Kabar5news
Rabu,19 Agustus , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

Zakat fitrah kini dapat dibayarkan secara online melalui website lembaga zakat, mobile banking, dompet digital, hingga aplikasi khusus.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
14 Maret 2026
in EKONOMI
0
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

Ilustrasi seseorang membayar zakat fitrah secara online menggunakan smartphone dan laptop, dengan nuansa Ramadan dan elemen khas Indonesia seperti beras, uang rupiah, serta latar masjid. Sumber: ChatGpt.Ai

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Membayar zakat fitrah kini tidak harus dilakukan secara langsung di masjid atau lembaga amil zakat. Seiring perkembangan teknologi, masyarakat dapat menunaikan kewajiban tersebut secara online melalui berbagai platform digital.

Pembayaran zakat fitrah secara daring dapat dilakukan melalui website lembaga zakat, layanan mobile banking, dompet digital, hingga aplikasi khusus zakat. Cara ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

RELATED POSTS

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

Salah satu lembaga resmi yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online adalah Badan Amil Zakat Nasional. Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga filantropi seperti Dompet Dhuafa maupun aplikasi digital seperti DANA dan NU Online Super App.

Berikut beberapa cara membayar zakat fitrah secara online yang dapat dilakukan.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

1. Melalui Website Lembaga Zakat

  • Buka situs resmi lembaga zakat, misalnya BAZNAS.
  • Pilih menu Zakat Fitrah.
  • Tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya.
  • Masukkan nominal zakat sesuai ketentuan.
  • Isi data diri seperti nama, email, dan nomor telepon.
  • Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, atau virtual account).
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.

2. Melalui Mobile Banking

  • Login ke aplikasi mobile banking.
  • Pilih menu Donasi atau Zakat.
  • Pilih jenis zakat Zakat Fitrah.
  • Tentukan lembaga penyalur zakat.
  • Masukkan nominal pembayaran.
  • Konfirmasi transaksi sesuai instruksi aplikasi.

3. Melalui Dompet Digital

  • Buka aplikasi dompet digital seperti DANA.
  • Pilih menu Zakat Fitrah.
  • Tentukan jumlah orang yang akan dizakati.
  • Isi data yang diminta pada aplikasi.
  • Klik Bayar Zakat dan konfirmasi transaksi.

4. Melalui Aplikasi Zakat

  • Buka aplikasi layanan zakat seperti NU Online Super App.
  • Pilih menu Bayar Zakat lalu pilih Zakat Fitrah.
  • Masukkan nama dan jumlah tanggungan yang dizakati.
  • Pilih metode pembayaran seperti QRIS, e-wallet, atau transfer bank.
  • Lakukan pembayaran hingga transaksi selesai.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besarannya setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras atau nilai uangnya per orang.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat dianjurkan melalui lembaga resmi agar bantuan dapat tersalurkan kepada mereka yang berhak menerima.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan pihak yang dizakati.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an zawjati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya, fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘anni wa ‘an jami’i man talzamuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”

Dengan kemudahan layanan digital saat ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Tags: BAZNASCara Bayar ZakatDANADompet DhuafaIdul FitriNU OnlineRamadanZakat Digital.Zakat FitrahZakat Online
Previous Post

Prabowo Bentuk Satgas Pembiayaan Taman Nasional, Dorong Pengelolaan Berkelanjutan

Next Post

Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

Angin Segar bagi Pelaku Usaha, QRIS Kini Bebas MDR Mulai Oktober 2026

by Fajar Novryanto
18 Agustus 2026
0

Kabar5News - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi...

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

Semarak HUT ke-81 RI, Ini Ragam Promo Kemerdekaan Seru dari Pertamina

by Fajar Novryanto
17 Agustus 2026
0

Kabar5News - Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia turut diramaikan PT Pertamina Patra Niaga melalui Program Semarak Kemerdekaan. Beragam penawaran dihadirkan...

Shopee Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Produk Lokal, Ini Fakta Menarik dan Kriterianya

Shopee Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Produk Lokal, Ini Fakta Menarik dan Kriterianya

by Fajar Novryanto
14 Agustus 2026
0

Kabar5News - Dukungan terhadap produk lokal kembali menjadi perhatian di tengah semakin berkembangnya perdagangan digital. Shopee Indonesia mencatat telah menggelontorkan...

Apa Itu Loud Budgeting? Tren Mengatur Keuangan yang Makin Populer

Apa Itu Loud Budgeting? Tren Mengatur Keuangan yang Makin Populer

by Fajar Novryanto
13 Agustus 2026
0

Kabar5News - Mengatur keuangan bukan hanya soal mencatat pemasukan dan pengeluaran. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang juga perlu berhadapan dengan berbagai...

Awas Gaji Naik Bisa Terkena Lifestyle Inflation, Kenali Definisi dan Ciri-Cirinya Sekarang

Awas Gaji Naik Bisa Terkena Lifestyle Inflation, Kenali Definisi dan Ciri-Cirinya Sekarang

by Mera Puspita Sari
7 Agustus 2026
0

Kabar5News - Penghasilan atau gaji yang mengalami peningkatan membuat taraf hidup lebih terjamin. Rencana tabungan, investasi hingga segala kebutuhan utama...

Next Post
Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak?

Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak?

Tips Mudik Bersama Lansia Aman dan Nyaman Selama Perjalanan

Tips Mudik Bersama Lansia Aman dan Nyaman Selama Perjalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

YouTube Membuat Aturan Baru Views, Begini Ketentuannya

YouTube Membuat Aturan Baru Views, Begini Ketentuannya

19 Agustus 2026
TNI Resmikan Hitadipa sebagai Kampung Papua Damai Pertama di Bumi Cenderawasih

TNI Resmikan Hitadipa sebagai Kampung Papua Damai Pertama di Bumi Cenderawasih

18 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In