Kabar5News – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.
“Berdasarkan Pasal 3A Perpres tersebut, AHY yang menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,” sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut.
Lalu, apa saja tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung?
1. Menentukan langkah penyelesaian persoalan pembiayaan proyek
Tugas utama komite adalah menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek atau cost overrun.
Dalam ketentuan terbaru disebutkan, “Komite bertugas menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun), termasuk terkait perubahan porsi kepemilikan maupun penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman.”
Lewat kewenangan ini, komite berperan menjaga keberlanjutan proyek agar tetap berjalan tanpa terganggu persoalan pendanaan.
2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah
Selain itu, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu penyelesaian persoalan pembiayaan.
“Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek,” demikian bunyi ketentuan terbaru.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pendanaan proyek strategis nasional tetap terjaga.
3. Mengoordinasikan pelaksanaan proyek
Komite juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam Perpres terbaru disebutkan bahwa tugas koordinasi penyelenggaraan proyek kini berada di bawah AHY.
“Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah AHY,” sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 15.
Peran ini membuat AHY menjadi figur sentral dalam memastikan proyek berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah.
4. Menyatukan koordinasi lintas kementerian
Selain urusan teknis dan pembiayaan, komite juga menjadi wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Komite ini beranggotakan sejumlah pejabat strategis seperti Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi Rosan Roeslani, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dengan susunan baru tersebut, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memegang peran penting dalam memastikan proyek strategis nasional berjalan optimal, mulai dari pengawasan pembiayaan, dukungan pemerintah, hingga koordinasi lintas sektor di bawah kepemimpinan AHY.










