Kabar5news
Jumat,7 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Itu Rehabilitasi? Pemberian Presiden Prabowo Pada Eks Dirut ASDP

Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya.

Rizky SN by Rizky SN
27 November 2025
in NASIONAL
0
Apa Itu Rehabilitasi? Pemberian Presiden Prabowo Pada Eks Dirut ASDP

Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya. Illustrator Foto by Pexels.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11/2025). Dasco mengungkapkan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden pada hari yang sama.

RELATED POSTS

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

Menurut Dasco, langkah rehabilitasi ini berawal dari tingginya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menyeret ketiga mantan pejabat tersebut.

Melalui Komisi Hukum, DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap duduk perkara. “Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah, dan hari ini Presiden menandatangani rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam perkara akuisisi PT JN.

Kasusnya ramai menjadi sorotan publik karena dinilai sarat kontroversi dan menimbulkan diskusi panjang soal kerugian negara, kewenangan direksi, serta pertanggungjawaban korporasi.

Dua pejabat ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa.

Kini, melalui keputusan Presiden, ketiganya mendapatkan rehabilitasi. Meski demikian, masih banyak masyarakat bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam konteks hukum pidana di Indonesia?

Apa Itu Rehabilitasi?

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah rehabilitasi memiliki pengertian penting dan berbeda dari pengampunan atau pembebasan hukuman.

Rehabilitasi bukan berarti seseorang langsung dibebaskan dari hukuman pidana, melainkan pemulihan hak, harkat, dan martabat seseorang akibat proses hukum atau tuduhan yang dianggap tidak tepat, tidak sah, atau menimbulkan kerugian pribadi bagi terdakwa.

Secara prinsip, rehabilitasi dapat merujuk pada:

  1. Pemulihan Nama Baik

Rehabilitasi memulihkan kembali kedudukan moral, sosial, dan reputasi seseorang yang tercemar akibat proses hukum.

Ketika seseorang dianggap mengalami perlakuan hukum yang salah, tidak adil, atau tidak proporsional, negara dapat memberikan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan.

  1. Pemulihan Hak-Hak Sipil

Hak-hak tertentu yang hilang akibat putusan pidana dapat dipulihkan, seperti:

  • Hak bekerja,
  • Hak memegang jabatan publik,
  • Hak menjalankan aktivitas profesional,
  • Hak mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu dari negara.

Rehabilitasi memastikan hak-hak tersebut kembali melekat.

  1. Bentuk Pengakuan Negara

Rehabilitasi juga menjadi bentuk pengakuan negara bahwa proses hukum atau putusan sebelumnya dapat menimbulkan persepsi negatif dan perlu diluruskan demi memberikan keadilan bagi individu yang bersangkutan.

Dalam praktik, rehabilitasi dapat diberikan oleh pengadilan maupun melalui keputusan eksekutif seperti Keputusan Presiden dalam bentuk Rehabilitasi Presiden.

Rehabilitasi oleh Presiden biasanya diberikan setelah adanya masukan dan kajian mendalam dari berbagai lembaga, termasuk DPR, Kementerian terkait, hingga lembaga hukum lain.

Mengapa Rehabilitasi Diberikan dalam Kasus Ini?

Berdasarkan keterangan Dasco, rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya didasari oleh kajian hukum dari Komisi Hukum DPR serta aspirasi publik yang mempertanyakan proses perkara tersebut.

Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan Presiden. Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi, negara memberikan pemulihan atas posisi, hak, dan nama baik ketiganya.

Rehabilitasi ini tidak serta-merta membatalkan putusan pengadilan, namun menjadi langkah korektif negara untuk memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, terutama jika terdapat dugaan ketidaktepatan dalam penanganan kasus sebelumnya.

Tags: ASDPIra PuspadewiRehabilitasi Ira PuspadewiRhabilitasi Hukum
Previous Post

Gak Cuma Tabungan, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Memutuskan Resign

Next Post

Kopi Liberika dan Excelsa Perkaya Eksotisme Kopi Nusantara

Rizky SN

Rizky SN

Related Posts

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

TNI AD Perkuat Pembangunan Nasional Lewat Karya Bakti di 12 Wilayah Indonesia

by Fajar Novryanto
4 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dalam beberapa tahun terakhir,...

Next Post
Kopi Liberika dan Excelsa Perkaya Eksotisme Kopi Nusantara

Kopi Liberika dan Excelsa Perkaya Eksotisme Kopi Nusantara

Manfaat Serta Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan

Manfaat Serta Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

6 Agustus 2026
Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

Jejak Prestasi Libels Voice Youth Choir yang Berhasil Borong 2 Medali Emas di Panggung Internasional

6 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In