Kabar5news
Selasa,23 Juni , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Itu Rehabilitasi? Pemberian Presiden Prabowo Pada Eks Dirut ASDP

Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya.

Rizky SN by Rizky SN
27 November 2025
in NASIONAL
0
Apa Itu Rehabilitasi? Pemberian Presiden Prabowo Pada Eks Dirut ASDP

Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya. Illustrator Foto by Pexels.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11/2025). Dasco mengungkapkan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden pada hari yang sama.

RELATED POSTS

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Hadapi El Nino 2026

Empat Perwira TNI AU Raih Kualifikasi Instruktur UAV Lewat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Singapura

Menurut Dasco, langkah rehabilitasi ini berawal dari tingginya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menyeret ketiga mantan pejabat tersebut.

Melalui Komisi Hukum, DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap duduk perkara. “Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah, dan hari ini Presiden menandatangani rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam perkara akuisisi PT JN.

Kasusnya ramai menjadi sorotan publik karena dinilai sarat kontroversi dan menimbulkan diskusi panjang soal kerugian negara, kewenangan direksi, serta pertanggungjawaban korporasi.

Dua pejabat ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa.

Kini, melalui keputusan Presiden, ketiganya mendapatkan rehabilitasi. Meski demikian, masih banyak masyarakat bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam konteks hukum pidana di Indonesia?

Apa Itu Rehabilitasi?

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah rehabilitasi memiliki pengertian penting dan berbeda dari pengampunan atau pembebasan hukuman.

Rehabilitasi bukan berarti seseorang langsung dibebaskan dari hukuman pidana, melainkan pemulihan hak, harkat, dan martabat seseorang akibat proses hukum atau tuduhan yang dianggap tidak tepat, tidak sah, atau menimbulkan kerugian pribadi bagi terdakwa.

Secara prinsip, rehabilitasi dapat merujuk pada:

  1. Pemulihan Nama Baik

Rehabilitasi memulihkan kembali kedudukan moral, sosial, dan reputasi seseorang yang tercemar akibat proses hukum.

Ketika seseorang dianggap mengalami perlakuan hukum yang salah, tidak adil, atau tidak proporsional, negara dapat memberikan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan.

  1. Pemulihan Hak-Hak Sipil

Hak-hak tertentu yang hilang akibat putusan pidana dapat dipulihkan, seperti:

  • Hak bekerja,
  • Hak memegang jabatan publik,
  • Hak menjalankan aktivitas profesional,
  • Hak mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu dari negara.

Rehabilitasi memastikan hak-hak tersebut kembali melekat.

  1. Bentuk Pengakuan Negara

Rehabilitasi juga menjadi bentuk pengakuan negara bahwa proses hukum atau putusan sebelumnya dapat menimbulkan persepsi negatif dan perlu diluruskan demi memberikan keadilan bagi individu yang bersangkutan.

Dalam praktik, rehabilitasi dapat diberikan oleh pengadilan maupun melalui keputusan eksekutif seperti Keputusan Presiden dalam bentuk Rehabilitasi Presiden.

Rehabilitasi oleh Presiden biasanya diberikan setelah adanya masukan dan kajian mendalam dari berbagai lembaga, termasuk DPR, Kementerian terkait, hingga lembaga hukum lain.

Mengapa Rehabilitasi Diberikan dalam Kasus Ini?

Berdasarkan keterangan Dasco, rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya didasari oleh kajian hukum dari Komisi Hukum DPR serta aspirasi publik yang mempertanyakan proses perkara tersebut.

Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan Presiden. Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi, negara memberikan pemulihan atas posisi, hak, dan nama baik ketiganya.

Rehabilitasi ini tidak serta-merta membatalkan putusan pengadilan, namun menjadi langkah korektif negara untuk memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, terutama jika terdapat dugaan ketidaktepatan dalam penanganan kasus sebelumnya.

Tags: ASDPIra PuspadewiRehabilitasi Ira PuspadewiRhabilitasi Hukum
Previous Post

Gak Cuma Tabungan, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Memutuskan Resign

Next Post

Kopi Liberika dan Excelsa Perkaya Eksotisme Kopi Nusantara

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Hadapi El Nino 2026

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Hadapi El Nino 2026

by Fajar Novryanto
22 Juni 2026
0

Kabar5News - PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani tetap terjaga di tengah potensi fenomena El Nino yang...

Empat Perwira TNI AU Raih Kualifikasi Instruktur UAV Lewat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Singapura

Empat Perwira TNI AU Raih Kualifikasi Instruktur UAV Lewat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Singapura

by Fajar Novryanto
22 Juni 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Udara kembali mencatatkan capaian penting dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi pertahanan modern. Sebanyak...

Antam Libatkan 551 Pendonor Darah, Dukung Pelayanan Kesehatan dan Pasien Kanker

Antam Libatkan 551 Pendonor Darah, Dukung Pelayanan Kesehatan dan Pasien Kanker

by Fajar Novryanto
22 Juni 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus memperkuat kontribusinya di bidang kesehatan melalui program donor darah yang dilaksanakan sepanjang...

Mantan Aktivis 98: Semangat Reformasi yang Paling Penting Bukanlah Menjatuhkan Kekuasaan

Mantan Aktivis 98: Semangat Reformasi yang Paling Penting Bukanlah Menjatuhkan Kekuasaan

by Noni Devitasari Silaban
22 Juni 2026
0

Kabar5News - Dalam sejarah politik Indonesia, mahasiswa kerap hadir sebagai kekuatan moral yang mengawal jalannya demokrasi. Dari gerakan tahun 1966,...

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

by Fajar Novryanto
22 Juni 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memperoleh pengakuan atas komitmennya dalam menerapkan praktik bisnis berkelanjutan dengan terpilih sebagai...

Next Post
Kopi Liberika dan Excelsa Perkaya Eksotisme Kopi Nusantara

Kopi Liberika dan Excelsa Perkaya Eksotisme Kopi Nusantara

Manfaat Serta Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan

Manfaat Serta Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Hadapi El Nino 2026

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Hadapi El Nino 2026

22 Juni 2026
Empat Perwira TNI AU Raih Kualifikasi Instruktur UAV Lewat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Singapura

Empat Perwira TNI AU Raih Kualifikasi Instruktur UAV Lewat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Singapura

22 Juni 2026
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In