Kabar5News – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, resmi menetapkan 13 Juli sebagai peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penetapan tersebut sebagai wujud pengakuan negara terhadap Penghayat Kepercayaan sebagai bagian bangsa Indonesia yang memiliki hak sama sebagai warga negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan keputusan tersebut kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono yang bertempat di Sasana Adirasa Pangeran Samber Nyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026).
Maksud Penetapan Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengutarakan bahwa penetapan peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan jaminan hak masyarakat penghayat kepercayaan serta memperkokoh keberagaman bangsa.
“Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” tuturnya dikutip dari VOI pada Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Fadli menambahkan bahwa negara perlu memastikan setiap warganya mempunyai ruang setara dalam melaksanakan keyakinan, melestarikan tradisi serta mewariskan nilai-nilai luhur untuk generasi berikutnya.
Ia juga memberikan pesan terkait penetapan peringatan tersebut sebagai tonggak dalam memperkuat penghormatan, pengakuan, perlindungan, menumbuhkan kebudayaan inklusif serta memperkuat persatuan Indonesia.
Latar Belakang Lahirnya Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah dibahas usulannya sejak lama, mulai tahun 2005. Sebagaimana diutarakan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan.
Ia menuturkan, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 telah ditandatangani pada 30 Juni 2026, sebelum diberikan pada MLKI sebagai pengusul.
Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono menanggapi positif keputusan itu. Ia memberikan penilaian terkait penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud kehadiran negara untuk memberi pengakuan serta penghormatan terhadap hak masyarakat penghayat kepercayaan.
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setiap 13 Juli, mempunyai nilai historis, yaitu munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang telah diusulkan Mr. Wongsonegoro pada sidang BPUPKI dan PPKI tanggal 13 Juli 1945.
Peristiwa itu sebagai tonggak sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna Penetapan Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai makna mendalam seperti simbol pengakuan negara, kesetaraan hak, toleransi.
Berikut rincian singkatnya yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan ruang yang setara bagi para penghayat kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya.
2. Menegaskan hak sipil kelompok penghayat agar mendapatkan perlakuan dan pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi.
3. Melaksanakan amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
4. Menjadi pengingat bersama bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
5. Mendorong terciptanya harmoni, kerukunan, serta rasa saling menghargai antara penganut agama dan penghayat kepercayaan.
6. Pemilihan tanggal 13 Juli merujuk pada momen historis tahun 1945, saat Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dalam sidang konstitusi.
7. Merayakan kekayaan spiritual spiritualitas asli nusantara yang mengajarkan perilaku ketaqwaan, peribadatan, dan pengamalan budi luhur.












