Oleh: Suryadi, dikenal sebagai Bung Bram
Aktivis Lingkungan dan Pendidikan Kabupaten Bogor
Kabar5News – Setiap tahun, Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni, menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawat lingkungan.
Peringatan ini menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap alam bukan hanya milik individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif demi keseimbangan ekosistem.
Krisis Lingkungan yang Kian Meningkat
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan. Kerusakan ekosistem terus meningkat akibat alih fungsi lahan, pencemaran industri, lemahnya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kurangnya penegakan hukum lingkungan yang efektif.
Menurut Global Forest Watch, pada tahun 2020 Indonesia masih memiliki sekitar 93,8 juta hektare hutan alam, setara dengan 50% luas daratannya.
Namun, pada tahun 2024, sebanyak 259 ribu hektare hutan hilang, menghasilkan emisi karbon sebesar 194 juta ton.
Kondisi ini mempercepat perubahan iklim dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir serta tanah longsor.
Peran Kolektif dalam Menjaga Lingkungan
Upaya pelestarian lingkungan tidak bisa dilakukan secara individu. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak, diantaranya pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mendorong aksi nyata seperti program penghijauan dan edukasi lingkungan.
Pada 5 Juni 2025, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi simbol bahwa perubahan dimulai dari langkah kecil.
Masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi melalui kampanye di media sosial, serta gerakan penghijauan yang melibatkan komunitas hingga pemerintah.
Peran Pemerintah Selamatkan Lingkungan
Pemerintah memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya secara berlebihan.
Faktor utama penyebab kerusakan lingkungan bukan hanya bencana alam seperti letusan gunung atau tsunami, tetapi juga aktivitas manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Pembangunan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dapat memicu degradasi ekosistem serta pencemaran yang berkepanjangan.
Selain itu, penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pelanggaran lingkungan, tetapi implementasinya masih perlu diperkuat.

Mahasiswa FTIK MPI Institut Agama Islam Bogor (IAIB) (Sumber foto: Ist)
Terkait hal itu, beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan adanya kabar aktivitas tambang nikel di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kabar itu lantas memicu gelombang protes dari sejumlah pihak. Salah satunya dalam Indonesia Minerals Conference & Expo.
Pemerintah lantas sigap merespons kritik tersebut dan langsung menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kita patut mengapresiasi langkah pemerintah, sebagai bentuk kepedulian terhadap ekosistem lingkungan, terlebih yang ada di Kawasan Raja Ampat yang telah masyhur hingga ke mancanegara.
Raja Ampat, yang pada 24 Mei 2023 ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, harus dilindungi dari eksploitasi berlebihan.
Kerusakan lingkungan di wilayah ini bukan hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga warisan geologi yang menjadi daya tarik wisata dan penelitian.
Pendidikan sebagai Pilar Kesadaran Lingkungan
Kesadaran terhadap lingkungan harus ditanamkan sejak dini. Pendidikan di sekolah belum sepenuhnya membentuk empati terhadap alam, karena lebih fokus pada aspek teoretis daripada praktik langsung.
Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan di tiap daerah nampaknya perlu menyusun kurikulum khusus tentang ekologi, dengan kegiatan penghijauan, edukasi lingkungan, serta pemantauan rutin agar generasi muda memiliki rasa tanggung jawab terhadap kelestarian alam.
Indonesia kaya akan sumber daya alam, dan menjaga keseimbangannya adalah tugas bersama. Melalui kebijakan yang tepat, edukasi, serta aksi nyata, kelestarian lingkungan dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.