Kabar5News – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas utama bagi setiap warga negara.
Jika kehilangan KTP elektronik, kita bisa kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Untuk itu, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan pencetakan ulang yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.
Lantas bagaimanakah cara mencetak ulang KTP elektronik? Berikut ulasannya.
Persyaratan Dokumen
Pengajuan cetak ulang KTP-el diawali dengan penyiapan berkas pendukung. Apabila KTP-el rusak, warga cukup membawa dokumen Kartu Keluarga. Sementara itu, jika KTP-el hilang, diperlukan tambahan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Seluruh berkas menjadi syarat dasar untuk proses verifikasi.
Alur Pengurusan
Setelah persyaratan lengkap, pemohon mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili. Petugas kemudian melakukan pengecekan data melalui sistem kependudukan nasional. Bila data valid, proses pencetakan dapat dilakukan pada hari yang sama, dengan catatan ketersediaan blanko KTP mencukupi.
Untuk permohonan perubahan data, seperti status perkawinan, alamat, atau elemen penting lainnya, diperlukan dokumen tambahan sebagai bukti perubahan. Data tersebut akan diperbarui terlebih dahulu sebelum pencetakan KTP-el dilakukan.
Proses Cepat dan Tanpa Biaya
Seluruh layanan cetak ulang KTP-el tidak dipungut biaya. Lama penyelesaian bergantung pada jumlah antrean serta stok blanko di masing-masing daerah. Sejumlah wilayah bahkan telah menerapkan layanan cepat, sehingga pemohon dapat menerima KTP-el baru pada hari yang sama.
Pentingnya Kepemilikan KTP-el
KTP-el memiliki fungsi strategis sebagai identitas tunggal untuk berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, perbankan, pendidikan, hingga kesehatan. Dengan adanya layanan cetak ulang yang mudah, hambatan masyarakat dalam memperoleh akses layanan publik diharapkan dapat diminimalisir