Kabar5news
Selasa,22 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kabar Baik Bagi Pedagang Online! Pungutan Pajak Penghasilan Oleh E-Commerce Ditunda,Ini Penyebabnya

Sebab terjadi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan pedagang online Oleh e-commerce yang tidak jadi awal Agustus 2026.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
6 Agustus 2026
in EKONOMI
0
Kabar Baik Bagi Pedagang Online! Pungutan Pajak Penghasilan Oleh E-Commerce Ditunda,Ini Penyebabnya

Ilustrasi pedagang online kena Pajak Penghasilan (PPh) 22 (Foto: Gemini AI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Pedagang online bisa bernapas lega saat ini. Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan penunjukkan e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 mengalami penundanaan karena berbagai sebab yang menyertainya.

RELATED POSTS

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Sebagaimana diutarakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di kantornya pada Rabu (5/8/2026). Ia dengan tegas mengatakan penundaan pelaksanaan pemungutan PPh 22.

“Kita tunda dulu,” ungkap Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak Resmi Umumkan Penundaan Pajak Penghasilan Pedagang Online

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026 telah mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan pedagang online oleh e-commerce.

Pengumuman yang telah ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa penundaan pemungutan PPh pasal 22 final pedagang online senilai 0,5% ditunda sampai 31 Oktober 2026.

“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari CNBC.

Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa pemungutan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku pada 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” sesuai bunyi pengumuman DJP.

Lebih lanjut, keterangan dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa penundaan tidak mempengaruhi substansi kebijakan, hanya menunda waktu berlakunya.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tulis Ditjen Pajak pada pengumuman yang tertera.

Sebab Penundaan Pemungutan PPh 22 untuk Pedagang Online oleh E-Commerce

Terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) pedagang online oleh e-commerce sudah dirancang dengan matang sejak tahun lalu. Namun, terjadi penundaan karena sebab tertentu.

Penyebab penundaan tidak lain adanya pertimbangan akan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan yang masih belum kencang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan bahwa, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum terindikasi adanya percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, padahal sempat tumbuh kencang kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan dilakukan saat ekonomi Indonesia tumbuh cepat yang diperkuat oleh berbagai indikator pendukung.

“Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik, akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan,” jelasnya.

Tags: BeritaEkonomiBeritaHariIniBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralPajak Penghasilan pedagang onlinePeraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025PPh 22sebab pungutan Pajak Penghasilan pedagang online ditunda
Previous Post

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

Next Post

Daftar Provider Kartu dengan Fitur Rollover Kuota Internet dan Cara Aktivasinya

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

by Fajar Novryanto
11 September 2026
0

Kabar5News - Memasuki usia 17 tahun biasanya menjadi momen penting bagi seorang remaja karena mulai memiliki identitas kependudukan melalui KTP....

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok pada 3 September 2026 membuka sejumlah peluang...

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

by Fajar Novryanto
4 September 2026
0

Kabar5News - Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Rencana...

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

by Fajar Novryanto
31 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki September 2026, pasar saham Indonesia tidak hanya menawarkan peluang bagi investor untuk mencari keuntungan. Sejumlah sentimen justru...

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

by Fajar Novryanto
28 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pergerakan pasar saham yang sulit diprediksi membuat sebagian investor mulai meninggalkan kebiasaan mengejar waktu terbaik untuk membeli aset....

Next Post
Daftar Provider Kartu dengan Fitur Rollover Kuota Internet dan Cara Aktivasinya

Daftar Provider Kartu dengan Fitur Rollover Kuota Internet dan Cara Aktivasinya

Bawa Pulang 15 Medali, MMA Indonesia Siap Menyambut Debut Bersejarah di Asian Games 2026

Bawa Pulang 15 Medali, MMA Indonesia Siap Menyambut Debut Bersejarah di Asian Games 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

Misi Pegase 2026, Armada Rafale hingga A400M Prancis Tiba di Jakarta

21 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

Musim Hujan Diprediksi Segera Datang, Begini Data dari BMKG

21 September 2026
  • 607 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In