Kabar5News – Pemerintah Amerika Serikat kembali menyoroti lemahnya penegakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Sorotan paling tajam ditujukan pada Pasar Mangga Dua di Jakarta, yang kembali masuk dalam daftar hitam Notorious Markets List 2025 versi Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Laporan tersebut menyebut Mangga Dua sebagai salah satu pusat utama peredaran produk bajakan dan palsu, meskipun Indonesia telah meningkatkan upaya penegakan hukum dan memperluas satuan tugas HKI.
Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk segera membenahi sistem penegakan hukum dan memperkuat koordinasi antar instansi terkait.
Washington menilai lemahnya penindakan di lapangan menjadi akar dari masih maraknya peredaran produk tiruan.
Selain isu pasar bajakan, AS juga menyoroti kelemahan sistem perlindungan terhadap data uji klinis dan paten untuk penemuan berbasis perangkat lunak serta pengetahuan tradisional.
Meskipun Indonesia telah merevisi UU Paten lewat Omnibus Law, AS menilai reformasi tersebut belum cukup menjawab tantangan perlindungan HKI secara menyeluruh.
Sebagai mitra dagang strategis, AS ingin agar kerja sama bilateral dalam kerangka Intellectual Property Rights Work Plan segera dijalankan secara penuh, termasuk melalui forum Trade and Investment Framework Agreement (TIFA).
Peringatan AS tegas: jika Indonesia ingin meningkatkan akses ekspor dan menarik investasi teknologi tinggi, maka sarang pelanggaran HKI seperti Mangga Dua tak bisa lagi dibiarkan.