Kabar5News – Wacana kembali ke Demokrasi Pancasila kembali digaungkan oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman.
Gagasan ini dilontarkan sebagai respons terhadap demokrasi liberal yang dinilai tidak cocok diterapkan dalam iklim politik Indonesia.
Menurut Taufan, Pancasila adalah falsafah yang tepat untuk dijadikan dasar dalam berdemokrasi di Indonesia.
“Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, spiritnya diambil dari kondisi riil masyarakat yang beragam suku, agama, adat istiadat, kemudian diikat oleh satu semangat kebangsaan,” ujar Taufan dalam pernyataan resminya, Senin (22/9/2025).
Menurut Taufan, kini semangat Pancasila dalam demokrasi di Indonesia perlahan nampak terkikis. Salah satunya dalam mekanisme politik perwakilan.

Satu hal yang menjadi perhatian Taufan adalah proses suksesi yang memakan biaya tinggi melalui mekanisme pemilihan langsung.
Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan efek domino, dimana politik berbiaya tinggi akan membuka peluang tumbuhnya korupsi yang terstruktur dan massif di kemudian hari.
“Sehingga kita seperti terjebak dalam ‘lingkaran setan’, karena itulah kita harus menata kembali tentang demokrasi kita, khususnya tentang susunan politik,” ungkap mantan aktivis 98 ini.
Dengan kembali ke Demokrasi Pancasila, lanjut Taufan, kita akan mensetting ulang sistem politik kita dan kembali ke asas yang paling fundamental, yakni musyawarah untuk mufakat.
Namun Taufan menegaskan, sistem Demokrasi Pancasila yang diterapkan tetap berbasis pada Undang-Undang Dasar 1945.
Ia optimis, jika Demokrasi Pancasila kembali dijalankan, maka tata kelola negara Indonesia akan menjadi baik dan bisa mengakomodir kepentingan seluruh elemen bangsa.
“Semua golongan politik, kelompok masyarakay lainnya seperti, buruh, tani, TNI, Polri, bahkan mungkin raja-raja nusantara akan memiliki perwakilannya di parlemen,” urai Taufan.
Tak hanya itu, Taufan juga mengungkapkan, Demokrasi Pancasila juga dapan meningkatkan kualitas anggota dewan.
Dimana, orang-orang yang terpilih untuk masuk parlemen adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan layak menjadi wakil rakyat.
Menurutnya, individu-individu berbakat yang memiliki passion dan kepedulian terhadap masyarakat, yang selama ini mungkin terjebak dengan biaya politik yang tinggi, bisa duduk di DPR RI.
“Landasan konstitusi harus diperkuat, karena kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 bukan wacana untuk kembali ke era otoriter, namun kembali ke watak, karakter serta jati diri bangsa kita, dari sinilah kita kembali menata sistem politik kelembagaannya,” tutup Taufan.