Kabar5news
Selasa,24 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Minta BUMN Terapkan Prinsip Business Judgement Rule agar Bisnis Sehat dan Bebas Korupsi

Pentingnya penerapan Business Judgement Rule agar setiap keputusan dapat diambil dengan transparan dan terhindar dari konflik kepentingan.

Redaksi by Redaksi
12 Maret 2025
in NASIONAL
0
KPK Minta BUMN Terapkan Prinsip Business Judgement Rule agar Bisnis Sehat dan Bebas Korupsi

Komisaris Utama Pertamina EP Cepu Taufan Hunneman dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto. (Foto: Dok. KPK)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keputusan bisnis yang baik seharusnya mengedepankan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, KPK meminta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Pertamina EP Cepu, menerapkan prinsip business judgement rule (BJR).

RELATED POSTS

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, yang menekankan pentingnya penerapan BJR agar setiap keputusan dapat diambil dengan transparan dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Agar pengambilan keputusan direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang bersinggungan dengan conflict of interest (konflik kepentingan), maka harus penuh kehati-hatian. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dikatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya unsur kerugian negara. Usulnya jelas, ada niat, kesengajaan, dan maksud tujuan yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Fitroh dalam workshop PT Pertamina EP Cepu bertajuk Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule di Jakarta, Selasa (11/3).

Angka Korupsi di sektor BUMN masih tinggi

Fitroh juga mengungkapkan, praktik korupsi di sektor BUMN masih merupakan tantangan besar.

Ia menyebut, antara 2004 hingga 2024, KPK telah menangani 181 kasus korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.

Pada tahun 2024 saja, sudah tercatat 38 kasus korupsi di lingkungan BUMN/BUMD.

Data ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan bisnis harus didasarkan pada objektivitas dan prinsip good corporate governance (GCG).

Di Indonesia, prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menegaskan bahwa pengambilan keputusan oleh direksi harus bebas dari konflik kepentingan.

Fitroh memberikan contoh mengenai bagaimana konflik kepentingan dapat muncul akibat keputusan bisnis yang tidak tepat.

“Misalnya, seorang Direktur ingin memutuskan membeli suatu barang, tetapi barang tersebut berasal dari perusahaan tempat anaknya bekerja, atau milik saudaranya, atau koleganya. Ini sudah masuk ke dalam konflik kepentingan dan dapat memengaruhi objektivitas dalam menentukan kebijakan,” tambah Fitroh.

Komitmen Pertamina EP Cepu

Dalam kesempatan yang sama, PT Pertamina EP Cepu menegaskan, mereka telah menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan dan menjunjung tinggi integritas di kalangan pekerjanya.

Langkah-langkah yang diambil antara lain meliputi pencegahan benturan kepentingan, pelaporan gratifikasi, uji pemahaman GCG, serta kewajiban pelaporan LHKPN untuk jabatan tertentu.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip GCG.

Ia mengungkapkan bahwa bisnis yang sehat hanya dapat berkembang apabila berlandaskan pada nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Sebuah perbuatan dimulai dari niat. Kalau niatnya sudah untuk kepentingan pribadi atau kolega, awalnya mungkin dibungkus dengan rapi. Namun kami meyakini, niat buruk pada akhirnya akan terungkap,” tegas Aminudin.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Muhamad Arifin, menegaskan komitmen perusahaannya untuk menerapkan prinsip GCG secara konsisten.

“Kami memiliki komitmen tinggi. Bersama komisaris, kami memandang GCG sangat penting dan rutin mengadakan pertemuan serta assessment dalam pengambilan keputusan,” ungkap Arifin.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, menegaskan upaya perusahaannya untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi.

“Kami menginternalisasi pencegahan dan pendidikan antikorupsi dari KPK ke dalam perusahaan. Top management harus menjadi teladan dalam pelaporan LHKPN serta mengikuti pembekalan antikorupsi dari KPK,” pungkasnya.

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPertamina EP Cepu (PEPC)Taufan Hunneman
Previous Post

Momen Bersahaja Presiden Prabowo Bersama Korban Banjir di Bekasi

Next Post

Kolaborasi Pupuk Indonesia dan KPK Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

TMP Kalibata Resmi Berpindah Kelola ke Kemenhan

by Kurt Morrison
17 Maret 2026
0

Kabar5News – Sebuah babak baru dalam pengelolaan simbol kehormatan negara dimulai. Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, yang selama selama ini berada...

Next Post
Kolaborasi Pupuk Indonesia dan KPK Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi

Kolaborasi Pupuk Indonesia dan KPK Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi

Soal Isu Lingkungan dan Sampah, Prabowo Gandeng Pandawara Grup

Soal Isu Lingkungan dan Sampah, Prabowo Gandeng Pandawara Grup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

24 Maret 2026
Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

Menelisik Fenomena Pendatang Paska Mudik Lebaran, di Era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto

23 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In