Kabar5News -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keputusan bisnis yang baik seharusnya mengedepankan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut, KPK meminta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Pertamina EP Cepu, menerapkan prinsip business judgement rule (BJR).
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, yang menekankan pentingnya penerapan BJR agar setiap keputusan dapat diambil dengan transparan dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Agar pengambilan keputusan direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang bersinggungan dengan conflict of interest (konflik kepentingan), maka harus penuh kehati-hatian. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dikatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya unsur kerugian negara. Usulnya jelas, ada niat, kesengajaan, dan maksud tujuan yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Fitroh dalam workshop PT Pertamina EP Cepu bertajuk Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule di Jakarta, Selasa (11/3).
Angka Korupsi di sektor BUMN masih tinggi
Fitroh juga mengungkapkan, praktik korupsi di sektor BUMN masih merupakan tantangan besar.
Ia menyebut, antara 2004 hingga 2024, KPK telah menangani 181 kasus korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.
Pada tahun 2024 saja, sudah tercatat 38 kasus korupsi di lingkungan BUMN/BUMD.
Data ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan bisnis harus didasarkan pada objektivitas dan prinsip good corporate governance (GCG).
Di Indonesia, prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menegaskan bahwa pengambilan keputusan oleh direksi harus bebas dari konflik kepentingan.
Fitroh memberikan contoh mengenai bagaimana konflik kepentingan dapat muncul akibat keputusan bisnis yang tidak tepat.
“Misalnya, seorang Direktur ingin memutuskan membeli suatu barang, tetapi barang tersebut berasal dari perusahaan tempat anaknya bekerja, atau milik saudaranya, atau koleganya. Ini sudah masuk ke dalam konflik kepentingan dan dapat memengaruhi objektivitas dalam menentukan kebijakan,” tambah Fitroh.
Komitmen Pertamina EP Cepu
Dalam kesempatan yang sama, PT Pertamina EP Cepu menegaskan, mereka telah menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan dan menjunjung tinggi integritas di kalangan pekerjanya.
Langkah-langkah yang diambil antara lain meliputi pencegahan benturan kepentingan, pelaporan gratifikasi, uji pemahaman GCG, serta kewajiban pelaporan LHKPN untuk jabatan tertentu.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip GCG.
Ia mengungkapkan bahwa bisnis yang sehat hanya dapat berkembang apabila berlandaskan pada nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
“Sebuah perbuatan dimulai dari niat. Kalau niatnya sudah untuk kepentingan pribadi atau kolega, awalnya mungkin dibungkus dengan rapi. Namun kami meyakini, niat buruk pada akhirnya akan terungkap,” tegas Aminudin.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Muhamad Arifin, menegaskan komitmen perusahaannya untuk menerapkan prinsip GCG secara konsisten.
“Kami memiliki komitmen tinggi. Bersama komisaris, kami memandang GCG sangat penting dan rutin mengadakan pertemuan serta assessment dalam pengambilan keputusan,” ungkap Arifin.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, menegaskan upaya perusahaannya untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi.
“Kami menginternalisasi pencegahan dan pendidikan antikorupsi dari KPK ke dalam perusahaan. Top management harus menjadi teladan dalam pelaporan LHKPN serta mengikuti pembekalan antikorupsi dari KPK,” pungkasnya.