Kabar5News – Pedagang online bisa bernapas lega saat ini. Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan penunjukkan e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 mengalami penundanaan karena berbagai sebab yang menyertainya.
Sebagaimana diutarakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di kantornya pada Rabu (5/8/2026). Ia dengan tegas mengatakan penundaan pelaksanaan pemungutan PPh 22.
“Kita tunda dulu,” ungkap Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak Resmi Umumkan Penundaan Pajak Penghasilan Pedagang Online
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026 telah mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan pedagang online oleh e-commerce.
Pengumuman yang telah ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa penundaan pemungutan PPh pasal 22 final pedagang online senilai 0,5% ditunda sampai 31 Oktober 2026.
“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari CNBC.
Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa pemungutan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” sesuai bunyi pengumuman DJP.
Lebih lanjut, keterangan dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa penundaan tidak mempengaruhi substansi kebijakan, hanya menunda waktu berlakunya.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tulis Ditjen Pajak pada pengumuman yang tertera.
Sebab Penundaan Pemungutan PPh 22 untuk Pedagang Online oleh E-Commerce
Terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) pedagang online oleh e-commerce sudah dirancang dengan matang sejak tahun lalu. Namun, terjadi penundaan karena sebab tertentu.
Penyebab penundaan tidak lain adanya pertimbangan akan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan yang masih belum kencang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan bahwa, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum terindikasi adanya percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, padahal sempat tumbuh kencang kuartal I-2026 sebesar 5,61%.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan dilakukan saat ekonomi Indonesia tumbuh cepat yang diperkuat oleh berbagai indikator pendukung.
“Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik, akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan,” jelasnya.












