Kabar5news
Selasa,8 Juli , 2025
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Pailitnya Sritex cukup menarik perhatian publik, karena sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di textile dengan perjalanan Panjang di Indonesia dan dengan jumlah pekerja mencapai 50.000 orang.

Irohman Nugroho by Irohman Nugroho
18 Februari 2025
in EKONOMI
0
Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

Ilustrasi PT Sritex (Foto: Inatagram)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Oleh: Jufriyadi S.H.
Pakar Hukum dan Mantan Aktivis KM Jayabaya

Kabar5News – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dan anak usaha atau afiliasinya telah diputus Pailit oleh pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 21 Oktober 2024.

RELATED POSTS

Pertamina Hulu Mahakam Olah Limbah Jadi Sepatu Tahan Api

Siap-siap! Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Pada Juli 2025, Dari Subsidi Upah Hingga PIP

Adapun Pailit Sritex berawal dari Permohonan oleh salah satu Kreditornya untuk  Pembatalan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan  berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang , No. 12/Pdt.Sus -PKPU /2021/PN.Niaga Smg tanggal 25 Januari 2022.

Karena sebelumnya Sritex telah berhasil merestrukrisasi utangnya melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam Putusan Pailit tersebut Majelis Hakim juga menunjuk dan mengakat Kurator yaitu : Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H.

Pailitnya Sritex cukup menarik perhatian publik, karena sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di textile dengan perjalanan Panjang di Indonesia dan dengan jumlah pekerja mencapai 50.000 orang.

Tentu hal ini agar berdampak pada sosial ekonomi, bahkan Pemerintah berusaha melindungi industri yang mempekerjakan tenaga kerja yang banyak hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan Wakil Menteri Kementerian Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Mereka beberapa kali mengunjungi Pabrik Sritex dan terakhir pada 5 Januari 2025 dan menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin agar Sritex tetap bisa berjalan dan upaya melindungi pekerja Sritex agar terhindar dari PHK Massal akibat Pailit.

Sritex telah memasuki babak baru dimana upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tentunya Pemerintah harus menghormati putusan tersebut dan menghormati tugas-tugas kurator, dengan adanya putusan kasasi tersebut maka kurator tetap bisa bekerja melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, walaupun saat ini dalam tahapan Proses Peninjauan Kembali oleh Sritex.

Jufriyadi S.H.
Pakar Hukum dan Mantan Aktivis KM Jayabaya (Foto: Ist)

Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 16  Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan & PKPU”), yaitu “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Otoritas Jasa Keungan OJK) utang Sritex kepada 27 Perbankan dan 3 perusahaan Multifinance sebesar Rp. 14.64 Triliun, per September dan hal ini belum termasuk utang-utang kepada pihak lain yang secara total diperkiraan bisa menembus Rp 26 triliun, artinya bukan utang yang sedikit.

Going Concern sebagai soluasi awal dari menyelematkan Industri tekstile dan PHK Massal

Walaupun Sritex telah berkedudukan dalam pailit bukan berarti serta merta perusahaan tersebut tutup.

Karena dalam UU Kepalitan & PKPU terdapat ruang untuk perusahaan pailit tetap bisa berjalan (“Going Concern”) dimana Kurator bisa menjalankan Perusahaan Pailit setelah mendapatkan persetujuan dari Hakim dan Kreditor non pemegang jaminan dalam rapat Kreditor hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 104 ayat (1) jo  Pasal 179 ayat (1) jo Pasal 180 ayat (1).

Tujuan dari Going Concern adalah untuk menjaga nilai aset tetap terjaga dan bisa menambah valuasi dari aset Sritex dan dalam menjakan Going Concern Kurator harus bisa memastikan segala aspek perhitungan baik secara bisnis maupun operasional dan tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk Seritex dan pemerintah.

Karena  jika dalam menajalankan Going Concern dan mengakibatkan kerugian maka hal ini akan menjadi tanggung jawab pribadi dari Kurator tersebut.

Dengan dijalankan mekanisme Going Concern dibawah koordinasi Kurator, maka akan terhindar dari matinya bisnis tekstile Sritex dan juga PHK Massal karena secara ekonomi dan sosiologis.

Karena jika tidak dilakukan mekanisme ini tentu akan mematikan dan alarm buat industry tekstile di Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk bertahan dari persaingan dengan negara lain, dan akibat dari penutupan akibat pailit akan menimbulkan PHK Massal yang artinya akan hadir pengangguran baru kurang lebih 50.000 orang yang tentunya jadi beban pemerintah.

Selain itu juga berdampak pada masyarakat sekitar pabrik yang lebih banyak UMKM seperti warung makan dan kos-kosan.

Dengan dijalankan Going Concern dimana atas hasil selama proses tersebut Kurator Sritex bisa melakukan pembayaran kepada Kreditor non pemegang jaminan termasuk utang Pajak ke Pemerintah, karena terhadap pemegang jaminan hanya bisa dapat pembayaran atas utangnya dari asset yang dijaminkan yang dilelang oleh Kurator.

Sehingga peran semua pihak dan Upaya Pemerintah selama ini dalam menyelamatkan Sritex merupakan langkah positif dari Presdein Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait dan Langkah going concern harus kita dukung yang disuarakan oleh pemerintah selama hal tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai UU kepailitan dan PKPU jangan sampai Pemerintah terjebak dalam situasi tersebut, dan hal ini menunjukan Negara hadir dalam permasalahan Masyarakat tidak hanya dianggap berpihak pada Pengusaha.

Pemerintah Menyelamatkan bisnis Tekstile Strategis melalui mekanisme Bisnis

Sebagaimana amanat UU Kepailitan dan PKPU Kurator bertugas melakukan Pengurusan dan pemberesan atas Harta Pailit Debitor, dan melakukan penjualan atas Harta Debitor Pailit melalui Lelang dimuka umum.

Sebagaimana yang disampaikan diatas going Concern adalah Upaya awal penyelematan industry dan karyawan Sritex tetapi hal tersebut dijalankan tentunya ada batasannya yaitu jika Perusahaan pailit dijalankan merugi tentu harus dilakukan penjualan dan going concern tidak mengahalangi Kurator menjalan tugas pemberesan yaitu penjualan asset debitor pailit.

Melihat kondisi tersebut tentu jika melihat rekam jejak Sritex yang merupakan salah satu perusahaan tekstile terbesar, jumlah pekerja yang banyak dan market yang khusus seperti seragam militer Nato, Jerman pada awalnya dan berkembang sampai saat ini dengan memproduksi brand-brand besar dunia, tentunya melihat hal ini ada peluang bisnis yang bagus.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN bisa melihat potensi market tersebut sekaligus menyelematkan bisnis dan pekerja yang strategis tersebut.

Dalam melakukan Upaya penyelamatan Kementrian BUMN melalui BUMN atau anak BUMN yang secara bisnis terkait bisa melakukan pembelian atas aset dan sekaligus menyelematkan pekerja melalui mekanisme Lelang yang dilakukan oleh Kurator.

Tindakan tersebut tentu bukan bentuk intervensi hukum oleh Pemerintah tetapi dilakukan secara bisnis oleh BUMN atau anak BUMN dan tentunya berkompetisi dengan pembeli lain yang berminat atas aset tersebut.

Pembelian yang dilakukan oleh BUMN tentunya hanya terbatas pada asset Sritex bukan pembelian atas Perusahaan Sritex dan afiliasi karena prosesnya bukanlah akuisisi tetapi lewat Lelang yang dilakukan oleh Kurator sehingga pemerintah bukan pihak yang menanggung utang dari Sritex karena itu menjadi kewenangan Kurator untuk melakukan pembagian kepada Kreditor Sritex dari hasil penjualan harta pailit.

Dengan nantinya BUMN atau afiliasi yang terkait bidang tekstile yang mengambil alih asset dan pekerjan serta melanjutkan bisnis  Sritex serta melakukan transformasi maka Pemerintah melalui BUMN telah menyelamatkan bisnis tekstile terbesar sekaligus mencegah lahirnya penangguran baru.

Dan tentunya BUMN tersebut juga harus menempatkan orang yang tepat dalam mengelola asset yang begitu besar, nafas segar ini tentu dengan lahirnya Danantara bisa menjadi salah satu Upaya pemerintah melakukan investasi pada bisnis yang menurut kementrian BUMN yang punya nilai strategis.

 

Tags: kepailitankuratorPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).sritex
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Next Post

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

Irohman Nugroho

Irohman Nugroho

Related Posts

Pertamina Hulu Mahakam Olah Limbah Jadi Sepatu Tahan Api

Pertamina Hulu Mahakam Olah Limbah Jadi Sepatu Tahan Api

by Redaksi
29 Juni 2025
0

Kabar5News - Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan. Salah satunya dengan mendaur ulang sampah atau barang-barang yang sudah...

Siap-siap! Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Pada Juli 2025, Dari Subsidi Upah Hingga PIP

Siap-siap! Ini Daftar Bansos yang Akan Cair Pada Juli 2025, Dari Subsidi Upah Hingga PIP

by Redaksi
28 Juni 2025
0

Kabar5News – Pemerintah terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) sebagai wujud komitmen untuk mensejahterakan masyarakat, utamanya kalangan tak mampu. Dan...

Angin Segar Kepemimpinan TNI di Bea Cukai

Angin Segar Kepemimpinan TNI di Bea Cukai

by Redaksi
25 Juni 2025
0

Oleh: Yoega Diliyanto (Pemerhati Ekonomi dan Mantan Aktivis 98) Kabar5News - Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki begitu banyak keuntungan terkait...

Pupuk Indonesia Grup Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk 67 Ribu Lebih Penerima Manfaat

Pupuk Indonesia Grup Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk 67 Ribu Lebih Penerima Manfaat

by Redaksi
9 Juni 2025
0

Pupuk Indonesia Grup menyalurkan sebanyak 346 hewan kurban untuk 67.988 penerima manfaat yang ada di sekitar perusahaan. Hal ini dilaksanakan...

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

by Redaksi
9 Juni 2025
0

Kabar5News - Pupuk merupakan salah satu komponen penting atau penentu keberhasilan bagi sektor pertanian, karena kontribusi pupuk pada produktivitas pertanian...

Next Post
Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Prabowo Terbitkan Aturan yang Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri.

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi  Makanan Bergizi Gratis per Hari

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Waspada Modus Baru Kejahatan M-Banking, Sekali Klik Rekening Bisa Ludes

Waspada Modus Baru Kejahatan M-Banking, Sekali Klik Rekening Bisa Ludes

8 Juli 2025
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat

7 Juli 2025
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Bicara: Program Makan Bergizi Gratis Bekal Hadapi Tantangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Rantai Distribusi Lancar, Dirut Pupuk Indonesia: Komitmen Kita Jamin Pupuk Berkualitas Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepailitan Sritex Dan Peran Pemerintah Menyelamatkan Nasib Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datng di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In