Kabar5news
Sabtu,8 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mafindo Ungkap Pertamina Menjadi Sasaran Hoaks Masif

arget dari hoaks bertema politik itu paling banyak menyasar pemerintah dengan 374 temuan dan pemerintah asing dengan 126 temuan.

Noni Devitasari Silaban by Noni Devitasari Silaban
24 Oktober 2025
in NASIONAL
0
PGN Masuk Indeks 52, Tegaskan Kredibilitas Emiten dengan Prospek Positif

(Foto: dok. Pertamina)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menyebut, dari berbagai BUMN, Pertamina mendapat serangan hoaks cukup masif pada 2024-2025.

”Jumlahnya banyak. Selama selama satu tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, terdapat 32 hoaks, scam, dan deepfake, yang menyasar pada Pertamina,” kata Presidium Mafindo Pengampu Komite Litbang, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, kepada media hari ini.

RELATED POSTS

175 Prajurit TNI Rampungkan Misi Perdamaian PBB di Kongo, Terima Satyalancana Santi Dharma

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

Menurut Loina, sebagian besar sasaran kepada Pertamina dikaitkan dengan politik. Hal itu kemungkinan terjadi, karena tema kemandirian energi merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

“(Sasaran kepada) Pertamina itu menarik. Polanya tidak selalu terkait dengan lowongan seperti di BUMN lain. Dari 32 kasus untuk Pertamina, hanya tiga hoaks terkait lowongan. Sedangkan sisanya lebih banyak berkaitan dengan politik. Ada 12 kasus,” imbuh Loina.

Kasus hoaks terkait politik, menurut Loina, misal mengenai kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, tata niaga BBM oplosan, hoaks anggota DPR terima amplop sogokan dari Pertamina, serta hoaks tentang Ahok yang menyeret nama Jokowi dalam kasus Pertamina.

(Foto: dok. Pertamina)

“Selain itu, hoaks soal peraturan yang melarang kendaraan dengan STNK mati untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina,” ujar Loina.

Selain itu, ada hoaks terkait ujaran kebencian yang menyeret-nyeret nama Pertamina, tetapi sasarannya Menteri ESDM.
Sementara hoaks bahwa Pertamina akan membayar setiap orang yang membuat narasi positif, Mafindo akan melakukan verifikasi.

”Memang kasus itu sudah diverifikasi media lain. Maka, Mafindo juga segera melakukan verifikasi terhadap berita itu secepatnya supaya bisa masuk dalam program Turn Back Hoax kami,” lanjut Loina.

Karena maraknya hoaks, scam, dan deepfake itulah, Loina menyarankan agar setiap masyarakat selalu melakukan verifikasi jika menemukan informasi yang meragukan.

Caranya, pertama, dengan masuk ke mesin pencari Google untuk memeriksa informasi tersebut. Menurut Loina, upaya tersebut cukup mudah. Apalagi, di Google terdapat label khusus untuk informasi hoaks dan sesat.

Kedua, bisa dengan memeriksa informasi website para lembaga pemeriksa fakta seperti Mafindo, Cek Fakta, atau Kementerian Komdigi. Dan ketiga, kata Loina, bisa dengan memeriksa langsung ke website atau hotline perusahaan yang menjadi sasaran hoaks.

Sebelumnya, Mafindo melaporkan, sebanyak 1.593 kasus hoaks atau berita bohong di Indonesia selama tahun pertama Prabowo-Gibran. Hasil tersebut didapat dari riset yang dilakukan dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025.

Dari total kasus yang ditemukan, 773 atau 48,5 persen di antaranya merupakan tema politik. Target dari hoaks bertema politik itu paling banyak menyasar pemerintah dengan 374 temuan dan pemerintah asing dengan 126 temuan.

Mafindo juga menyebut, salah satu tren menonjol adalah scam yang mengatasnamakan BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Telkom.

Menyikapi laporan Mafindo, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, bahwa pembuat dan penyebar hoaks bisa diancam hukuman pidana. Termasuk hoaks yang menyasar pada BUMN seperti Pertamina.

Dasar hukumnya jelas. Kalau hoaks disebarkan melalui internet, kata Fickar, bisa dikenakan Pasal 28 E, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Ancamannya tinggi, enam tahun penjara. Artinya, kalau orang kena itu, bisa ditahan lebih dulu,” kata Fickar.

Di samping itu, kata Fickar, jika penyebaran hoaks dilakukan tanpa melalui internet, pelaku juga bisa dikenakan ancaman Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. ”Yang ini ancaman lebih rendah, empat tahun,” lanjutnya.

Terkait penyebaran hoaks melalui internet, Fickar menyebut, saat ini institusi kepolisian sudah memiliki polisi siber, baik di tingkat Mabes maupun Polda.

Dalam hal ini, aparat bisa mendeteksi dan melakukan penindakan. Penegakan hukum diperlukan, untuk membuat terapi dan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebar hoaks. ”Apalagi ini bukan delik aduan,” kata dia.

Dalam kaitan itu, Fickar mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selalu cek dan ricek mengenai kebenaran informasi yang diperoleh.

Sebab, jika turut memposting ulang informasi hoaks, mereka juga bisa terkena konsekuensi hukum.

”Jangan sembarangan menyebarkan, kecuali konten lucu. Untuk konten serius ada konsekuensi hukum. Salah-salah bisa dipenjara,” pungkas Fickar.

Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)ESDMMasyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo)
Previous Post

Kumpulan Prompt Gemini AI Street Style Eropa, Bikin Foto Selfie Berkelas Ala Sampul Majalah Mode

Next Post

Sinergi Masyarakat dan PGN Wujudkan Danau Kemiri Pagardewa Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Desa

Noni Devitasari Silaban

Noni Devitasari Silaban

Related Posts

175 Prajurit TNI Rampungkan Misi Perdamaian PBB di Kongo, Terima Satyalancana Santi Dharma

175 Prajurit TNI Rampungkan Misi Perdamaian PBB di Kongo, Terima Satyalancana Santi Dharma

by Fajar Novryanto
7 Agustus 2026
0

Kabar5News - Sebanyak 175 prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-V...

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2026, Ini Daftar Operasi Gabungan yang Ditampilkan

by Fajar Novryanto
6 Agustus 2026
0

Kabar5News - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang dipusatkan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau....

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

TNI Kembali Mengirim Tenaga Kesehatan ke Palestina Gelombang VII, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Komitmen Indonesia dalam mendukung misi kemanusiaan di Palestina kembali ditunjukkan melalui persiapan pengiriman tenaga kesehatan (Nakes) TNI Gelombang...

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

by Fajar Novryanto
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka menjadi impian banyak masyarakat...

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

Catat Tanggalnya! Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Sepanjang Agustus 2026

by Mera Puspita Sari
5 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki Agustus 2026, informasi terkait hari besar maupun libur nasional banyak dicari untuk mengatur rencana rehat sejenak dari...

Next Post
Sinergi Masyarakat dan PGN Wujudkan Danau Kemiri Pagardewa Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Desa

Sinergi Masyarakat dan PGN Wujudkan Danau Kemiri Pagardewa Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Desa

Cara Merawat Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet dan Optimal

Cara Merawat Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet dan Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

8 Dancer Muda Indonesia Raih Juara 3 di Kejuaraan Dance Asia 2026 Singapura Ini Detail Prestasinya

8 Dancer Muda Indonesia Raih Juara 3 di Kejuaraan Dance Asia 2026 Singapura Ini Detail Prestasinya

8 Agustus 2026
175 Prajurit TNI Rampungkan Misi Perdamaian PBB di Kongo, Terima Satyalancana Santi Dharma

175 Prajurit TNI Rampungkan Misi Perdamaian PBB di Kongo, Terima Satyalancana Santi Dharma

7 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In