dilakukan selama lima hari kerja untuk memberikan waktu kepada penyelidik mendalami aliran dana dalam rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi masyarakat.

Dengan kata lain, tindakan tersebut berlangsung ketika proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Pembatasan transaksi dalam kondisi ini tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.

Botok sendiri menyebut dana sekitar Rp80,9 juta di rekeningnya berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional aksi.

“Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya.”

Ia juga mempertanyakan alasan rekening tersebut dikenai pembatasan.

“Uang koruptor ratusan miliar rupiah tidak diblokir, ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh.”

Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”

Rekening FPI, Berkaitan dengan Organisasi Terlarang

Kasus berbeda terjadi pada FPI. Pada akhir 2020, pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan FPI, termasuk penggunaan simbol serta atribut organisasi tersebut.

Melansir Kompas.com, pada Januari 2021 sejumlah rekening yang berkaitan dengan FPI dan pihak yang disebut terafiliasi dengan organisasi tersebut menjadi bagian dari tindakan penghentian transaksi.

Konteksnya berbeda dengan Botok. Jika rekening Botok dikenai penundaan ketika aparat masih melakukan penyelidikan, kasus FPI berlangsung setelah organisasi tersebut dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan.

Artinya, kesamaan keduanya hanya terletak pada adanya tindakan terhadap rekening. Dasar dan konteks hukumnya berbeda.

Apa Dasar Hukumnya?

Secara hukum, mekanisme penundaan dan penghentian transaksi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

  • Pasal 26 ayat (1) menyebut: “Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja.”

Pasal yang sama menjelaskan penundaan dapat dilakukan ketika transaksi patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta tersebut, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

Sementara itu,

  • Pasal 65 ayat (1) mengatur: “PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi.”

Ketentuan mengenai jangka waktunya kemudian diatur dalam Pasal 66, yakni paling lama lima hari kerja dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja.

Aturan tersebut juga diperinci dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. Pasal 47 ayat (2) mengatur kondisi yang memungkinkan penundaan transaksi, sedangkan Pasal 47 ayat (3) menyebut PJK wajib melakukan penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Pemblokiran Tak Sama dengan Penyitaan

Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa istilah pemblokiran, penundaan transaksi, penghentian sementara, dan penyitaan tidak dapat begitu saja disamakan.

Penundaan transaksi dapat menjadi langkah sementara dalam proses penelusuran atau penegakan hukum. Sementara penyitaan merupakan tindakan hukum yang memiliki mekanisme berbeda.

Karena itu, rekening yang untuk sementara tidak dapat digunakan tidak otomatis berarti pemiliknya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam kasus Botok, yang perlu dilihat adalah proses penyelidikan, permintaan aparat, serta jenis tindakan yang diterapkan. Sementara pada kasus FPI, tindakan terhadap rekening berlangsung dalam konteks berbeda, yakni setelah pemerintah menetapkan pembubaran dan pelarangan organisasi tersebut.

Jadi, Kapan Rekening Bisa Dibatasi?

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika sebuah rekening dikenai pembatasan: siapa yang meminta tindakan, apa dasar hukumnya, jenis tindakan yang dilakukan, berapa lama berlaku, serta bagaimana status perkara yang mendasarinya.

Hal ini penting karena satu istilah yang sama-sama disebut sebagai “rekening diblokir” dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Kasus Botok dan FPI pun menunjukkan bahwa pembatasan terhadap rekening tidak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya akses terhadap dana. Konteks perkara dan dasar hukum di balik tindakan tersebut justru menjadi bagian yang paling penting untuk dipahami.

Tags: aparat penegak hukumBank MandiriFPIFront Pembela IslamHukum PerbankanKabar5NewsOJKPasal 26 UU TPPUPasal 65 UU TPPUPemblokiran RekeningPenghentian TransaksiPenundaan TransaksiPenyitaan RekeningPOJK 8 Tahun 2023ppatkRekening BotokRekening FPIRizieq ShihabSupriyono BotokUU TPPU
Previous Post

Senjata Paling Mematikan Asal Minangkabau Ini Mendunia Dipakai Agnez Mo dalam Reacher 4

Next Post

Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Mengenal Nilam Si “Emas Hijau” Terlihat Daun Biasa Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah

Mengenal Nilam Si “Emas Hijau” Terlihat Daun Biasa Nilainya Bisa Ratusan Juta Rupiah

by Mera Puspita Sari
25 Agustus 2026
0

Kabar5News - Indonesia memiliki anugerah luar biasa dengan hadirnya keragaman hayati yang bisa dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi maupun meningkatkan taraf...

BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, Siapa yang Masih Berhak Menikmatinya?

BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, Siapa yang Masih Berhak Menikmatinya?

by Fajar Novryanto
20 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pemerintah kembali mengkaji pembatasan penggunaan BBM bersubsidi agar manfaat subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Menteri Energi...

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

by Fajar Novryanto
18 Agustus 2026
0

Kabar5News - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi...

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

by Fajar Novryanto
17 Agustus 2026
0

Kabar5News - Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia turut diramaikan PT Pertamina Patra Niaga melalui Program Semarak Kemerdekaan. Beragam penawaran dihadirkan...

Shopee Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Produk Lokal, Ini Fakta Menarik dan Kriterianya

Shopee Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Produk Lokal, Ini Fakta Menarik dan Kriterianya

by Fajar Novryanto
14 Agustus 2026
0

Kabar5News - Dukungan terhadap produk lokal kembali menjadi perhatian di tengah semakin berkembangnya perdagangan digital. Shopee Indonesia mencatat telah menggelontorkan...

Next Post
Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

Dari Kota Kecil ke Panggung Dunia: Mengenal Bryne, Kampung Halaman Erling Haaland

26 Agustus 2026
Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

Alasan di Balik Pembatasan dan Pemblokiran Rekening, Begini Aturan Hukumnya

26 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In